Merasa Dizholimi KPU
Bakal Calon Walikota P. Sidimpuan Tuntut Jalur Hukum
Bakal Calon Walikota P. Sidimpuan Tuntut Jalur Hukum
P.Sidimpuan STT Blog
Merasa dizholimi atas keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan yang tidak meloloskan dirinya pada verifikasi
calon walikota P. Sidimpuan beberapa waktu lalu, bakal calon walikota Ade Irma
Pulungan, SH memohon keadilan.
"Alasan KPU untuk tidak meloloskan pasangan Ade Irma Pulungan,SH - Syamsul Bahri ST tidak transparan dan penuh kejanggalan, "ujar kuas hukum dari biro bantuan hukum Lipan- RI R. Erdy Siregar, BBA, SH didampingi bakal calon walikota Ade Irma Pulungan di gedung hotel Mega Pertama, Kota P. Sidimpuan, Minggu (9/9).
Dijelaskan, pada 19 Juli 2012 lalu tim dokter pemeriksaan medis bakal calon walikota dan walikota mengeluarkan hasil pemeriksaan yang ditanda tangani ketua tim dokter M Aswin Pranata, S.pOG berisikan Ade Irma Pulungan memiliki gangguan mental dan merekomendasikan KPU untuk tidak mengikut sertakannya pada Pemilukada 18 oktober 2012 mendatang.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2012 tepatnya dua hari menjelang tahapan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan KPU berakhir (25/7), Ade Irma Pulungan menerima surat dari KPU P. Sidimpuan nomor : 585/KPU Kota/002.434920/VII/2012 tentang hasil pemeriksaan kesehatan tertanggal 19 Juli 2012 tanpa memberikan hasil analisis pemeriksaan atau tanpa laporan rekam medic sebagai lazimnya cek kesehatan.
"Merasa hasil tes kesehatan itu bertolak belakang dengan fakta sebenarnya, pada 1 Agustus 2012 lalu Ade Irma Pulungan SH melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ ) Mahoni Medan dan pada 3 Agustus dokter pemeriksa dr. Elmeida Effendy, SpKJ mengeluarkan hasil rekam medic atau analisis yang menyatakan Ade Irma Pulungan dalam keadaan 'sehat', " terangnya.
Ditambahkan, sebagai pembanding pada 10 Mei 2012 Ade Irma Pulungan SH juga pernah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD P. Sidimpuan untuk keperluan SKCK dan hasilnya Ade Irma dinyatakan sehat sesuai surat No 812/370/V/2012 yang ditanda tangani dr Irwan Nauli.
"Dua hasil cek kesehatan itu, jelas-jelas menyatakan Ade Irma Pulungan sehat, kok malah merujuk pada hasil tes 19 Juli 2012, beliau dinyatakan tidak sehat, rentang waktu dari hasil pemeriksaan kesehatan pada 10 Mei 2012 itukan baru sekitar dua bulan, inikan aneh, " ungkapnya.
Erdy Siregar menilai, adanya dugaan upaya-upaya menjegal keikutsertaan pasangan Ade Irma - Syamsul Bahri ST pada Pemilukada P. Sidimpuan 18 Oktober 2012 mendatang.
"Alasan-alasan tanpa bukti kongkrit dari KPU P. Sidimpuan sangat tidak dapat diterima, ini namanya pembunuhan karakter yang tidak bisa dibiarkan, " terangnya.
Disisi lain Erdy juga mengungkapkan, adanya kejanggalan atas surat keterangan dokter nomor : 812/563/VII/SKD/2012 yang tidak menyebut nama-nama tim dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan para bakal calon pasangan walikota dan walikota.
"Surat keterangan itu hanya menyebutkan nama dan tanda tangan ketua tim pemeriksa kesehatan bakal pasangan cawalkot dan wawalkot yaitu dokter M. Aswin Pranata, SpOG tanpa menyebut nama-nama sekitar enam orang tim dokter yang ada didalamnya, inikan lucu. Yang jelas ini pencemaran nama baik secara tertulis dan pembunuhan karakter,” katanya.
Laporkan
Menyikapi kondisi ketidak adilan itu katanya, pihaknya sudah melaporkan hal itu kepihak Panwaslu Kota P. Sidimpuan dengan nomor surat : IST/018/IX/2012 perihal pengaduan pencemaran nama baik Ade Irma Pulungan, dilanjutkan laporan kepihak kepolisian.
"Tapi anehnya, hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak Panwaslu dan KPU, sementara pihak kepolisian menganjurkan agar melapor ke Panwaslu meski yang akan dilaporkan bermuatan pidana (pencemaran nama baik), ini sangat aneh " terangnya.
Diharapkannya, pihak Panwaslu, KPU mapun pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi terciptanya rasa keadilan dikota salak ini.
"Aduan kepihak-pihak yang berwenang sudah kami lakukan, tapi tidak ada respon, kemana lagi harus mengadu, " tanyanya.
Sementara itu, bakal calon walikota P. Sidimpuan Ade Irma Pulungan mengungkapkan, jika pihak Panwaslu, KPU dan Polres P. Sidimpuan tidak menindaklanjuti dan menanggapi laporan itu, pihaknya akan meneruskan dan melaporkan persoalan ini ke Poldasu, KPU dan Panwaslu Sumatera Utara.
"Jika nantinya juga tidak ada tanggapan, maka kami akan adukan ini Mabes Polri, KPU, Bawaslu Pusat bahkan ke Komnas HAM karena pencemaran nama baik berkaitan dengan hak azasi, " tegasnya. Pada bagian akhir keterangannya Ade Irma Pulungan juga meminta kepada para pendukung maupun timnya agar jangan berbuat anarkis, karena dirinya sedang berusaha menempuh jalur hukum dengan keyakinan bahwa aparat penegak hukum di kota ini akan memihak pada hukum dan keadilan.(Anas)
"Alasan KPU untuk tidak meloloskan pasangan Ade Irma Pulungan,SH - Syamsul Bahri ST tidak transparan dan penuh kejanggalan, "ujar kuas hukum dari biro bantuan hukum Lipan- RI R. Erdy Siregar, BBA, SH didampingi bakal calon walikota Ade Irma Pulungan di gedung hotel Mega Pertama, Kota P. Sidimpuan, Minggu (9/9).
Dijelaskan, pada 19 Juli 2012 lalu tim dokter pemeriksaan medis bakal calon walikota dan walikota mengeluarkan hasil pemeriksaan yang ditanda tangani ketua tim dokter M Aswin Pranata, S.pOG berisikan Ade Irma Pulungan memiliki gangguan mental dan merekomendasikan KPU untuk tidak mengikut sertakannya pada Pemilukada 18 oktober 2012 mendatang.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2012 tepatnya dua hari menjelang tahapan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan KPU berakhir (25/7), Ade Irma Pulungan menerima surat dari KPU P. Sidimpuan nomor : 585/KPU Kota/002.434920/VII/2012 tentang hasil pemeriksaan kesehatan tertanggal 19 Juli 2012 tanpa memberikan hasil analisis pemeriksaan atau tanpa laporan rekam medic sebagai lazimnya cek kesehatan.
"Merasa hasil tes kesehatan itu bertolak belakang dengan fakta sebenarnya, pada 1 Agustus 2012 lalu Ade Irma Pulungan SH melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ ) Mahoni Medan dan pada 3 Agustus dokter pemeriksa dr. Elmeida Effendy, SpKJ mengeluarkan hasil rekam medic atau analisis yang menyatakan Ade Irma Pulungan dalam keadaan 'sehat', " terangnya.
Ditambahkan, sebagai pembanding pada 10 Mei 2012 Ade Irma Pulungan SH juga pernah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD P. Sidimpuan untuk keperluan SKCK dan hasilnya Ade Irma dinyatakan sehat sesuai surat No 812/370/V/2012 yang ditanda tangani dr Irwan Nauli.
"Dua hasil cek kesehatan itu, jelas-jelas menyatakan Ade Irma Pulungan sehat, kok malah merujuk pada hasil tes 19 Juli 2012, beliau dinyatakan tidak sehat, rentang waktu dari hasil pemeriksaan kesehatan pada 10 Mei 2012 itukan baru sekitar dua bulan, inikan aneh, " ungkapnya.
Erdy Siregar menilai, adanya dugaan upaya-upaya menjegal keikutsertaan pasangan Ade Irma - Syamsul Bahri ST pada Pemilukada P. Sidimpuan 18 Oktober 2012 mendatang.
"Alasan-alasan tanpa bukti kongkrit dari KPU P. Sidimpuan sangat tidak dapat diterima, ini namanya pembunuhan karakter yang tidak bisa dibiarkan, " terangnya.
Disisi lain Erdy juga mengungkapkan, adanya kejanggalan atas surat keterangan dokter nomor : 812/563/VII/SKD/2012 yang tidak menyebut nama-nama tim dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan para bakal calon pasangan walikota dan walikota.
"Surat keterangan itu hanya menyebutkan nama dan tanda tangan ketua tim pemeriksa kesehatan bakal pasangan cawalkot dan wawalkot yaitu dokter M. Aswin Pranata, SpOG tanpa menyebut nama-nama sekitar enam orang tim dokter yang ada didalamnya, inikan lucu. Yang jelas ini pencemaran nama baik secara tertulis dan pembunuhan karakter,” katanya.
Laporkan
Menyikapi kondisi ketidak adilan itu katanya, pihaknya sudah melaporkan hal itu kepihak Panwaslu Kota P. Sidimpuan dengan nomor surat : IST/018/IX/2012 perihal pengaduan pencemaran nama baik Ade Irma Pulungan, dilanjutkan laporan kepihak kepolisian.
"Tapi anehnya, hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak Panwaslu dan KPU, sementara pihak kepolisian menganjurkan agar melapor ke Panwaslu meski yang akan dilaporkan bermuatan pidana (pencemaran nama baik), ini sangat aneh " terangnya.
Diharapkannya, pihak Panwaslu, KPU mapun pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi terciptanya rasa keadilan dikota salak ini.
"Aduan kepihak-pihak yang berwenang sudah kami lakukan, tapi tidak ada respon, kemana lagi harus mengadu, " tanyanya.
Sementara itu, bakal calon walikota P. Sidimpuan Ade Irma Pulungan mengungkapkan, jika pihak Panwaslu, KPU dan Polres P. Sidimpuan tidak menindaklanjuti dan menanggapi laporan itu, pihaknya akan meneruskan dan melaporkan persoalan ini ke Poldasu, KPU dan Panwaslu Sumatera Utara.
"Jika nantinya juga tidak ada tanggapan, maka kami akan adukan ini Mabes Polri, KPU, Bawaslu Pusat bahkan ke Komnas HAM karena pencemaran nama baik berkaitan dengan hak azasi, " tegasnya. Pada bagian akhir keterangannya Ade Irma Pulungan juga meminta kepada para pendukung maupun timnya agar jangan berbuat anarkis, karena dirinya sedang berusaha menempuh jalur hukum dengan keyakinan bahwa aparat penegak hukum di kota ini akan memihak pada hukum dan keadilan.(Anas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar