Pengadilan Agama Kota P.Sidimpuan yang ke 20 di Sumut
Wakil Walikota P.Sidimpuan H.Maragunung SE.MM (Kanan) saat menmgikuti Pelantikan Ketua Pengadilan Agama Kota P.Sidimpuan di Aula Kantor Walikota Psp Senin (5/12)
P.Sidimpuan
Setelah 10 tahun menjadi menjadi Pemerintahan Kota atau pisah dari kabupaten induk yakni Tapanuli Selatan, baru di tahun 2011 ini Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan (Psp) berdiri sendiri . Sebelumnya segala yang menyangkut persoalan hukum di bawah PA masih di laksanakan atau diproses pada PA Sidimpuan yang membawahi Kab.Tapanuli Selatan, Kota P.Sidimpuan, Kab. Paluta dan Kab. Palas. Pada Senin (5/12) Pengadilan Agama Kota Psp lahir, di tandai dengan Pengambilan sumpah jabatan sekaligus pelantikan Ketua PA Kota Psp yang baru di Aula Kantor Walikota P.Sidimpuan. Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Sumatera Utara Drs.H.Soufyan M.Saleh,SH pengambilan sumpah jabatan H.Riswan Lubis S.Ag.SH sebagai Ketua PA Kota Psp. Hadir pada acara tersebut antara lain Hj.Nur Hamidah Batubara selaku Wakil Ketua DPRD Kota Psp,Kapolres Kota Psp, Kapolres Tapsel, Kajari P.Sidimpuan,Dandim 0212/TS, Danyon 123 Rajawali, Perwakilan dari Pemkab Tapsel, Hakim Tinggi, Hakim, Panitera dan Ketua dari PA se Sumatra utara serta undangan lainnya. Wali Kota Psp yang di Wakili Wakil Walikota H.Maragunung SE MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan PA Kota Psp ini sejalan dengan Keputuan Presiden RI No.3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Kota Psp “ Bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan
peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, dianggap perlu membentuk Pengadilan Agama KotaPadang Sidempuan. Pasal 1 Membentuk Pengadilan Agama Kota Psp
berkedudukan di Kota Padang Sidempuan. Pasal 2 Daerah hukum Pengadilan Agama Kota Psp meliputi wilayah Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara. Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara di Medan. Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, maka wilayah Kota Padang Sidempuan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Padang Sidempuan.
Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kota Psp yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Padang Sidempuan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Padang Sidempuan. Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Pengadilan Agama Kota Psp dibebankan pada anggaranMahkamah Agung. Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Psp ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi .” papar Wawako. Pada bagian akhir sambutannya ia menambahkan bahwa kehadiran PA Kota Psp ini kami sambut baik, semoga PA Kota Psp ini bisa bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam memajukan serta membangun Kota Psp ini,membangun masyarakat yang selalu taat dan sadar hukum
Ketua PTA Provinsi Sumatera Utara Drs.H.Soufyan M.Saleh,SH dalam sambutannya mengatakan antara lain “PA Kota Psp adalah PA ke 20 di Sumut. Dalam dua tahun kedepan akan kita upayakan agar lahir PA di Kab.Palas dan Kab. Paluta. Upaya pelayanan kepada masyarakat. PA Kota Psp ini sudah di perjuangkan selama 4 tahun alhamdulillah usaha untuk itu telah terwujud bersama 16 PA lain di Indonesia. Kehadiran PA Kota Psp ini sangat penting sekali mengingat peningkatan perkara tiap tahunnya meningkat 15%. Hal ini sebenarnya sangat memprihatinkan. PA Kota Psp tidak berdiri sendiri karena PA adalah bahagian sub sistim dari pemerintahan. Mengenai keberadaan PA Padangsidimpuan yang membawahi Pemkab Tapsel,Paluta dan Palas kita usahakan paling lama dua tahun akan pindah” ujarnya mengakhiri
selamat membangun kantorlah pak ketua. Tapi kenapa sulit ya untuk mengeksekusi putusan PA. Misalnya suami yang ingkar terhadap pertanggung jawaban belanja anak dan istri akibat perceraian..dari Ros Hsb. Madina
BalasHapus