P.Sidimpuan STT
Dalam rangka menertibkan surat surat kenderaan bermotor khususnya mobil angkutan orang dan angkutan barang, Dinas Perhubungan Pemko Padangsidimpuan (Psp) melakukan Razia atau penertiban langsung kelapangan. Razia dilakukan di beberap ruas jalan utama di Kota Psp seperti Jln SM.Raja, Jalan Merdeka dan Jalan Sudirman. Kepala Dinas Perhubungan Kota H.Sahrizal SH melalui Kabid Perhubungan Darat Zulkanain Harahap S.Sos mengatakan “ Razia seperti ini akan rutin kita laksanakan, pada dasarnya razia ini kita lakukan untuk menggugah para pengusaha angkutan supaya mengurus surat surat kenderaannya sesuai dengan peruntukannya, di samping itu diharapkan kepada pengusaha atau supir angkutan umum agar mematuhi jalur atau sesuai dengan izin trayek yang dimilikinya. Kita tidak ingin timbul lagi permasalahan seperti tahun kemarin khususnya mengenai penyerobotan izin trayek atau Lin pada angkutan kota, angkutan pedesaan yang sempat menimbulkan perselisihan diantara sopir dan pengusaha angkutan “ beber Zul. Ketika di tanya mengenai pengujian kenderaan untuk layak jalan atau Kir, Zulkanain Harahap S.Sos menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Psp telah mengambil alih urusan Kir kenderaan di Kota Psp “ sejak 1 April 2011 Dishub Psp telah melakukan Kir,uji kir kita lakukan berpedoman pada kelayakan kendaraan bukan usia kendaraan, diharapkan kepada pengusaha atau pemilik kenderaan angkutan orang maupun angkutan barang agar mengurus surat Kir kenderaannya. Saat ini seluruh kendaraan yang terkena razia diberi sangsi administrasi berupa penahanan surat layak uji. Hal ini dimaksudkan agar pemilik kendaraan segera mengurus perpanjangan surat tersebut. Apabila mereka tidak mengindahkannya, tentu mereka sendiri yang akan rugi, karena hal yang sama juga dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota lainnya. Jadi dilaksanakannya razia sebagai penegakan hukum bagi pengguna kendaraan.
Dengan cara ini, mudah mudahan pengguna kendaraan sadar akan kewajibannya” tandas Zulkanain Harahap S.Sos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar