25 November 2015

Pemko Sidimpuan sosialisasikan Delik Pers


P.Sidimpuan. STT Blog
Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Kabag Humas mengadakan Sosialisasi Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 kepada Jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Aula Budi Luhur Padangsidimpuan, Kamis (5/11). Pada acara tersebut narasumber yaitu Kepala Biro LKBN Antara Sumatera Utara Simon Pramono dan Drs.H.Sofyan Harahap dari Waspada Medan.
Dalam paparannya Simon Pramono menjelaskan Delik pers merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kasus-kasus yang berkaitan dengan pers. Sebenarnya delik pers bukan merupakan istilah hukum. Delik pers hanya sebutan untuk menamai pasal-pasal KUHP yang berhubungan dengan pers. Delik pers juga sering diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan oleh pers. Namun, menurut para ahli hukum, delik pers adalah setiap pengumuman atau penyebarluasan pikiran melalui penerbitan pers. Ada unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan yang dilakukan melalui pers dapat digolongkan sebagai delik Pers. “ada dua unsur yang harus dipenuhi supaya seorang wartawan dapat dimintai pertanggungjawaban dan dituntut secara hukum, Wartawan yang bersangkutan mengetahui sebelumnya isi berita dan tulisan yang dimaksud. Wartawan yang bersangkutan sadar bahwa tulisan yang dimuatnya dapat dipidana. Jika kedua unsur ini tidak terpenuhi, maka wartawan yang bersangkutan tidak dapat dituntut atau dimintai perrtanggungjawaban secara hukum.” Paparnya
Sementara itu Drs.H.Sofyan Harahap pada paparannya lebih menyoroti pada profesionalisme seorang wartawan dalam pemberitaan. Integritas dan pemahaman pada Kode Etik Jurnalis sehingga profesi Wartawan memiliki martabat yang baik di mata masyarakat secara umum.
 Sisi lain pria yang sudah 37 tahun jadi wartawan ini memaparkan “Delik pers terbagi menjadi dua jenis, yakni delik aduan dan delik biasa. Delik aduan merupakan kasus pers yang muncul akibat adanya aduan dari suatu pihak kepada pihak kepolisian terkait suatu pemberitaan pers. Sedangkan delik biasa merupakan kasus pers yang muncul dengan sendirinya tanpa didahului pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Kemunculan delik biasa lazimnya berkaitan dengan lembaga Negara atau Presiden. Tanpa pengaduan dari pihak manapun, jika suatu pemberitaan dianggap melakukan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, maka aparat kepolisian secara otomatis akan memprosesnya secara hukum. Karena menyangkut martabat negara dan demi kepentingan umum, penghinaan itu perlu di tindak lanjuti tanpa di dahului pengaduan”.

Kabag Humas Pemko P.Sidimpuan Rahmad Irmansyah mengatakan bahwa acara ini sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan, serta bentuk kemitraan dengan insan pers dalam menjalankan tupoksi masing masing.(Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar