Walikota bantah akan Copot Sarmadan dari jabatan Sekda P.Sidimpuan
P.Sidimpuan SST Blog
Walikota
Padangsidimpuan Drs.H.Zulkarnain Nasution MM membantah issu yang beredar di kalangan
masyarakat bahwa ia akan mengganti atau mencopot jabatan Sekretaris Daerah
(Sekda) H.Sarmadan Hasibuan MM dari jabatannnya. Hal ini di sampaikan H.Ridwan
Rangkuti, SH,MH selaku Penasehat Hukum / Kuasa Hukum tetap Pemerintah Kota
Padangsidimpuan (Psp) kepada sejumlah media pada Sabtu (16/6) di Kantor Peradi
Psp. Karena sampai saat ini tidak ada alasan yuridis maupun politik untuk
mengganti atau mencopot Sekda dari jabatannya.
Pada kesempatan
tersebut H.Ridwan Rangkuti, SH,MH selaku
Kuasa Hukum Pemko Psp menanggapi / mengklarifikasi berbagai tudingan yang di
sampaikan berbagai LSM terhadap dugaan korupsi yang dilakukan aparatur
pemerintahan pemko Psp serta pernyataan bahwa Psp terancan bangkrut. Lebih jauh
H.Ridwan Rangkuti, SH,MH memaparkan, masalah Pertanggung jawaban Ketua Umum
PS.Sidimpuan Zulkarnain Nasution dalam hal penggunaan dana PS.Sidimpuan di
tahun anggaran 2009 dapat di jelaskan Ketua Umum maupun Manager PS.Sidimpuan
H.Sarmadan Hasibuan tidak pernah menerima uang dari Hadi Ashari Nasution maupun
M.Solih Pulungan seperti yang di tuding berbagai LSM. Hal ini tidak pernah
terucap selama proses persidangan dugaan kasus korupsi PS.Sidimpuan yang
melibatkan Hadi Ashari Nasution selaku wakil manager PS.Sidimpuan maupun
M.Solih Pulungan selaku Kadispora pada saat itu. Seperti di ketahui bahwa
PS.Sidimpuan bukan lembaga atau dinas daerah Psp sehingga pertanggung jawaban penggunaan
anggarannya bersifat personal bukan hierarkis. Penyidik Jaksa telah bekerja
secara profesional sesuai dengan hukum sehingga penetapan Hadi Ashari Nasution
maupun M.Solih Pulungan bukanlah rekayasa atau tumbal untuk melindungi
Zulkarnain Nasution dan Sarmadan Hasibuan.
Tudingan bahwa
Pemko Psp terancam bangkrut adalah tudingan yang sifatnya pribadi dan
tendensius. Pernyataan bahwa Kota Psp akan di Likuwidasi adalah pernyataan yang
kurang cerdas karena pemerintah pusat terlebih dahulu harus melakukan
pembinaan. Disamping itu pada tahun 2010 Kota Psp mendapat reward atau
penghargaan sekitar 24 M atas keberhasilan kota Psp menata dan mengelola
keuangan daerah. Selain itu Kota Psp termasuk daerah otonom yang memiliki
potensi dan peluang untuk maju dan berkembang di masa yang akan datang.
Adanya beberapa
proyek yang terbengkalai khususnya sarana olah raga, itu harus di pahami bahwa
anggarannya adalah dari APBN. Untuk itu tanggung jawab kelanjutannya harus
saling bersinergi dan ada kepedulian dari berbagai pihak khususnya anggota DPRD
Sumut dan DPR RI yang dapilnya Tabagsel.
Pada akhir klarifikasi
tersebut pemko Psp meminta kepada semua pihak dalam menyikapi semua
permasalahan yang ada di kota Psp harus secara jernih dan berlandaskan hukum
serta mengedepankan azas praduga tak persalah atau Presumption of Innocente”
papar H.Ridwan Rangkuti, SH,MH (Anas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar