17 September 2016

LKS Tripartit Rekomendasikan BHL P.Sidimpuan ikut BPJS Kesehatan

P.Sidimpuan STT________
Kota P.Sidimpuan sabagai kota berkembang di wilayah Pantai Barat Sumatera Utara semestinya lebih agresif dalam menarik minat para investor untuk membuka usaha di Kota ini. Dengan bekembangnya dunia usaha sudah pasti menambah lapangan kerja bagi masyarakat di Kota P.Sidimpuan terutama bagai warga yang masuk dalam kategori usia kerja. Mengingat perkembangan tersebut Dinas Sosial Tenaga Kerja melalu Lembaga Kerja Sama tiga lembaga (LKS Tripartit) yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh atau pekerja, perlu membuat sebuah rumusan sebagai rekomendasi kepada Walikota P.Sidimpuan untuk mengatasi atau mengantisipasi masalah-masalah di bidang ketenaga kerjaan. Sebelum membuka rapat LKS Tripartit Kota P.Sidimpuan Walikota P.Sidimpuan, yang diwakili Assisten II Bidang Ekbang, DR Alipada Harahap, di Aula Natama Hotel, P.Sidimpuan, Kamis (15/9) mengatakan bahwa lembaga LKS Tripartit sangat diperlukan oleh dunia usaha. Ungkapan itu ia sampaikan karena lembaga LKS Tripartit ini dalam merumuskan masalah harus melihat dari berbagai sudut pandang tanpa mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga masukan-masukan yang akan diberikan kepada Pemko P.Sidimpuan yang menyangkut ketenagakerjaan tentunya lebih mengutamakan pada kaidah-kaidah philosopy masyarakat khususnya baga pengusaha dan tenaga kerja. Sementara Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kota P.Sidimpuan, Nelpisar Nasution, MM mengharapkan agar kinerja LKS Tripartit ke depannya lebih ditingkatkan baik dalam memberikan masukan-masukan atau solusi dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di P.Sidimpuan. Dalam rapat tersebut diagendakan seputar mengsingkronisasikan permasalahan pengupahan yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan mengevaluasi atas beberapa point yang telah direkomendasikan kepada Pemko P.Sidimpuan diantaranya, agar pemko P.Sidimpuan mengupayakan dana CSR dapat dialokasikan untuk peningkatan SDM calon tenaga kerja, pengusaha mengutamakan menerima tenaga kerja dari warga lokal. BHL di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pencegahan Kebakaran diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Selain itu juga menyangkut aturan tentang tenaga kerja yang dirumahkan dan persyaratan perusahaan dalam mengurus SIUP/TDP yang harus melampirkan bukti wajib lapor tenaga kerja dan lainny yang sifatnya teknis dalam Asosiasi Pengusaha. (Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar