30 Desember 2011

DINAS PERHUBUNGAN P.SIDIMPUAN GELAR PENERTIBAN SURAT KENDERAAN BERMOTOR



P.Sidimpuan STT
            Dalam rangka menertibkan surat surat kenderaan bermotor khususnya mobil angkutan orang dan angkutan barang, Dinas Perhubungan Pemko Padangsidimpuan (Psp) melakukan Razia atau penertiban langsung kelapangan. Razia dilakukan di beberap ruas jalan utama di Kota Psp seperti Jln SM.Raja, Jalan Merdeka dan Jalan Sudirman. Kepala Dinas Perhubungan Kota H.Sahrizal SH melalui Kabid Perhubungan Darat Zulkanain Harahap S.Sos mengatakan “ Razia seperti ini akan rutin kita laksanakan, pada dasarnya razia ini kita lakukan untuk menggugah para pengusaha angkutan supaya mengurus surat surat kenderaannya sesuai dengan peruntukannya, di samping itu diharapkan kepada pengusaha atau supir angkutan umum agar mematuhi jalur atau sesuai dengan izin trayek yang dimilikinya. Kita tidak ingin timbul lagi permasalahan seperti tahun kemarin khususnya mengenai penyerobotan izin trayek atau Lin pada angkutan kota, angkutan pedesaan  yang sempat menimbulkan perselisihan diantara sopir dan pengusaha angkutan “ beber Zul. Ketika di tanya mengenai pengujian kenderaan untuk layak jalan atau Kir, Zulkanain Harahap S.Sos menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Psp telah mengambil alih urusan Kir kenderaan di Kota Psp “ sejak 1 April 2011 Dishub Psp telah melakukan Kir,uji kir kita lakukan  berpedoman pada kelayakan kendaraan bukan usia kendaraan, diharapkan kepada pengusaha atau pemilik kenderaan angkutan orang maupun angkutan barang agar mengurus surat Kir kenderaannya. Saat ini seluruh kendaraan yang terkena razia diberi sangsi administrasi berupa penahanan surat layak uji. Hal ini dimaksudkan agar pemilik kendaraan segera  mengurus perpanjangan surat tersebut. Apabila mereka tidak mengindahkannya, tentu mereka sendiri yang akan rugi, karena hal yang sama juga dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota lainnya. Jadi dilaksanakannya razia sebagai penegakan hukum bagi pengguna kendaraan.
Dengan cara ini, mudah mudahan pengguna kendaraan sadar akan kewajibannya” tandas Zulkanain Harahap S.Sos.
Upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Psp tersebut mendapat tanggapan positif dari warga pemilik kenderaan. Bagi mereka telah di wajibkan oleh peraturan untuk memiliki surat izin usaha, izin trayek dan surat laik jalan atau kir. M.Pakpahan pemilik mobil L300 yang masuk kategori mobil barang tidak umum (Mobar TU) plat hitam mengatakan “ penertiban surat surat ini kita dukung, namun satu lagi yang harus jadi perhatian bagi Dishub Psp agar mobil truk jangan lagi masuk kota, karena ini menimbulkan kemacetan. Mobil truk jenis fuso tersebut sudah tidak layak melakukan kegiatan bongkar muat di dalam kota. Ini masih terus berlangsung seperti di Jalan Patrice Lumumba dan Jalan H.Agus Salim. Pengusaha harus membuat Pool atau truk nya cukup sampai di terminal saja “ ujar M.Pakpahan mengakhiri. (Anas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar