26 September 2016
Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan mentok di DPRD P.Sidimpuan
P.Sidimpuan STT___________
Pemekaran kelurahan dan kecamatan yang murni diusulkan masyarakat sejak tahun 2008 lalu, dan Raperdanya telah diusulkan ke DPRD tahun 2015 lalu untuk dibahas nasibnya masih mengambang. Pasalnya, hingga kini belum disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota P.Sidimpuan Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Titik Koordinat Wilayah Kota Jumlah Dan Nama Kecamatan Kelurahan Dan Desa Dalam Daerah Kota P.Sidimpuan menjadi Perda (Peraturan Daerah).____
Sementara di sisi lain, Baperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD hanya memiliki waktu hingga Oktober 2016 untuk mengesahkannya. Padahal, Raperda tersebut telah diajukan Pemko P.Sidimpuan yang difasilitasi Bagian Administrasi Umum Setdakota P.Sidimpuan yang kemudian telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu sebagai salah satu Raperda prioritas untuk dibahas bersama dengan 17 Raperda lainnya pada Tahun 2016 ini.___
Pemko P.Sidimpuan dalam mengajukan Raperda pemekaran ini didasari derasnya aspirasi yang disampaikan masyarakat sejak Tahun 2008 silam hingga sekarang ini. “Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan sangat mendesak karena perkembangan zaman, luas wilayah, jumlah penduduk dan meningkatnya urusan pemerintahan di Kelurahan dan Kecamatan,” kata Sekdakota, melalui Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setdakota P.Sidimpuan Syafaruddin Harahap menjawab kepada wartawan, Sabtu, (21/9).____
Sebelum draf pemekaran diajukan ke DPRD kata Syafaruddin, pihaknya sudah menggelar publik hearing dengan masyarakat yang daerahnya masuk ke dalam pemekaran Kelurahan dan Kecamatan yaitu 8 Kelurahan dan 3 Kecamatan baru. Draf tersebut kata dia juga telah dilengkapi dengan kajian akademis.____
Ketiga Kecamatan baru yang akan dimekarkan sebut Syafaruddin adalah Kecamatan P.Sidimpuan Kota, pusat pemerintahannya di pusat kota atau kantor Camat P.Sidimpuan Utara sedang Kecamatan P.Sidimpuan Utara direncanakan dipindahkan ke kelurahan Sadabuan. Kemudian, P.Sidimpuan Baru pusat pemerintahannya di Silandit dan Kecamatan P.Sidimpuan Timur di Perkebunan PK Pulo Bauk. “Harapan kita DPRD segera membahas kemudian menetapkannya menjadi Perda supaya tuntutan dan aspirasi masyarakat tentang pemekaran Kelurahan dan Kecamatan segera dapat direalisasikan,” katanya.____
Sebelumnya, Ketua Baperda atau Badan Legislasi DPRD Erfi JSamudra mengatakan pihaknya tetap komit membahas Raperda prioritas tahun ini. Namun, kata dia, harus disesuaikan dengan perkembangan zaman yang mana beberapa Ranperda yang diajukan berbenturan dengan keinginan pemerintah pusat, seperti organisasi pemerintahan yang kini tengah divalidasi oleh Kementerian. (Anas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar