29 Desember 2011

Pesantren di Parsariran terancam hanyut akibat galian C illegal.

Pesantren di Parsariran terancam hanyut akibat galian C illegal.
Kerusakan Aek Parsariran Kec.Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akibat penambangan liar alias illegal kian parah. Surat keberatan masyarakat yang di sampaikan kepada Bupati Tapsel Sahrul M Pasaribu tidak digubris. Hal ini telah membuat risau masyarakaty di sekitar lokasi pariwisata tersebut. Upaya dan kerja keras mantan Bupati Tapsel Ongku P Hasibuan dengan masyarakat Batang Toru untuk menetapkan Aek Parsariran tersebut sebagai kawasan wisata yang menghasilkan PAD ternyata kini telah di hancurkan. Dari fakta lapangan ribuan M2 batu kali telah di angkut ke lokasi Tambang emas di daerah ini oleh PT. Duta Graha Indah Tbk sebagai penadah. Dari keterangan yang di himpun di lokasi bahwa juragan dari tangkahan atau istilah di daerah ini pantai di kuasai oleh ASS yang kebetulan adik kandung Anggota DPRD Tapsel dari partainya Bupati yang burkuasa saat ini.
Patut di acungi jempol kepada ASS dan kroninya yang sudah nekad bertindak lebih dari dua bulan, pada hal izin belum ada. Semoga ini keberanian seperti ini jadi teladan bagi masyarakat lainnya khususnya warga Tapsel.
Pada bagian hilir Sungai Parsariran ini terdapat satu pesantren dengan ratusan santrinya yaitu Pesantren Syekh Ahmad Basyir. Bila penambangan illegal ini terus beroperasi di yakini suatu saat akan membawa korban nyawa, mengingat cuaca ekstrim yang sering terjadi di daerah ini. Direktur Pesantren Syekh Ahmad Basyir Drs.H.Mustanir Nasution ketika diminta tanggapannya mengenai kondisi ini, ia hanya pasrah dan berharap pemerintah dapat memperhatikan fungsi dan manfaat dari keberadaan pesantren bagi ummat muslim serta bagi dunia pendidikan. Drs.H.Mustanir Nasution tidak menyalahkan siapa siapa dengan mengatakan “Kita mesti percaya dan yakin terhadap pejabat atau perancang pembuat aturan / undang-undang, yang tentunya akan melihat dari berbagai aspek pertimbangan untuk dijadikan bahan guna meng-implementasi-kan suatu produk hukum.Masyarakat atau golongan tentu tak bisa dipersalahkan ‘bilamana’ produk hukum atau Undang-undang tersebut tak bisa meng-akomodir apa yang menjadi kepentingan secara umum. Semua permasalahan akan tertata rapi dan teratur bilamana aturan itu bisa meng-akomodasi suara atau aspirasi dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat yang tentunya tidak melupakan kepentingan umum dan mengacu untuk kebaikan secara utuh dan kebersamaan. Apalah artinya Peraturan Daerah bila tak bisa diterapkan karena masih ada ketergantungan dari kebijakan yang lebih atas,” ungkapnya.

Kenekatan ASS dan kawan kawan dalam mengekploitasi material batu ini hanyalah bermodalkan rekomendasi teknis izin usaha pertambangan bahan galian bukan logam dari Dinas Pertambangan dan Energi Kab Tapsel. Dimana pada lampiran 2 No 2 surat tersebut berbunyi “ Tahapan yang di lakukan persiapan, penambangan, penggalian dan pasca penambangan hanya dapat dilakukan SETELAH pemohon mendapat izin usaha penambangan “. Hal ini sudah jelas telah di abaikan oleh pengusaha illegal tersebut, Distamben Tapsel sudah dianggap angin lalu. Aparatur pemerintah yang telah langsung kelapangan mengukur dan membuat peta untuk perizinan sudah tidak di hargai lagi.
Bila Bupati memang berpihak kepada rakyat, tentunya kegiatan yang tidak menguntungkan Pemkab Tapsel ini akan segera di hentikan. Karena sudah terjadi penggelapan PAD yang seharusnya dapat di hitung sebagai pemasukan bagi Tapsel sehingga nyanyian devisit tidak terdengar lagi

2 komentar:

  1. Menyesal aku telah memilih sahrul sebagai bupati. aku pikir makin bagus tapsel ini, nyatanya makin sembrawut

    BalasHapus
  2. Dari Arman Pasaribu.
    Tolong Kahanggi Bupati, jangan kamu caplok hutan Simaninggir itu. Luas wilayah kamu kan 16 Ha. Kenapa sekarang jadi ratusan Hektar

    BalasHapus