14 Juli 2012

P.Sidimpuan tetapkan jadwal Imsakiyah


Badan Hisab dan Rukyat Kota P.Sidimpuan menetapkan 1 Ramadhan  pada 21 Juli 2012


P.Sidimpuan STT Blog
Pemerintah Kota Padangsidimpuan (Psp) melalui  Kantor Kementerian Agama Kota Psp menetapkan 1 Ramadhan 1433 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Juli 2012. Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Agama Psp menjalani sidang isbat penetapan awal bulan Ramadhan 1433 H di Kantor Kementerian Agama Psp, Jumat (13/7/2012). "Setelah mendengar laporan Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Kota Psp serta pandangan ormas Islam dan ulama, semuanya sudah sepakat bahwa 1 Ramadhan 1433 Hijriah  untuk wilayah kota P.Sidimpuan jatuh pada Sabtu, 21 Juli 2012, namun demikian mengenai awal ibadah puasa Ramadhan, Idul Fitri lebih lanjut akan ditetapkan dengan keputusan Kementerian Agama R.I yang akan di umumkan secara resmi " ujar Kepala Kantor Menteri Agama (Kakankemenag) Psp Drs.H.Efri Hamdan Harahap.

Sidang penetapan awal Ramadhan yang dipimpin Kakankemenag Psp Drs.H.Efri Hamdan Harahap itu dihadiri oleh wakil ormas Islam, perguruan tinggi seperti STAIN dan UGN, Kepala KUA se Kota Psp serta Penyuluh Agama di lingkungan Kemenag kota Psp.
Sebelumnya Buya Hafiza Abdul Rahman telah menguraikan berbagai methode perhitungan hisab dan rukyat yang dilakukan serta berdiskusi dengan peserta sidang dan pada akhirnya ditetapkan 1 Ramadhan 1433 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Juli 2012.

Pada kesempatan tersebut Kakankemenag Psp mengatakan ”Kami berharap, semua ormas Islam dan pengikut ormas bisa saling menghormati dalam menyikapi adanya potensi perbedaan awal Ramadhan Tahun 2012 ini. Tentunya kita menginginkan agar Pemerintah bisa mengkondisikan agar awal Ramadhan bisa bersamaan demi kemaslahan dan keutuhan umat Islam di Indonesia ”
Selain itu ia juga menghimbau agar warga kota Psp memakai jadwal Imsak yang di keluarkan pemerintah kota Psp dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Psp, serta bagi perusahaan ataupun perseorangan yang ingin memperbanyak atau memformat ulang jadwal imsakiyah tersebut tanpa merubah isinya dengan tetap mencantumkan sumber identitas Badan Hisab dan Rukyat kota Psp.(Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar