2 Juli 2012

P.Sidimpuan. Walikota bantah copot Sekda


Walikota bantah akan Copot Sarmadan dari jabatan Sekda P.Sidimpuan

  P.Sidimpuan SST Blog
Walikota Padangsidimpuan Drs.H.Zulkarnain Nasution MM membantah issu yang beredar di kalangan masyarakat bahwa ia akan mengganti atau mencopot jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) H.Sarmadan Hasibuan MM dari jabatannnya. Hal ini di sampaikan H.Ridwan Rangkuti, SH,MH selaku Penasehat Hukum / Kuasa Hukum tetap Pemerintah Kota Padangsidimpuan (Psp) kepada sejumlah media pada Sabtu (16/6) di Kantor Peradi Psp. Karena sampai saat ini tidak ada alasan yuridis maupun politik untuk mengganti atau mencopot Sekda dari jabatannya.
Pada kesempatan tersebut  H.Ridwan Rangkuti, SH,MH selaku Kuasa Hukum Pemko Psp menanggapi / mengklarifikasi berbagai tudingan yang di sampaikan berbagai LSM terhadap dugaan korupsi yang dilakukan aparatur pemerintahan pemko Psp serta pernyataan bahwa Psp terancan bangkrut. Lebih jauh H.Ridwan Rangkuti, SH,MH memaparkan, masalah Pertanggung jawaban Ketua Umum PS.Sidimpuan Zulkarnain Nasution dalam hal penggunaan dana PS.Sidimpuan di tahun anggaran 2009 dapat di jelaskan Ketua Umum maupun Manager PS.Sidimpuan H.Sarmadan Hasibuan tidak pernah menerima uang dari Hadi Ashari Nasution maupun M.Solih Pulungan seperti yang di tuding berbagai LSM. Hal ini tidak pernah terucap selama proses persidangan dugaan kasus korupsi PS.Sidimpuan yang melibatkan Hadi Ashari Nasution selaku wakil manager PS.Sidimpuan maupun M.Solih Pulungan selaku Kadispora pada saat itu. Seperti di ketahui bahwa PS.Sidimpuan bukan lembaga atau dinas daerah Psp sehingga pertanggung jawaban penggunaan anggarannya bersifat personal bukan hierarkis. Penyidik Jaksa telah bekerja secara profesional sesuai dengan hukum sehingga penetapan Hadi Ashari Nasution maupun M.Solih Pulungan bukanlah rekayasa atau tumbal untuk melindungi Zulkarnain Nasution dan Sarmadan Hasibuan.
Tudingan bahwa Pemko Psp terancam bangkrut adalah tudingan yang sifatnya pribadi dan tendensius. Pernyataan bahwa Kota Psp akan di Likuwidasi adalah pernyataan yang kurang cerdas karena pemerintah pusat terlebih dahulu harus melakukan pembinaan. Disamping itu pada tahun 2010 Kota Psp mendapat reward atau penghargaan sekitar 24 M atas keberhasilan kota Psp menata dan mengelola keuangan daerah. Selain itu Kota Psp termasuk daerah otonom yang memiliki potensi dan peluang untuk maju dan berkembang di masa yang akan datang.
Adanya beberapa proyek yang terbengkalai khususnya sarana olah raga, itu harus di pahami bahwa anggarannya adalah dari APBN. Untuk itu tanggung jawab kelanjutannya harus saling bersinergi dan ada kepedulian dari berbagai pihak khususnya anggota DPRD Sumut dan DPR RI yang dapilnya Tabagsel.
Pada akhir klarifikasi tersebut pemko Psp meminta kepada semua pihak dalam menyikapi semua permasalahan yang ada di kota Psp harus secara jernih dan berlandaskan hukum serta mengedepankan azas praduga tak persalah atau Presumption of Innocente” papar H.Ridwan Rangkuti, SH,MH (Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar