26 September 2016
Pilkades Serentak di P.Sidimpuan Gagal Lagi di laksanakan tahun 2016
P.Sidimpuan STT_______
Sebanyak 42 Desa se kota P.Sidimpuan semestinya telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tanggal 22 Nopember 2015 lalu. Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota (PMK) P.Sidimpuan Drs Sahrul Efendi Tanjung Rabu (22/9) di Gedung H.M Nurdin P.Sidimpuan usai mengikuti TIM Monitoring Desa/Kelurahan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Sumut .____
Sahrul menguraikan dari 22 Desa yang akan mengikuti pilkades tersebut terdiri dari Kecamatan P.Sidimpuan (Psp) Tenggara sebanyak 16 desa, Kecamatan Psp Batunadua sebanyak 13 desa, Kecamatan Psp Angkola Julu sebanyak 8 desa dan Kecamatan Psp Hutaimbaru sebanyak 5 desa. Sedangkan tahapan pilkades sudah kita mulai sejak juli yang lalu dan pelaksanaan pilkades di kota Psp. Secara serentak seyogyanya pada tanggal 22 Nopember 2015 lalu. Namun hingga hari ini Pilkades tersebut belum bisa di laksanakan karena Perda untuk itu belum ada._____
Ia menjelaskan, dari tahun lalu isu Pilkades serentak ramai diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat begitu juga pemberitaan di berbagai media. Sementara itu masyarakat sudah melihat di berbagai tempat sudah berlangsung Pilkades, namun di P.Sidimpuan ditunda akibat Perda belum ada. “Persoalannya sekarang bukan kami tidak siap untuk melaksanakannya. Namun kami belum memiliki payung hukum untuk Pilkades tersebut. Kalau hari ini regulasinya ada, kita siap untuk melaksanakannya dengan segera” ungkap Sahrul.___
Sejumlah elemen masyarakat dan Pers sudah sering mempertanyakan perkembangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ini dan kapan pelaksanaannya. Kami hanya bisa menjawab bahwa kalau perdanya ada, kami akan segera lakasanakan. Namun karena Perdanya belum terbit, kemungkinan di tahun 2016 gagal dilaksanakan, terang Sahrul.____
Sementara itu Korda LSM Pelopor Tabagsel, Victor Sinaga, meminta kepada Pemerintah Kota P.Sidimpuan dan lembaga legislatif (DPRD) untuk lebih cepat menuntaskan persoalan Perda terkait Pilkades. “ Persoalan Pilkades yang menyangkut hak demokrasi masyarakat , jangan di tunda tunda. Selesaikan segera perdanya sesuai aturan yang ada, jangan sampai masyarakat menilai kalau pihak legislatif (DPRD) tidak becus dalam mengemban amanah selaku wakil rakyat” ujar Victor. (Anas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar