26 September 2016

Pemko Sidimpuan Ajukan Draf Raperda Perangkat Daerah, Pihak DPRD ‘masih enggan’ membahasnya.

P.Sidimpuan STT______
PEMKO P.Sidimpuan mengajukan draf Rancangan Peratuarn Daerah (Raperda) Perangkat Daerah ke DPRD. Draf Raperda Perangkat Daerah ini dinilai sangat mendesak untuk segera mendapat pengesahan mengigat paling lambat awal Januari 2017 seluruh daerah Kabupaten/Kota harus menyesuaikan nomenklatur dan strutur perangkat daerahnya sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pemko Sidimpuan melalui Kepala Bagian Organisasi Tobonsyah Pulungan,S.Sos dan Kepala Bagian Hukum Rahmat Marzukui Nasution, SH, MH mengatakan hal itu kepada awak media baru baru ini.__ "Draf Raperda Perangkat Daerah dilengkapi dengan kajian akademis sudah rampung, sudah di ajukannya ke DPRD, Selasa (20/9) ini,"tutur Kabag Hukum Rahmat Nasution.__ Sementara itu Kabag Organisasi Tobonsyah mengatakan Raperda Perangkat Daerah sejatinya sudah harus diketok jadi Perda sejak dua bulan PP 18/2016 terbit yaitu bulan Juni 2016 lalu. "Arahannya dua bulan sejak PP 18/2016 terbit Raperda sudah diketok, namun dikarenakan berbagai hal kita belum bisa menyanggupinya tepat waktu,"ungkapnya tanpa menguraikan permasalahan. Terkait hal ini ketika di tanyakan kepada Anggota DPRD P.Sidimpuan Wildan Lubis (Golkar) dan Imam Gozali Harahap (PKPI) yang juga anggota Badan Musyawarah pada Kamis,(22/9) di Sekretariat DPRD membenarkan bahwa Pemko P.Sidimpuan telah mengajukan draf Rancangan Peratuarn Daerah (Raperda) Perangkat Daerah tersebut sembari memperlihatkannya.__ Dikatakan Imam Gozali bahwa jadwal untuk membahas Raperda tersebut belum di ketahui, karena tahapannya sampai di mana belum mereka ketahui. “ Kalau sudah ada keputusan dari tiap Fraksi, kita akan menjadwalkannya untuk di bahas dan nantinya akan dilanjutkan ke Badan Legislasi” ujarnya.__ Mengenai sikap beberapa oknum anggota DPRD P.Sidimpuan yang enggan membahas 14 Ranperda yang di ajukan Pemerintah Kota P.Sidimpuan, Wildan Lubis tidak membantahnya. Dikatakannya bahwa sejak Bulan Juni telah di agendakan untuk menyelesaikan 14 Ranperda yang harus rampung pada bulan Oktober ini. Namun hingga saat ini belum satupun yang rampung. “ sampai hari ini belum ada satupun yang rampung” tegas Wildan.__ Mengenai kendalanya Wildan Lubis mengatakan bahwa semua ini tidak lepas dari “niat” yang ada pada perwakilan rakyat itu sendiri. Tapi yang jelas Ketua DPRD P.Sidimpuan kurang tegas dalam menjalankan kewenangan yang melekat pada dirinya. “ sangat memalukan, sampai saat ini belum ada Ranperda yang selesai. Jangan sampai rakyat bertanya apa saja kerja anggota DPRD ini, apa hasil bimtek dan studi banding selama ini” tandas Wildan. (Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar