30 Desember 2011

Dinas Pendidikan P.Sidimpuan Kopertis Wil I


Koordinator Kopertis Wilayah I NAD-Sumut,

Jangan ada yang mengotori pendidikan di P.Sidimpuan
P.Sidimpuan Suara Masa
Koordinator Kopertis Wilayah I NAD-Sumut, Prof Ir H  Moehammaed Nawawi Loebis, M.Phil, PhD menegaskan pembukaan kelas jauh sangat  dilarang dan tidak efektif serta bisa menimbulkan pembodohan. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan menertibkan perguruan tinggi swasta (PTS) yang diduga menyalahi aturan, seperti pendidikan kelas jauh. Hal ini di sampaikannya ketika di wawancarai Anas Wartawan Suara Masa usai mengikuti Wisuda Akper Syuhada angkatan ke XVI dan Akbid Mitra Syuhada angkatan ke II TA 2010-2011 di halaman auditorium STAIN P.Sidimpuan Sabtu (23/7). Alasannya "Sampai sejauh ini pemerintah hanya mengakui program pendidikan kelas jauh yang dilaksanakan oleh Universitas Terbuka (UT) saja.  "Untuk itu kami juga masih menunggu laporan pengaduan dari masyarakat tentang keberadaan PTS melakukan proses pembelajaran yang tidak tepat. Kami mengharapkan peran media massa untuk turut membantu Kopertis selaku perpanjangan tangan pemerintah di provinsi dalam mengambil tindakan tegas," katanya. Ketika di sampaikan bahwa di duga ada salah satu PTS di Padangsidimpuan (Psp) yang menyalahi peraturan dan bahkan telah mewisuda mahasiswanya, namun luput dari pengawasan  Kopertis Wilayah I NAD-Sumut. M.Nawawi Loebis mengatakan dengan tegas “ Kita akan menutup PTS tersebut bila memang menyalahi aturan, jangan ada yang mengotori pendidikan di P.Sidimpuan “ ujarnya. Di tambahkannya “ mahasiswa dan orang tua harus lebih hati hati dalam memilih perguruan tinggi, bila ada perguruan tinggi yang sudah beroperasi, sementara izinnya belum ada,ini akan kita tindak, pemakai izajahnya juga akan dapat hukuman” tandasnya. Ketika di sampaikan nama PTS tersebut kepadanya ia terkejut dan mengatakan “ Sepengetahuan saya Prodinya adalah D1 di P.Sidimpuan ini, bukan D3 seperti yang adinda sampaikan, namun kalau benar begitu prakteknya, kami akan menyelidinya dan akan bertindak tegas dalam hal ini “ ujarnya tegas.

Merujuk dari apa yang di sampaikan Koordinator Kopertis Wilayah I NAD-Sumut tersebut, undang undangpun telah dengan tegas memberi aturan, hal ini dapat di lihat pada : Permendiknas No.107/U/Tahun 2001 Pasal 4, Permendiknas No.30 Tahun 2009 Pasal 1 dan Pasal 3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.2360/D/T/2000, Tanggal 22 September 2000 tentang Penyelenggaraan Kelas Jauh.
Ciri-ciri Program kelas jauh , PT X berada di kota A, sedangkan peserta dan pendidik menjalankan program perkuliahan di kota B atas nama PT X. Ijazah yang di keluarkan  beralamat di kota A,Ijazah dari program pendidikan kelas jauh tidak sah, tidak bisa dipergunakan terutama untuk melamar lowongan CPNS atau melanjutkan studi di Indonesia.

Sementara itu di tempat terpisah Nasruddin Nst salah seorang pemerhati pendidikan di Psp ketika dimintai tanggapannya seputar praktek kelas jauh yang dilakukan oleh PTS yang beralamat di Kota Psp, ia mengatakan ” rasa hormat kita sampaikan kepada pimpinan PTS atau siapa saja yang ingin berpartisipasi untuk mencerdaskan masyarakat Kota Psp, kita well Come. Namun semua itu ada aturannya. Mengenai kelas jauh Permendiknas No.30 Tahun 2009 dengan tegas telah memberikan aturan atau persyaratan, di antaranya pasal 3 (B). perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domisili telah memperoleh akreditasi A untuk program studi yang sama di domisili perguruan tinggi tersebut; (C) program studi di luar domisili harus memperoleh peringkat akreditasi yang sama (akreditasi A) dengan program studi di domisili perguruan tinggi paling lambat 3 (tiga) tahun’. Kemudian Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi juga telah mengeluarkan edaran tentang hal ini, silahkan mendirikan perguruan tinggi, tetapi peraturan yang berlaku jangan di abaikan, kita jangan munafik bahwa di dalamnya juga ada bisnis ” bebernya.

Ketika di tanya mengenai peran Pemko Psp ia mengatakan ” ada 2 (dua) hal yang menjadi kelemahan Pemko Psp, yang pertama Pemko Psp dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak memiliki bidang atau seksi yang mengurusi perguruan tinggi, sehingga fungsi Kadis Pendidikan dalam hal Perguruan tinggi hanyalah menghadiri undangan apabila ada acara Seremonial, misalnya undangan wisuda atau undangan acara Capping Day saja, yang ke dua Pemko Psp  tidak cerdas menafsirkan UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Misalnya pada pasal 10, pasal 59 dan pasal 62, bila ada yang melanggar berlakukan Bab XX dari UU ini, seandainya Pemko Psp mau mempergunakan kewenangan yang ada padanya, niscaya pelanggaran dan pembodohan di bidang pendidikan tidak akan terjadi. Untuk itu saya berharap supaya ada tindakan nyata dari Dinas pendidikan begitu juga Kepala sekolah dan guru, khususnya di SMA agar memberitahukan kepada siswa bagai mana caranya memilih perguruan tinggi bila ingin kuliah di luar PTN sehingga hasil lulusan perguruan tinggi tersebut dapat di pertanggung jawabkan, dengan majunya tekhnologi saat ini semua PTS bisa diakses mana yang legal atau mana yang tidak terdaftar di kopertis, agar tidak salah langkah ” ucapnya mengakhiri.

1 komentar:

  1. Bagai mana status AMIK Intel Globalindo Padangsidimpuan. Kok tidak terdaftar di Kopertis wil I... Rani Mayani Lubis

    BalasHapus