7 September 2016

Dewan Pendidikan Belum Menunjukkan Peran Dalam Manajemen Pendidikan di Tabagsel

Penulis : Nasruddin Nasution (Anas)___ Pemerhati Pendidikan Kota Padangsidimpuan________________ Keberadaan Dewan Pendidikan di Wilayah Tapanuli Bagian Selatan atau eks Tapanuli Selatan dalam percepatan peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini belum terlihat peran dan pungsinya. Lembaga Dewan Pendidikan di beri peran yang luas oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, Kepmendiknas Nomor
044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Melihat aneka ragam program kegiatan serta pola penerapan program pendidikan tersebut yang di laksanakan Dinas Pendidikan, begitu juga saat menyusun program tersebut, keberadaan Dewan Pendidikan di Tapanuli Bagian Selatan nyaris tidak dilibatkan. Dewan Pendidikan selaku representasi peran serta masyarakat telah diposisikan menjadi wadah ambil peran kesertaan masyarakat untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Namun pada saat Dinas Pendidikan menyusun, mengajukan dan membahas program kegiatan ke Legislatif, di yakini bahwa Dewan Pendidikan secara lembaga tidak di libatkan. Hal ini di buktikan saat beberapa
program kegiatan di instansi Dinas Pendidikan di pertanyakan kepada anggota Dewan Pendidikan di daerah ini, banyak yang tidak mereka ketahui jenis kegiatan dan sasarannya. Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 merupakan penjabaran dari Pasal 56 (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tampak jelas bahwa “Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, memberikan rekomendasi serta pengawasan pendidikan”. Apakah peranan ini sengaja tidak di ambil atau karena sistim manajemen pendidikan di Tapanuli Bagian Selatan ini menganggap Dewan Pedidikan itu tidak penting ?. Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dijelaskan dengan lebih gamblang bahwa Dewan Pendidikan harus mengetahui arah kebijakan program kegiatan di daerahnya serta mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepada birokrasi pendidikan. Dewan Pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional, dalam arti tidak dapat dipengaruhi dan diitervensi oleh pihak lain, termasuk oleh unsur birokrasi pendidikan. Sisi lain mungkin saja pelaksanaan fungsi ini tidak akan dapat dilakukan jika “Dewan Pendidikan tidak memiliki data dan informasi atau bahan analisis yang digunakan untuk memberikan pertimbangan itu”. Dijelaskan juga bahwa Dewan Pendidikan dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di posisikan atau memiliki pungsi pengawasan. Pengawasan itu meliputi dua aspek penting, yakni pengawasan administratif dan pengawasan dari segi teknis edukatif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sudah barang tentu, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan bukanlah sebagai pengawasan fungsional, sebagaimana yang harus dilakukan oleh BPK, Inspektorat Jenderal, maupun pengawas fungsional yang lain di tingkat daerah. Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Penididikan adalah jenis pangawasan sosial atau masyarakat. Namun demikian, Dewan Pendidikan bisa saja meminta kepada lembaga independent auditor untuk membantu tugas Dewan Pendidikan, atas nama wadah peran serta masyarakat. Melihat kualitas output pelajar khususnya di Tingkat Sekolah Menengah Atas di wilayah Tapanuli Bagian Selatan ini yang belum mampu mensejajarkan diri dengan daerah lain, baik di dalam Provinsi Sumatera Utara maupun Provinsi lain, semestinya orang orang yang namanya tercatat di Dewan Pendidikan segera bangkit, segera melakukan konsolidasi dan menempatkan posisinya seperti yang telah di amanatkan undang undang atau payung hukum yang ada. Dalam melaksanakan tufoksinya Dewan Pendidikan tidak akan terkendala oleh dana. Peraturan telah menetapkan bahwa Dewan Pendidikan memiliki anggaran dari pemerintah serta memberi peluang bekerja sama dengan DUDI (dunia usaha dan dunia industri), khususnya dari sumber dana yang dikenal dengan CSR (corporate social responsibility). Dalam hal ini, perusahaan memiliki kewajiban untuk menyisihkan sedikit keuntungannya untuk kepentingan masyarakat, termasuk kepentingan pendidikan. Demikianlah sekelumit telaahan terhadap pentingnya Dewan Pendidikan mengambil dan menempatkan peranannya dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Jangan sampai masyarakat meminta pertanggung jawaban khususnya pertanggung jawaban moral kepada Dewan Pendidikan. Mudah-mudahan, tulisan singkat ini dapat digunakan sebagai edukasi bagi masyarakat bahwa masyarakat memiliki lembaga perwakilan bidang pendidikan dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di Bumi Dalihan Na Tolu Tapanuli Bagian Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar