Wakil Walikota P.Sidimpuan H.Maragunung SE.MM (Kanan) saat
menmgikuti Pelantikan Ketua Pengadilan Agama Kota P.Sidimpuan H.Riswan Lubis S.Ag.SH di Aula Kantor
Walikota Psp Senin (5/12)
Ketua PTA Provinsi Sumatera Utara Drs.H.Soufyan M.Saleh,SH mengatakan
antara lain “PA Kota Psp adalah PA ke 20 di Sumut. Dalam dua tahun kedepan akan
kita upayakan agar lahir PA di Kab.Palas dan Kab. Paluta. Upaya pelayanan
kepada masyarakat. PA Kota Psp ini sudah di perjuangkan selama 4 tahun alhamdulillah
usaha untuk itu telah terwujud bersama 16 PA lain di Indonesia. Kehadiran
PA Kota Psp ini sangat penting sekali mengingat peningkatan perkara tiap
tahunnya meningkat 15%. Hal ini sebenarnya sangat memprihatinkan. PA Kota Psp
tidak berdiri sendiri karena PA adalah bahagian sub sistim dari
pemerintahan. Mengenai keberadaan PA Padangsidimpuan yang membawahi Pemkab
Tapsel,Paluta dan Palas kita usahakan paling lama dua tahun akan pindah”
ujarnya
Aek Parsariran yang selebar parit akibat penambangan galian C Illegal. Prakteknya sudah lama padahal izin belum keluar. Kabarnya di beking Anggota DPRD Tapsel S.Siregar. Setoran sama Bos.........sudah oke. Pesantren terancam hanyut. Warga yang keberatan tidak di gubris sama Bupati...Ampun
Banyak Rekanan yang
mengerjakan paket Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Padangsidimpuan
mendapat tegoran dari Walikota Psp. Zulkarnain Nasution.
Bagai mana kalau Surat
tegoran itu kita evaluasi. By. Anas.
Evaluasi surat Tegoran DAK oleh Walikota
P.Sidimpuan
Surat
Walikota P.Sidimpuan No.602.1/8106/2011 Tanggal 16 Desember 2011
Di tujukan kepada
Direktur Perusahaan / Rekanan
Hal : Tegoran
Pekerjaan Proyek Fisik
Dasar : Menindak
lanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan No :028/5733-B.SP/2011 Tanggal 12
Desember 2011 tentang Laporan Realisasi Pekerjaan Fisik.
Dalam surat tersebut di nyatakan
bahwa pekerjaan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) mulai
pelaksanaan pekerjaan 20 Oktober 2011,
Selesai 18 Desember 2011.
Pertanyaannya : - apa
alasan walikota menyatakan pekerjaan fisik yang dananya bersumber dari Dana
Alokasi Khusus (DAK) mulai pelaksanaan pekerjaan 20 Oktober 2011, Selesai 18
Desember 2011.
- Apa isi laporan yang disampaikan Dinas Pendidikan kepada Walikota mengenai
Realisasi Pekerjaan Fisik sesuai surat nomor
028/5733-B.SP/2011 Tanggal 12 Desember 2011 sehingga keluar surat Walikota tersebut di atas.
Sementara Fakta di
lapangan adalah sbb :
- Pengumuman Panitia tender dari dana DAK adalah tanggal 7 November 2011
- Sanggahan Sampai dgn
tanggal 14 November 2011
- Waktu kerja sesuai
kontrak =hari
- Tanggal 15 November
2011 sebahagian rekanan BARU dinyatakan Gunning (Sebagai Pemenang)
Kontrak / surat
perjanjian sebahagian di tangan Rekanan Tanggal 16 November 2011 (Sesuai Surat Kadis Pendidikan tanggal 19
Desember 2011 perihal tegoran II )
Kontrak… ada yang baru
sampai di tangan rekanan tanggal 20 Desember 2011 Sore.
Surat teguran dari Walikota tidak punya alasan yang
kuat, karena tidak sesuai dengan Tanggal dan fakta fakta mengenai proses
perjalanan pekerjaan proyek DAK tsb atau indikasi lain untuk menyalahkan
rekanan.
Kadis Pendidikan perlu
Evaluasi kinerja stafnya mulai Dari Managemen kerja, Jumlah Staf yang bekerja,
SDM dll. ( Masukkan Komentar Anda, khususnya Rekanan)
Kadisdik Kota Psp dalam acara peletakan batu pertama pembangunan gedung di SMK 1 Psp. Kali ini Pak Kadis ikut megang sendok semen. Mandornya Pak Afifuddin Lubis plus pak Efri H. Ka Kemenag Kota.
Walau Kita Sekolah Swasta...tapi kita bisa aktip dan berprestasi di segala bidang kegiatan. Sekoilah kami gudangnya atlet Atletik. Sekolah kami di Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan Sumut.
Panorama di sekitarnya sejuk dan nyaman. Kalu teman teman pelajar punya keinginan berkunjung ke sekolah kami, silahkan datang, salak tersedia. Panggang ikan Nila sudah menunggu.....
Pulang Kampuang...Bisa Jumpa teman, jumpa guru dan banyak lagi....
Letjend.AY.Nasution Salah seorang Putra terbaik Tabagsel yang siap membangun Kampung Halaman.
Kalimat ini
bukan untuk anda percayai, tetapi wajar di pikirkan.
Berawal
dari R-APBD Kota Padangsidimpuan (Psp) yang di bahas pada desember 2011, di
dalamnya di bahas anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada sekelompok masyarakat yang menamakan
Interupsi. Komandannya jelas sudah di kenal. Saat itu KPU mengajukan anggaran
untuk pelaksanaan Pesta Demokrasi Rakyat Kota Psp tahun 2012 sekitar 10,5 M.
Angka ini untuk sekitar 153.000. orang pemilih. Menurut Interupsi ini sangat2
mahal. Menurut mereka layaknya 5,7 M.
Poin poin
pembiayaan yang di buat KPU di bahas pula versi Interupsi.
Kita
sederhanakan saja permasalahan ini :
Contoh :
Versi KPU-Anggaran untuk Spanduk panjang 6 meter Rp. 350.000. Mahal kalau
sekilas namun kan
mesti bayar pajak, upah pasang atau upah tukang panjat, beli tali.
Versi
Interupsi : Anggaran untuk Spanduk panjang 6 meter Rp. 150.000. ini juga betul.
Kualitasnya bagai mana, pajaknya siapa yg bayar, emangnya spanduk ini bias naik
sendiri.
Versi
Interupsi kertas suara Rp.1.000/ lembar (emang kertas gadung). Honor Anggota
KPU Rp.1.000.000./bulan. (bagai mana kalau LSM dan PERS datang Konfirmasi nggak
perlu minum aqua)
Banyak lagi
hal hal yang tidak masuk akal anggaran Versi Interupsi ini.
YANG PALING
PATEN waktu itu kabarnya Badan atau Panitia Anmggaran DPRD Kota telah
menetapkan 6,2 M untuk biaya PILKADA. Datanglah pula Interupsi dengan tukang
pegang Mic si Hendrawan yang mengancam KETUA DPRD “ BILA DPRD MENAIKKAN LAGI
ANGGARAN KPU DI ATAS 6,2M TERSEBUT MAKA DIA AKAN BUKA KASUS TAHUN 2007” ngancam
pula itu.
Kalau KPU
sudah bilang “KAMI SIAP DI AUDIT, KALAU MENURUT BPK honor tersebut termasuk
HONOR PAM TPS terlalu mahal siap untuk di kembalikan”
Nah,
Masyarakat sidimpuan yang di wakili 25 orang anggota DPRD kok manut wae sih….apa
urusan tahun 2007 dengan DPRD hasil pemilihan 2009 ?....
Tapi
Pikiran saya…kalau Pilkada gagal maka akan ada PLT WALIKOTA….
Satu tahun
anggaran lho……
Kalau
anggaran 6,2 Milyar di bagi 153.000. orang maka biaya pesta demokrasi untuk
satu orang dewasa di kota
tercinta na balau on.,Rp.40.500siji
uong….
Dalam rangka menertibkan surat surat kenderaan bermotor khususnya mobil angkutan orang dan angkutan barang, Dinas Perhubungan Pemko Padangsidimpuan (Psp) melakukan Razia atau penertiban langsung kelapangan. Razia dilakukan di beberap ruas jalan utama di Kota Psp seperti Jln SM.Raja, Jalan Merdeka dan Jalan Sudirman. Kepala Dinas Perhubungan Kota H.Sahrizal SH melalui Kabid Perhubungan Darat Zulkanain Harahap S.Sos mengatakan “ Razia seperti ini akan rutin kita laksanakan, pada dasarnya razia ini kita lakukan untuk menggugah para pengusaha angkutan supaya mengurus surat surat kenderaannya sesuai dengan peruntukannya, di samping itu diharapkan kepada pengusaha atau supir angkutan umum agar mematuhi jalur atau sesuai dengan izin trayek yang dimilikinya. Kita tidak ingin timbul lagi permasalahan seperti tahun kemarin khususnya mengenai penyerobotan izin trayek atau Lin pada angkutan kota, angkutan pedesaan yang sempat menimbulkan perselisihan diantara sopir dan pengusaha angkutan “ beber Zul. Ketika di tanya mengenai pengujian kenderaan untuk layak jalan atau Kir, Zulkanain Harahap S.Sos menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Psp telah mengambil alih urusan Kir kenderaan di Kota Psp “ sejak 1 April 2011 Dishub Psp telah melakukan Kir,uji kir kita lakukan berpedoman pada kelayakan kendaraan bukan usia kendaraan, diharapkan kepada pengusaha atau pemilik kenderaan angkutan orang maupun angkutan barang agar mengurus surat Kir kenderaannya. Saat ini seluruh kendaraan yang terkena razia diberi sangsi administrasi berupa penahanan surat layak uji. Hal ini dimaksudkan agar pemilik kendaraan segera mengurus perpanjangan surat tersebut. Apabila mereka tidak mengindahkannya, tentu mereka sendiri yang akan rugi, karena hal yang sama juga dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota lainnya. Jadi dilaksanakannya razia sebagai penegakan hukum bagi pengguna kendaraan.
Dengan cara ini, mudah mudahan pengguna kendaraan sadar akan kewajibannya” tandas Zulkanain Harahap S.Sos.
Upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Psp tersebut mendapat tanggapan positif dari warga pemilik kenderaan. Bagi mereka telah di wajibkan oleh peraturan untuk memiliki surat izin usaha, izin trayek dan surat laik jalan atau kir. M.Pakpahan pemilik mobil L300 yang masuk kategori mobil barang tidak umum (Mobar TU) plat hitam mengatakan “ penertiban surat surat ini kita dukung, namun satu lagi yang harus jadi perhatian bagi Dishub Psp agar mobil truk jangan lagi masuk kota, karena ini menimbulkan kemacetan. Mobil truk jenis fuso tersebut sudah tidak layak melakukan kegiatan bongkar muat di dalam kota. Ini masih terus berlangsung seperti di Jalan Patrice Lumumba dan Jalan H.Agus Salim. Pengusaha harus membuat Pool atau truk nya cukup sampai di terminal saja “ ujar M.Pakpahan mengakhiri. (Anas
PROGRAM BEASISWA BIDIK MISI KURANG TER SOSIALISASIKAN
P.Sidimpuan, STT Blog
Berbagai program telah di lakukan oleh Pemerintah Pusat di bidang pendidikan khususnya bagi warga yang kurang mampu, khususnya pelajar berprestasi yang keadaan ekonomi keluarganya tidak memungkinkan masuk perguruan tinggi. Program program pemerintah ini sering tidak sampai ke daerah atau sering tidak di sosialisasikan kepada para pelajar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2011 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 30.000 mahasiswa dan atau calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi, baik di bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler. Program ini sangat penting untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan cara elegan, sehingga dimasukkan sebagai program kerja 100 hari dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu. Dari penelusuran Suara Masa di kota P.Sidimpuan dan sebahagian lagi di Kab. Tapanuli Selatan, banyak pelajar SMA/MA/SMKK lulusan tahun ini yang tidak mengetahui adanya program Bidik Misi, bahkan sangat di sayangkan seorang guru SMA di Kota Tapsel bermarga Harahap tidak mengetahui apa itu program Bidik Misi.
Dalam edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di jelaskan bahwa Bidik Misi ini bertujuan antara lain 1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi; 2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia yang berpotensi kademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi; 3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai. Kemudian secara jelas di uraikan bahwa persyaratan tidak sulit yakni 1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada tahun 2010; 2. Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi; 3. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik/ kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di kelas. Kemudian di jelaskan juga apa yang menjadi tanggungan pemerintah kepada penerima beasiswa yakni : 1. Besarnya dana biaya hidup setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 700.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan tergantung pada indeks harga kemahalan daerah lokasi perguruan tinggi terpilih. 2. Besarnya bantuan biaya pendidikan yang dialokasikan kepada setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per semester. Apabila hal ini tersosialisai dengan baik tentunya banyak pelajar yang kurang mampu dari P.Sidimpuan dan Tapanuli Selatan yang dapat melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi. (Anas)
Puluhan pelajar terjaring dalam operasi sayang yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan (Psp) dari tanggal 25 sd 28 Juli 2011. Pelajar yang terjaring tersebut di kumpulkan di Kantor Diknas P.Sidimpuan untuk di beri pembinaan. Wartawan Suara Masa yang ikut langsung bersama Kadisdik Kota Psp Drs.H.Abd Rosad Lbs MM dalam Operasi Sayang ini melihat betapa banyaknya pelajar yang berkeliaran pada jam sekolah. Dari sekian banyak yang terjaring pada operasi ini, kebanyakan anak anak tersebut berasal dari sekolah SMP dan SMA Swasta. Pada umumnya pelajar yang bolos ini nongkrong sambil merokok di warnet dan kedai yang memiliki meja Bilyard. Kesulitan yang di alami oleh petugas operasi dalam menangkap pelajar yang bolos ini adalah kekurangan personil dan tidak jarang saat akan di tangkap pelajar tersebut mengadakan perlawanan bahkan menantang petugas untuk berkelahi.
Pelajar yang terjaring dalam Operasi Sayang ini di kumpulkan di Kantor Diknas P.Sidimpuan di beri pembinaan. Kepala Sekolah dan orang tua siswa di panggil untuk menjemput anaknya masing masing.
Kadisdik Kota Psp Drs.H.Abd Rosad Lbs MM yang di dampingi Sori Muda Harahap, S.pd mantan Kepala SMA Negeri 6 P.Sidimpuan mengatakan “ Operasi sayang ini rutin kita laksanakan, target atau sasarannya adalah untuk membantu sekolah dalam meningkatkan disiplin. Setidak tidaknya dengan adanya operasi sayang ini akan membuat anak anak yang lainnya untuk tidak ikut ikutan bolos, begitu juga tentunya orang tua mereka akan mengetahui kelakuan anaknya di sekolah. Jadi kita menghimbau orang tua murid, agar turut aktif dalam meningkatkan disiplin anak. Jangan semuanya di serahkan kepada fihak sekolah. Karena banyak kendala yang dihadapi pihak sekolah, ketika pihak sekolah bertindak tegas, banyak orang tua yang merasa keberatan dengan alasan HAM. Mengenai personil operasi sayang ini, Diknas Psp memiliki keterbatasan personil sehingga hasilnya belum maksimal” bebernya. (Anas)
Sebanyak 12 Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima 228 unit komputer, yakni masing masing sekolah menerima 19 unit. Ke 12 sekolah tersebut adalah 11 SMP Negeri yang ada di Kota Padangsidimpuan (Psp) dan 1 SMP Swasta yaitu SMP Nurul Ilmi.
Komputer tersebut berasal dari DAK Pendidikan tahun 2010 yang salah satu peruntukannya untuk Lab Bahasa Berbasis Komputer (Permendiknas No.19 tahun 2010) di mana tertera :
Peralatan laboratorium Bahasa berbasis komputer mencakup: a. Hardware: komputer client (18 unit), komputer server (1 unit), instalasi jaringan (1 paket), ups (uninterruptible power supply) (10 unit), LCD projector (1 unit) 1.Komputer Client (18 unit), digunakan oleh siswa dimana satu set PC akan dipakai oleh 2 orang siswa secara bersamaan sehingga dalam satu kali pembelajaran dapat digunakan oleh 32 orang siswa (setiap PC memiliki 2 headset).
2. Komputer server (1 unit), digunakan oleh guru untuk mengatur seluruh komputer client
3. Installasi jaringan (1 paket), digunakan untuk menghubungkan seluruh komputer baik client maupun server. Hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Psp Drs.H.M.Rosyad Lubis,MM yang di dampingi ketua Dewan Pendidikan Kota Psp M.Yusar Nasution. Dikatakannya “ dengan adanya lab bahasa berbasis komputer ini di harapkan memudahkan siswa dan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar, sehingga target kurikulum dapat tercapai.
Sementara itu M.Yusar Nasution pada kesempatan ini mengatakan “ diharapkan dengan adanya perangkat lab bahasa ini siswa dan guru tidak lagi gagap dalam tehnologi, karena tuntutan zaman siapapun harus beradaptasi dengan perkembangan technologi yang ada saat ini. Kemudian kepada Kepala sekolah dan guru supaya benar benar memamfaatkannya untuk kemajuan pendidikan serta dapat merawat barang barang ini, karena belum tentu tiap tahun pemerintah dapat memberi fasilitas seperti ini “ beber Yusar. Mengenai keberadaannya didalam proses DAK adalah “Dewan Pendidikan Kota melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks program DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010, Dewan Pendidikan Kota memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK bidang pendidikan di tingkat kabupaten/kota “ paparnya. Pengadaan komputer ini adalah PT. Duta Utama Sumatra, yang memberikan garansi perawatan selama 1 tahun. (Anas)
Jangan ada yang mengotori pendidikan di P.Sidimpuan
P.Sidimpuan Suara Masa
Koordinator Kopertis Wilayah I NAD-Sumut, Prof Ir H Moehammaed Nawawi Loebis, M.Phil, PhD menegaskan pembukaan kelas jauh sangat dilarangdan tidak efektif serta bisa menimbulkan pembodohan. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan menertibkan perguruan tinggi swasta (PTS) yang diduga menyalahi aturan, seperti pendidikan kelas jauh. Hal ini di sampaikannya ketika di wawancarai Anas Wartawan Suara Masa usai mengikuti Wisuda Akper Syuhada angkatan ke XVI dan Akbid Mitra Syuhada angkatan ke II TA 2010-2011 di halaman auditorium STAIN P.Sidimpuan Sabtu (23/7). Alasannya "Sampai sejauh ini pemerintah hanya mengakui program pendidikan kelas jauh yang dilaksanakan oleh Universitas Terbuka (UT) saja. "Untuk itu kami juga masih menunggu laporan pengaduan dari masyarakat tentang keberadaan PTS melakukan proses pembelajaran yang tidak tepat. Kami mengharapkan peran media massa untuk turut membantu Kopertis selaku perpanjangan tangan pemerintah di provinsi dalam mengambil tindakan tegas," katanya. Ketika di sampaikan bahwa di duga ada salah satu PTS di Padangsidimpuan (Psp) yang menyalahi peraturan dan bahkan telah mewisuda mahasiswanya, namun luput dari pengawasan Kopertis Wilayah I NAD-Sumut. M.Nawawi Loebis mengatakan dengan tegas “ Kita akan menutup PTS tersebut bila memang menyalahi aturan, jangan ada yang mengotori pendidikan di P.Sidimpuan “ ujarnya. Di tambahkannya “ mahasiswa dan orang tua harus lebih hati hati dalam memilih perguruan tinggi, bila ada perguruan tinggi yang sudah beroperasi, sementara izinnya belum ada,ini akan kita tindak, pemakai izajahnya juga akan dapat hukuman” tandasnya. Ketika di sampaikan nama PTS tersebut kepadanya ia terkejut dan mengatakan “ Sepengetahuan saya Prodinya adalah D1 di P.Sidimpuan ini, bukan D3 seperti yang adinda sampaikan, namun kalau benar begitu prakteknya, kami akan menyelidinya dan akan bertindak tegas dalam hal ini “ ujarnya tegas.
Merujuk dari apa yang di sampaikan Koordinator Kopertis Wilayah I NAD-Sumut tersebut, undang undangpun telah dengan tegas memberi aturan, hal ini dapat di lihat pada : Permendiknas No.107/U/Tahun 2001 Pasal 4, Permendiknas No.30 Tahun 2009 Pasal 1 dan Pasal 3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.2360/D/T/2000,Tanggal22 September 2000 tentang Penyelenggaraan Kelas Jauh.
Ciri-ciri Program kelas jauh , PT X berada di kota A, sedangkan peserta dan pendidik menjalankan program perkuliahan di kota B atas nama PT X. Ijazah yang di keluarkan beralamat di kota A,Ijazah dari program pendidikan kelas jauh tidak sah, tidak bisa dipergunakan terutama untuk melamar lowongan CPNS atau melanjutkan studi diIndonesia.
Sementara itu di tempat terpisah Nasruddin Nst salah seorang pemerhati pendidikan di Psp ketika dimintai tanggapannya seputar praktek kelas jauh yang dilakukan oleh PTS yang beralamat di Kota Psp, ia mengatakan ” rasa hormat kita sampaikan kepada pimpinan PTS atau siapa saja yang ingin berpartisipasi untuk mencerdaskan masyarakat Kota Psp, kita well Come. Namun semua itu ada aturannya. Mengenai kelas jauh Permendiknas No.30 Tahun 2009 dengan tegas telah memberikan aturan atau persyaratan, di antaranya pasal 3 (B). perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domisili telah memperoleh akreditasi A untuk program studi yang sama di domisili perguruan tinggi tersebut; (C) program studi di luar domisili harus memperoleh peringkat akreditasi yang sama (akreditasi A) dengan program studi di domisili perguruan tinggi paling lambat 3 (tiga) tahun’. Kemudian Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi juga telah mengeluarkan edaran tentang hal ini, silahkan mendirikan perguruan tinggi, tetapi peraturan yang berlaku jangan di abaikan, kita jangan munafik bahwa di dalamnya juga ada bisnis ” bebernya.
Ketika di tanya mengenai peran Pemko Psp ia mengatakan ” ada 2 (dua) hal yang menjadi kelemahan Pemko Psp, yang pertama Pemko Psp dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak memiliki bidang atau seksi yang mengurusi perguruan tinggi, sehingga fungsi Kadis Pendidikan dalam hal Perguruan tinggi hanyalah menghadiri undangan apabila ada acara Seremonial, misalnya undangan wisuda atau undangan acara Capping Day saja, yang ke dua Pemko Psp tidak cerdas menafsirkan UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Misalnya pada pasal 10, pasal 59 dan pasal 62, bila ada yang melanggar berlakukan Bab XX dari UU ini, seandainya Pemko Psp mau mempergunakan kewenangan yang ada padanya, niscaya pelanggaran dan pembodohan di bidang pendidikan tidak akan terjadi. Untuk itu saya berharap supaya ada tindakan nyata dari Dinas pendidikan begitu juga Kepala sekolah dan guru, khususnya di SMA agar memberitahukan kepada siswa bagai mana caranya memilih perguruan tinggi bila ingin kuliah di luar PTN sehingga hasil lulusan perguruan tinggi tersebut dapat di pertanggung jawabkan, dengan majunya tekhnologi saat ini semua PTS bisa diakses mana yang legal atau mana yang tidak terdaftar di kopertis, agar tidak salah langkah ” ucapnya mengakhiri.
Rasa keadilan masyarakat kembali terusik akibat keputusan hukum yang di rasakan janggal (Disparitas) oleh oknum penegak hukum. Hal ini terjadi usai majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan (Psp) pada persidangan Rabu,(11/8) yang di pimpin oleh ketua Majeli Efiyanto.D, SH menjatuhkan vonis 5 (lima) bulan penjara kepada Daud Saputra Siregar alias Daud (28) terdakwa kasus penadah barang curian KUH Pidana pasal 480 (Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-287/EP.I/PSP/07/2011). Dimana terdakwa menjadi pesakitan ketika membeli satu unit Laptop Merk Axioo dari Raja Nauli dkk ( berkas terpisah) pada 12 Mei 2011. Kejanggalan yang dirasakan terdakwa dan keluarga terdakwa setelah hakim mengetokkan palu vonis 5 bulan penjara terhadap Daud. Abang terdakwa Ismail Siregar (IS) yang mengikuti persidangan tersebut mengatakan bahwa ia heran dan merasa kecewa terhadap putusan hakim, seperti yang di sampaikannya kepada wartawan koran ini “ ada yang janggal atas vonis hakim ini, pelaku pencurian Raja Nauli (RN) dkk (KHUPidana pasal 363) di vonis 2,5 (dua setengah bulan) penjara, padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Daud dan RN dkk sama sama 5 bulan, kenapa terhadap Daud hakim memvonis 5 bulan. Ini diskriminasi namanya, padahal persoalan ini adalah satu rangkaian, ada yang tidak beres ini “ ungkap IS dengan nada kecewa.
Dikatakannya bahwa ia sudah curiga terhadap perilaku para oknum penegak hukum yang diharap dapat memberi rasa keadilan kepada masyarakat ternyata justru sebaliknya, konon lagi beberapa kali persidangan adiknya di tunda, sementara terhadap Raja Nauli dkk berjalan mulus dan vonisnya lebih rendah. Dirinya menduga ada permainan di balik vonis ini apa lagi ada oknum yang menawarkan bantuan untuk penyelesaian persoalan ini “ kan aneh bila yang ancaman hukumnya lebih tinggi justru vonisnya lebih rendah. Entah apa pertimbangan hakim dalam hal ini, padahal pertimbangan JPU dalam tuntutannya sudah jelas dan ketua majelis hakim kedua perkara ini orangnya sama “ tutur IS.
Persoalan ini berawal dari kasus pencurian laptop dan Hp oleh RN, SYL,KA dan AWA mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Psp tanggal 11 Mei 2011 milik teman mereka mahasiswi PTS tersebut. Penadah laptop Daud, penadah Hp AMH (telah vonis 3 bulan tanggal 10/8) dimana semuanya telah di tahan sejak 21 Mei 2011.
Ketika persoalan ini di konfirmasi kepada ketua majelis hakim pada Jumat (12/8) di depan ruang kerjanya ia mengatakan “ pertimbangannya RN dkk sudah membuat perdamaian dengan fihak yang kecurian (dirugikan) sementara Daud tidak punya itu “ jawab Efiyanto D,SH. Hal yang sama juga di pertanyakan kepada JPU Nixon Andreas Lubis,SH.Msi ia mengatakan “ masalah vonis adalah ranahnya hakim, masalah tuntutan kami sudah menyamakannya serta pertimbangannya sudah sangat jelas, jadi vonis adalah kewenangan hakim” ketika di tanyakan apakah JPU memiliki surat perdamaian antara Daud dengan fihak yang kecurian ia mengatakan “ ada kita lampirkan dan surat perdamaian tersebut salah satu pertimbangan kita dalam membuat tuntutan “ ucap JPU. Ada keterangan yang berbeda dari ketua majelis hakim dengan JPU yang menjadi tanda tanya. (Anas)
Terder proyek di Diknas Psp hanya formalitas dan syarat KKN
P.Sidimpuan Suara Masa (27/Sep)
Tender terhadap 78 proyek yang di laksanakan pada Selasa (20/9) yang lalu hanya formalitas saja, hal ini bukan rahasia lagi karena pemenang tender sebelumnya telah di tentukan. Bukan rahasia lagi kalau untuk memenangkan tender harus menyetorkan berbagai kewajiban. Dimana kewajiban tersebut diluar dari pada peraturan atau perundang undangan. Permainan diluar peraturan ini telah berlangsung seminggu sebelum tender di buka. Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan pekerjaan harus setor terrlebih dahulu kepada oknum yang menjadi pemegang kue proyek ini. Setoran tersebut bervariasi antara 14 % sd 17 %. Dinas pendidikan kota Psp memiliki pekerjaan pembangunan 78 paket dengan nilai sekitar 25 M untuk pembangunan fisik dan pengadaan moubiler sekolah. Dugaan telah terjadi kolusi terhadap pelaksanaan tersebut bukan rahasia lagi, justru yang mengelolanya adalah fihak ke tiga berinisial ED, oknum inilah yang menentukan siapa pemenang tender tersebut, dimana pemilik perusahaan harus setor terlebih dahulu kepada oknum ED tersebut.
Disamping itu praktek kolusi sebenarnya sangat kental terjadi pada proyek di Dinas yang gunanya menciptakan generasi masa depan bangsa ini.
Kolusi tidak terlihat dengan kasat mata namun bisa dirasakan dan di analisa dari indikasi indikasi yang di timbulkannya. Kolusi merupakan perilaku atau tindakan yang memiliki tendensi menguntungkan rekanan dengan cara menyalah gunakan kewenangan yang di miliki.
Dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender tersebut, walaupun belum di umumkan pemenangnya namun sudah dapat di ketahui pemenangnya. Inilah hebatnya Dinas Pendidikan Kota P.Sidimpuan. Wartawan Suara Masa telah mendapat nama nama sebahagian pemenang tender tersebut sebelum dilaksanakan proses tender dan pengumuman pemenang.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada Kadis Pendidikan P.Sidimpuan Kamis (22/9) Drs. HM Rosyad Lbs MM, ia tidak mau menjawab dengan tegas atau bahkan dia tidak mau membantah, justru jawaban nya berbelity belit. Dia ruang kerjanya ia mengatakan “ tidak ada itu, tenang sajalah. Bagai mana caranya biar aman” ujarnya. Dari jawabannya ini terasa ada yang di sembunyikan atau di yakini telah terjadi kolusi. Memang di yakini bahwa di dalam proses bagi bagi kue di Dinas Penddikan ini kadis tidak bisa berbuat banyak, karenaa di duga melibatkan para petinggi lainnya di Pemko Psp. Dari salah seorang rekanan (tidak bersedia di tulis namanya)yang perusahaannya ikut tender mengatakan bahwa ke 78 paket ini telah di kondisikan siapa pemenangnya sembari memberi nama beberapa perusahaan yang bakal jadi pemenang kepada wartawan koran ini. Dari catatan tersebut ada 12 nama perusahaan yang di pastikan akan memenangkan tender dari beberapa proyek itu seperti CV. AL. CV.TGM CV.RS. CV.EB.CV.LK.CV.RPU.CV.PK.CV.PS.CV.NJ.CV.VA.CV.IR.CV.PK.CV.CG Keberadaan oknum ED yang jadi makelar atau Ijon pada penentuan pemenang tender ini telah menimbulkan Persaingan usaha tidak sehat antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan pengadaan barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Hal ini jelas telah melanggar UU no 5 tahun 1999, UU No 28 tahun 1999, UU no 20 tahun 2001,Peraturan Presidan No 54 tahun 2010, masuk pada ranah korupsi. Dari dugaan tendere proyek ini jelas akan merugikan negara sekitar 4 M. Bila perusahaan pemenang tender ini telah menyetor kewajiban di luar yang wajib sekitar 17 % di tambah kewajiban seperti pajak dan lainnya, maka di yakini kualitas pekerjaan nantinya akan sangat buruk. Sebenarnya bila para menegak hukum mau bertindak, tanpa menunggu pengaduan masyarakat bisa di temukan praktek yang merugikan negara. Kita akan lihat pada pengumuman panitia pada tanggal 30 September nanti. Kuat dugaan perusahaan di atas akan memenangkan tender.(Anas)
Pemko P.Sidimpuan Alokasikan 3,1 M untuk MDA dan TPQ
P.Sidimpuan, STT Blog
Pemerintah Kota Padangsidimpuan (Psp) mengalokasikan dana sebesar Rp.3.161.000.000.untuk Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Dana tersebut berasal dari Dana Intensif Daerah (DID) yang di alokasikan untuk Pembangunan Gedung, Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Mobeulair. Hal ini di sampaikan Kakan Kemenag Psp melalui Kasi Pontren Kantor Kemenag Psp Drs. Iswardin M.Pdkepada Suara Masa Jumat (7/10) di ruang kerjanya. Dikatakannya “ Kita bersyukur pada tahun ini dapat membangun dan merehab gedung MDA dan TPQ yang ada di Kota Psp ini. Dana sekitar 3,1 M tersebut di alokasikan pada 10 MDA dan 1 TPQ serta Pengadaan Pakaian Dinas guru MDA di Kota Psp. Hal ini adalah bahagian dari dana DID yang telah di tenderkan di Dinas Pendidikan Kota Psp seperti yang di umumkan pada Jumat (30/9) yang lalu “ Ucap Drs. Iswardin M.Pd.
Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) adalah pendidikan non formal yang berawal dari kebutuhan dan swadaya masyarakat dimana saat ini sudah di lembagakan. Hal ini diatur pada Peraturan pemerintah no 73 tahun 1991 ,UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disyahkannya PP No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan. Dalam hal ini Pemko Psp telah menguatkannya melalui Perda No 5 dan No.6 Tahun 2006. Dimana pada hakikinya keberadaan MDA dan TPQ ini memiliki peranan penting dalam pengembangan pembelajaran agama Islam.
Lebih jauh disampaikan Drs. Iswardin M.Pd.” Dengan pendidikan agama akan membentuk karakter akhlakul karimah bagi siswa sehingga mereka mampu memfilter mana pergaulan yang baik dan mana yang tidak baik. Khususnya terhadap para siswa Sekolah Dasar (SD) pendidikan agama sangat penting sebagai benteng sejak dini dari hal-hal yang tidak baik. Terlebih saat ini, realitas menunjukkan bahwa anak-anak usia dini sudah banyak terlibat dengan prilaku tidak baik, seperti tawuran dll. Untuk itu di berbagai kesempatan telah kita sampaikan bahwa pendidikan agama bagi anak anak bukan hanya tanggung jawab guru agama saja, jauh dari pada itu peranan orang tua dan masyarakatlah yang harus lebih besar “ paparnya. Lebih jauh ia berharap kiranya eksekutif maupun legislatif lebih memikirkan bagai mana memakmurkan MDA dan TPQ yang ada di kota ini dengan mengalokasikan anggaran yang rutin agar lembaga pendidikan ini tetap hidup.
Dikota Psp saat ini terdapat 88 MDA dan 70 TPQ yang aktif dengan tenaga pengajar 576 orang. Informasi yang di dapat bahwa Pemko Psp baru bisa memberikan bantuan honor Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per orang, sementara BOP nya tidak ada. Di yakini bila Pemko Psp mau mengalokasikan anggaran untuk BPO Rp.250.000/bulan MDA dan TPQ ini, bukanlah suatu harga yang mahal mengingat bila ditarik titik permasalahan yang signifikan terhadap munculnya dekadensi moral anak-anak saat ini, dikarenakan tidak maksimalnya pendidikan agama yang diajarkan kepada para siswa khususnya sejak usia di Sekolah Dasar (SD). Muatan pelajaran agama di Sekolah Dasar (SD) sangat minim untuk menjadi bekal mereka menghadapi era keterbukaan ini. Pertanyaannya apakah diakhir masa jabatannya Walikota Drs.H. Zulkarnain Nst.MM dan Wakil Mara Gunung Hrp SE,MM mau mengambil kebijakan untuk kemaslahatan ummat di kota Psp ini. (Anas)