30 Desember 2011

Penambangan Illegal di lokasi wisata di Parsariran Tapsel masih berlangsung dengan nyaman.

Kawasan wisata Aek Parsariran Kec. Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terus dirusak pengusaha dengan mengambil material golongan C meski hingga berita ini di turunkan mereka belum mengantongi  izin dari Pemkab Tapsel. Pengambilan berupa batu kali dan material lainnya memakai alat berat eskavator  yang sudah berlangsung selama 4 bulan berlangsung dengan mulus meski warga sudah melayangkan surat keberatan mereka kepada Bupati Tapsel. Ribuan meter kubik (M2) batu kali telah di angkat dari sungai yang merupakan salah satu kawasan wisata di daerah ini. Puluhan mobil truk silih berganti datang dan  mengangkut material batu kali dari sungai tersebut.  Material itu di bawa ke lokasi pertambangan emas di kawasan Batang Toru dan melintasi Kantor Polisi Sektor Batang Toru kab. Tapsel lancar tanpa kendala.
Penambangan liar ini telah merusak tempat yang mana pada masa pemerintahan Bupati Ongku P.Hasibuan telah di tetapkan sebagai kawasan wisata Pemkab Tapsel. Kegiatan Illegal ini  telah  mengancam pemukiman dan tempat usaha masyarakat di sepanjang aliran sungai Parsariran ini. Masyarakat yang bermukim di sepanjang sungai kawasan wisata ini telah mengajukan keberatan mereka atas tindakan penambangan illegal ini, surat keberatan tersebut di sampaiakan kepada Bupati Tapsel pada tanggal 29 September 2011 dengan tembusan kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup Tapsel, Kepala Dinas Pertambangan Tapsel, Kantor Pelayanan terpadu satu pintu Tapsel, Camat Kec. Batang Toru. Begitu juga pada 19 Oktober 2011 masyarakat  langsung mendatangi PT. Duta Graha Indah Tbk Batang Toru, selaku pengusaha penadah  material C ini namun tak ada yang menggubrisnya dan sampai saat ini kegiatan tersebut masih berlangsung dengan nyaman.  Sementara itu Plt. Kakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kab.Tapsel Awaluddin,SH ketika di konfirmasi via SMS (26/11) mengatakan izin masih dalam tahap proses. Namun fakta di lapangan kegiatan penambangan sudah dan  terus berlangsung.
Sangat di sayangkan Pemkab Tapsel seolah olah menutup mata terhadap kegiatan illegal ini dan disinyalir kegiatan ini di backing oleh salah seorang oknum anggota DPRD dari Partainya Bupati Tapsel. Sementara toke kegiatan ini yang berinisial ASS baru memiliki poto copy rekomendasi  teknis izin usaha dari Dinas Pertambangan dan Energi No: 540/560/2011 tgl 22 September 2011, rekomendasi izin luas area kerja 0,61 Ha yang di tujukan kepada Kakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kab.Tapsel justru sudah action, padahal izin belum keluar. Melihat dari kegiatan illegal ini sudah sangat jelas telah mengangkangi UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Didalamnya telah dengan tegas di atur mekanismenya dan di dalamnya juga di uraikan hal pidananya. Disamping itu hal ini juga telah mengabaikan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.PP No.27 tahun 1980 tentang penggolongan bahan bahan galian serta Kepmen Pertambangan dan Energi No.1211.K/008/MPE/1995.
Mantan Kepala Kantor Pariwisata Kab.Tapsel Ir.Jamil Hasibuan saat di minta tanggapannya mengenai hal ini mengatakan “ Sangat di sayangkan tindakan penambangan batu di sungai ini, ini jelas telah merusak kawasan wisata tersebut. Pada masa kepemimpinan Bupati Ongku P Hasibuan sungai parsariran ini telah di tetapkan sebagai salah satu kawasan dan tujuan wisata di Sumatera Utara ini. Jadi sangat di sesalkan bila nanti Bupati memberi izin terhadap pengusaha untuk mengeruk bebatuan yang ada di bantaran sungai ini. Tindakan ini sangat merugikan dan merusak ekosistim di sekitarnya " ujar Jamil dengan nada kecewa.Sementara itu pada bahagian hilir sungai parsariran ini terdapat satu Pesantren serta pemukiman warga yang beberapa aktifitasnya bergantung pada kondisi dan kejernihan Aek Parsariran ini. Dari banyaknya persoalan yang melibatkan pengusaha atau investor di daerah ini serta upaya yang telah di lakukan Pemkab Tapsel seperti dugaan memberikan izin penebangan kayu di hutan Marancar yang tembus ke Sipirok, di yakini Bupati Tapsel  Sahrul M Pasaribu akan enggan menindaklanjutinya. Sudah jamak kalau penguasa lebih berpihak pada pengusaha. Bukan rahasia lagi kalau para pengusaha di wilayah ini adalah ATM bagi penguasa

1 komentar:

  1. Biasalah Boooooooooossss. Perlu pengembalian Modal. Sikaaaaaaaaaat sazza....yang milihkan anda anda juga...yang nerima uangnya anda juga kan

    by irfan psp

    BalasHapus