2 September 2016

Berdalih Study Banding, DPRD Manfaatkan Dinas Pendidikan P.Sidimpuan untuk Piknik

P.Sidimpuan STT_________(2 September 2016)____
Alokasi Anggaran sebanyak 300 juta pada APBD Kota P.Sidimpuan tahun 2016 yang di poskan pada Dinas Pendidikan dengan nomenklatur Study Banding Technopark dianggap penghamburan uang semata. Selain itu penempatan anggaran Study Banding Technopark pada Dinas Pendidikan tidak lazim, jika di bandingkan daerah lain yang menempatkan posisi Technopark di Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA). Suatu ketika hal ini di pertanyakan kepada Rasman Hasibuan, bagian program di Dinas Pendidikan P.Sidimpuan mengatakan bahwa Study Banding Technopark bukanlah usul dari mereka akan tetapi titipan dari oknum DPRD Kota P.Sidimpuan tanpa menyebut nama. Saat di tanya Argumentasi tentang kelayakan Study Banding Technopark di poskan pada Dinas Pendidikan, Rasman Hasibuan tidak bersedia menjawab. Anggota DPRD Kota P.Sidimpuan dari PPP Hasanuddin Sipahutar menanggapi alokasi dana 300 juta buat Study Banding Technopark mengatakan saat ini belum tepat. “ Lembaga penelitian sejenis Technopark memang di butuhkan, namun untuk Kota P.Sidimpuan saat ini belum begitu penting. Alasannya anatara lain butuh lahan minimal 10 Ha dan pengelola mesti tenaga profesional dengan keahlian khusus” ucapnya. Hasanuddin menyampaikan sebaiknya kita dahulukan penyelesaian lahan TPA Sampah dari pada berangan angan memiliki lahan untuk Technopark, kalau lahan TPA tidak di sediakan maka kedepan ini akan jadi masalah bagi kota P.Sidimpuan. Pemerhati Pendidikan Kota P.Sidimpuan Nasruddin Nasution menanggapi hal ini mengatakan bahwa oknum anggota DPRD banyak yang tidak memiliki ide ide kreatif dalam mengajukan usul untuk kemajuan kota P.Sidimpuan. "Seharusnya dewan bersama pemerintah merumuskan upaya meningkatkan ekonomi yang bersifat peningkatan kesejahteraan. Bukan studi banding yang tidak ada bekasnya untuk kepentingan rakyat," ucapnya. Nasruddin Nasution yag sudah pernah mengunjungi Technopark yang di kembangkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) mengatakan melakukan studi banding memang ada aturannya. Namun menurutnya, studi banding akan menjadi hal sia-sia jika uang rakyat yang dipakai tidak menghasilkan apa-apa. Study Banding Technopark ini adalah bentuk akal akalan dan tidak menghasilkan apa apa seperti yang dilakukan DPRD Kota P.Sidimpuan tahun 2013 dimana menghamburkan uang rakyat sebesar 513 juta dengan dalih study banding pendidikan Vocasional. “Pertanggung jawaban seorang anggota dewan terhormat dalam tugas anggaran, legislasi termasuk pengawasan merupakan hal biasa, tetapi jangan lupa pertangung jawaban secara moral kepada publik juga penting. Ketika rakyat sebagian dalam suasana keterpurukan, justru wakilnya menghambur hamburkan dana dengan dalih study banding akan di catat masyarakat. Boleh melakukan kunjungan kerja, tapi kajian dan urgensinya harus jelas. Semestinya kualitas atau mutu pendidikan di Kota ini terlebih dahulu di perbaiki." ujarnya.(Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar