Gara gara izin galian C Masyarakat Batang Toru akan Gugat Class Action Bupati Tapsel
Merasa tuntutan dan keberatannya di cueki sang penguasa yakni Sahrul M Pasaribu selaku Bupati di Kab.Tapsel, masyarakat Kecamatan Batang Toru yang bermukim di sepanjang bantaran Aek Parsariran akan melakukan Gugatan Class action sang Bupati. Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga bermarga Siregar pada Jumat (17/12) di Batang Toru. Dikatakannya “Kerusakan Aek Parsariran Kec.Batang Toru Tapsel akibat penambangan liar alias illegal kian parah. Surat keberatan masyarakat yang kami sampaikan kepada Bupati Tapsel Sahrul M Pasaribu tidak digubris. Selaku warga kami punya hak secara hukum” ungkap Siregar dengan nada kesal. Ketika di Tanya mengapa warga tidak mengadu ke DPRD Tapsel ia mengatakan “Masyarakat sudah tidak yakin kepada DPRD Tapsel karena menyangkut keterlibatan oknum anggota DPRD Tapsel dan dugaan dari awal sudah di restui sang penguasa yaitu Sahrul M Pasaribu. Kerusakan lingkungan dan nilai-nilai sosial lainnya tidak sebanding dengan yang diterima masyarakat dan pemerintah kabupaten. Semangat jual murah, keruk habis bahan tambang sedang dipertontonkan dengan alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada bagian hilir Sungai Parsariran ini terdapat satu pesantren dengan ratusan santrinya yaitu Pesantren Syekh Ahmad Basyir. Bila penambangan illegal ini terus beroperasi di yakini suatu saat akan membawa korban nyawa, mengingat cuaca ekstrim yang sering terjadi di daerah ini.” Ujarnya. Selain itu rumor yang berkembang bahwa ketidak perdulian Sahrul M Pasaribu terhadap Pesantren Syekh Ahmad Basyir ini dikarenakan pihak pengurus pesantren pada pasca pilkada Tapsel tidak memihak pada pasangan Sahrul M Pasaribu dan Ir.A.Rapolo.
Upaya masayarakat untuk mendapat perlindungan hukum melalui class action ini mendapat respon dari berbagai elemen masyarakat. Lukman Hakim warga Angkola Selatan Tapsel mengatakan bahwa
Sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama atau sudah dirugikan dapat melakukan gugatan Class Action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Disamping itu menurutnya dapat juga masuk melalui UU No. 23 Tahun 1997.
"Tindakan itu bisa berupa penghentian operasional," tegas Lukman Hakim yang juga Ketua senat Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota P.Sidimpuan. Dia juga tidak menampik kalau bebasnya operasional Galian C melakukan praktik yang merugikan masyarakat karena adanya kolaborasi dengan pejabat terkait di daerah ini.
Nasruddin Nst pengurus DPD KNPI Tapsel sangat menyayangkan jika benar Bupati Tapsel telah menerbitkan izin bagi pengusaha galian C di parsasiran tersebut. Sulit di terima akal sehat jika izin benar benar di terbitkan oleh pemerintah Tapsel, padahal masyarakat sudah menolak dan pengusaha sudah menyalahi aturan. Dimana belum ada izin penambangan dari Pemkab Tasel pengusaha sudah lebih dulu beroperasi, jelas ini melanggar aturan dan tindakan ini jelas merugikan daerah. Karena Pemkab Tapsel tidak mengetahui sudah berapa banyak material yang di angkut oleh pengusaha sebelum mendapat izin.“Ingat gugatan dalam class action masuk dalam lapangan hukum perdata. Istilah gugatan dikenal dalam hukum acara perdata sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghindari adanya upaya main hakim sendiri (eigenechting),” tandas Nasruddin.
Konsekuensi suatu negara hukum adalah menempatkan hukum di atas segala kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Negara dan masyarakat diatur dan diperintah oleh hukum, bukan diperintah oleh manusia. Hukum berada di atas segala-segalanya, kekuasaan dan penguasa tunduk kepada hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar