Satu lagi Anggota DPRD Tapsel di PAW
Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) H.Rahmad Nasution S.Sos telah menyampaikan surat Mohon Pemberhentian dan Peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Tapsel dari Fraksi Pembaharuan Daerah DPRD Tapsel atas nama Masrawati anggota DPRD Tapsel dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Surat No: 170/1254/2011 tanggal 18 Nop 2011 di tujukan kepada Bupati Kab. Tapsel.
Dalam Surat Ketua DPRD Tapsel tersebut di mohonkan kepada Bupati Tapsel untuk menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara kiranya dapat menerbitkan surat Keputusan Pemberhentian dengan Hormat Masrawati dari keanggotaan DPRD Tapsel dan SK Pengangkatan dan peresmian Ir.Darwin Nasution sebagai PAW anggota DPRD Tapsel masa jabatan 2009-2014 dari Partai Demokrasi Kebangsaan.
Keputusan yang di lakukan oleh Ketua DPRD Tapsel ini sudah memenuhi ketentuan pasal 107 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang tata tertib DPRD.
Ir.M.Darwin Nasution ketika di minta tanggapannya tentang proses PAW dari Masrawati kepadanya untuk mengisi kursi anggota DPRD Tapsel dari Partai Demokrasi Kebangsaan ia mengatakan “ ini masih berproses, semuanya di atur melalui perundang undangan. Saya belum mau berkomentar, nanti bila prosedurnya sudah selesai semuanya akan terjawab. Saya serahkan kepada mekanisme partai dan aturan yang berlaku” ujarnya.
Di penghujung tahun ini sudah dua orang anggota DPRD Tapsel yang berproses PAW di mana sebelumnya hal yang sama juga terjadi pada Nasaruddin dari Partai Pelopor. Sementara kabar yang beredar di kalangan anggota dewan di daerah ini bahwa dalam waktu dekat akan terjadi lagi PAW dari partai besar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar