P.Sidimpuan, STT Blog
Peraturan Daerah (Perda) No. 08 Tahun 2010
mengenai penyertaan modal daerah pada BUMD diminta segera direvisi karena tidak
relevan lagi. Bila Perda ini masih tetap dipertahankan, Pemko P.Sidimpuan
terancam tidak akan mendapatkan dana hibah air minum pada APBN 2016.
"Perda 08/2010 tersebut sudah harus segera direvisi, dan untuk itu kita sudah Sampaikan surat ke Walikota P.Sidimpuan," ujar Direktur PDAM Tirta Ayumi H Husni Thamrin ST kepada wartawan di kantornya, P.Sidimpuan Batunadua, Kamis (29/10).
"Perda 08/2010 tersebut sudah harus segera direvisi, dan untuk itu kita sudah Sampaikan surat ke Walikota P.Sidimpuan," ujar Direktur PDAM Tirta Ayumi H Husni Thamrin ST kepada wartawan di kantornya, P.Sidimpuan Batunadua, Kamis (29/10).
Menurutnya, revisi Perda tersebut cukup mendesak dilakukan bila tidak, maka peluang program hibah air minum APBN 2016 sekitar 1.000 Sambungan Rumah (SR) berbiaya sekitar antara Rp2-3 milyar bakal melayang. "Peraturan yang paling penting untuk direvisi terkait penyertaan modal sesuai Perda 08 Tahun 2010 pada pasal 6 ayat (1). Disitu tidak ada disebut penyertaan modal dari PDAM Tirta Ayumi, tidak ada disebut seberapa besar dan untuk Tahun Anggaran berapa," jelasnya.
Sementara bunyi penyertaan modal pada Perda cukup penting untuk kelengkapan syarat administrasi mendapatkan dana hibah air minum dari pusat tersebut."Apabila hingga Nopember 2015 belum juga direvisi, maka gagallah program itu," tegas Husni.
Ditambahkan, syarat lainnya lagi kesiapan anggaran APBD untuk alokasi penyertaan modal pemerintah pada DPA tahun anggaran berjalan, idle capacity air minum, daftar calon penerima hibah sesuai kriteria MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), kesiapan SR (sambungan rumah) ,imbuhnya..
Terkait syarat lainnya lanjut Husni, tidak ada kendala. Demikian SR sudah memenuhi yakni ada lebih dari 1000 SR dengan kriteria MBR. Sekitar 600 SR untuk P.Sidimpuan Batunadua dan 400 SR untuk P.Sidimpuan Tenggara."Apabila ini berjalan mulus, kita targetkan jumlah pelanggan PDAM Tirta Ayumi hingga 2019 bisa mencapai 11 ribu pelanggan," terangnya.
Dikatakan Husni, dia optimis kedepan Sub BUMD P.Sidimpuan (PDAM Tirta Ayumi) cukup berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bisa mencapai Rp250 juta/bulan, dengan perkalian 30 - 40 ribu retribusi setiap pelanggan. Jadi pemerintah harus melirik peluang ini, peluang PDAM Tirta Ayumi menggali pendapatan daerah janganlah disia-siakan," tukasnya.(Anas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar