30 Desember 2011

Diskriminasi ( Disparitas) Vonis di PN P.Sidimpuan


P.Sidimpuan Suara Masa
Rasa keadilan masyarakat kembali terusik akibat keputusan hukum yang di rasakan janggal (Disparitas)  oleh oknum penegak hukum. Hal ini terjadi usai majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan (Psp) pada persidangan Rabu,(11/8) yang di pimpin oleh ketua Majeli Efiyanto.D, SH menjatuhkan vonis 5 (lima) bulan penjara kepada Daud Saputra Siregar alias Daud (28) terdakwa kasus penadah barang curian KUH Pidana pasal 480 (Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-287/EP.I/PSP/07/2011). Dimana terdakwa menjadi pesakitan ketika membeli satu unit Laptop Merk Axioo dari Raja Nauli dkk ( berkas terpisah) pada 12 Mei 2011. Kejanggalan yang dirasakan terdakwa dan keluarga terdakwa setelah hakim mengetokkan palu vonis 5 bulan penjara terhadap Daud. Abang terdakwa Ismail Siregar (IS) yang mengikuti persidangan tersebut mengatakan bahwa ia heran dan merasa kecewa terhadap putusan hakim, seperti yang di sampaikannya kepada wartawan koran ini “ ada yang janggal atas vonis hakim ini, pelaku pencurian Raja Nauli (RN) dkk (KHUPidana pasal 363) di vonis 2,5 (dua setengah bulan) penjara, padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Daud dan RN dkk sama sama 5 bulan, kenapa terhadap Daud hakim memvonis 5 bulan. Ini diskriminasi namanya, padahal persoalan ini adalah satu rangkaian, ada yang tidak beres ini “ ungkap IS dengan nada kecewa.
Dikatakannya bahwa ia sudah curiga terhadap perilaku para oknum penegak hukum yang diharap dapat memberi rasa keadilan kepada masyarakat ternyata justru sebaliknya, konon lagi beberapa kali persidangan adiknya di tunda, sementara terhadap Raja Nauli dkk berjalan mulus dan vonisnya lebih rendah. Dirinya menduga ada permainan di balik vonis ini apa lagi ada oknum yang menawarkan bantuan untuk penyelesaian persoalan ini “ kan aneh bila yang ancaman hukumnya lebih tinggi justru vonisnya lebih rendah. Entah apa pertimbangan hakim dalam hal ini, padahal pertimbangan JPU dalam tuntutannya sudah jelas dan ketua majelis hakim kedua perkara ini orangnya  sama “ tutur IS.

Persoalan ini berawal dari kasus pencurian laptop dan Hp oleh RN, SYL,KA dan AWA mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Psp tanggal 11 Mei 2011 milik teman mereka mahasiswi PTS tersebut. Penadah laptop Daud, penadah Hp AMH (telah vonis 3 bulan tanggal 10/8) dimana semuanya telah di tahan sejak 21 Mei 2011.

Ketika persoalan ini di konfirmasi kepada ketua majelis hakim pada Jumat (12/8) di depan ruang kerjanya ia mengatakan “ pertimbangannya RN dkk sudah membuat perdamaian dengan fihak yang kecurian (dirugikan) sementara Daud tidak punya itu “ jawab Efiyanto D,SH. Hal yang sama juga di pertanyakan kepada JPU Nixon Andreas Lubis,SH.Msi ia mengatakan “ masalah vonis adalah ranahnya hakim, masalah tuntutan kami sudah menyamakannya serta pertimbangannya sudah sangat jelas, jadi vonis adalah kewenangan hakim” ketika di tanyakan apakah JPU memiliki surat perdamaian antara Daud dengan fihak yang kecurian ia mengatakan “ ada kita lampirkan dan surat perdamaian tersebut salah satu pertimbangan kita dalam membuat tuntutan “ ucap JPU. Ada keterangan yang berbeda dari ketua majelis hakim dengan JPU yang menjadi tanda tanya. (Anas)

1 komentar:

  1. Jamak itu terjadi di indonesia. Di Sidimpuan ada Dalihan Na Tolu yaitu Polres Kota. Kejaksaan dan Pengadilan. Tempat yang di takuti selain. Rumah Sakit. Kuburan atau Salam Bue. Ampuuuuuuun.By Irul

    BalasHapus