16 Oktober 2012

Pilkada P.Sidimpuan : KPU "Silahkan tempuh jalur Hukum "


Ratusan Warga Kota P.Sidimpuan kecewa terhadap kinerja KPU
Anggota KPU " Lapor pada Panwas atau Silahkan Tempuh jalur Hukum " 

 
P.Sidimpuan STT Blog
Ratusan Warga Kota Padangsidimpuan (Psp) kecewa terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya pada pelaksanaan Pilkada Thn 2012. Kekecewaan tersebut di karenakan nama mereka TIDAK terdaf tar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hilangnya hak pilih mereka di keranakan kinerja KPU yang carut marut atau amburadul. Diantara yang tidak terdaftar pada DPT tersebut sebelumnya telah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS). Adalah suatu yang janggal atau aneh, nama warga sudah tertera di DPS perbaikan namun tidak terdaftar di DPT. Sementara itu sebahagian warga yang sudah melapor kepetugas ternyata tidak juga dimasukkan kedalam daftar pemilih.
Di Janji Bangun Kelurahan Timbangan Psp Utara, puluhan warga hilang hak pilihnya yang secara hokum di lindungi undang undang karena kelemahan dari penyelenggara. Padahal kalau kita tilik, di tubuh KPU atau Komisioner KPU di isi oleh orang orang yang sudah berpengalaman seperti Arbanur yang tahun 2007 adalah ketua Panwas dan Ahmad Efendi yang mantan ketua KPU thn 2007.

Ketika hal ini di pertanyakan kepada komisioner KPU, jawabannya tidak tegas. Ahmad Efendi saat di konfirmasi (Selasa 16/10) usai acara simulasi pengamanan Pilkada kota Psp di Stadion HM.Nurdin mengatakan “ kita juga heran mengapa terjadi seperti itu “ serta menjelaskan kemungkinan kesalahan ini ada pada masyarakat yang tidak melaporkan kepada petugas. Dengan tegas ia mengatakan bahwa yang tidak terdaftar pada DPT tidak dapat memilih pada Pilkada kota Psp sesuai keputusan KPU. “ yang tidak terdaftar di DPT tidak bisa ikut mencoblos” meskipun yang bersangkutan jelas dan nyata adalah warga yang bermukim atau penduduk yang sudah berdomisili berpuluh puluh tahun di lingkungan tersebut.
Ketika di pertanyakan bagai mana mengenai HAK dipilih dan memilih warga Negara yang dilindungi undang undang ia mengatakan “ masyarakat bisa melaporkan ke Panwas atau Menempuh Jalur Hukum”

Di tempat terpisah hal yang sama juga di pertanyakan kepada anggota KPU lainnya, jawaban yang di dapat sama dan terkesan buang badan. Komisioner KPU Muzakkir yang di jumpai di ruang kerjanya mengatakan hal yang sama bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT tetap tidak menyalurkan HAK pilihnya. “ peraturan mengatakan demikian bang” ucap Muzakkir. Hal yang sama juga di pertanyakan dan solusinya apa kepada Ketua KPU Muzakkir, ia hanya tersenyum sepele dan tidak bersedia menjawab.

Kejadian ini sebenarnya sudah di duga dari awal, karena DPS yang di keluarkan KPU pada saat itu adalah data Pilkada thn 2007 bukan data Pemilihan Presiden tahun 2009, di duga hal ini ada kepentingan orang dalam KPU. DPS yang di keluarkan Katua KPU saat itu pernah di tarik kembali  atas perintah salah seorang komisioner KPU. Namun tidak semuanya dapat di tarik. Pada proses perjalanan dan tahapan Pilkada Psp ini telah terjadi banyak permasalahan Hukum. Soft Copy DPT yang di berikan kepada Tim Pemenangan calon dan kepada petugas PPK dan PPS berbeda.

Ironis kalaulah betul  penyelenggara punya kepentingan terhadap Kandidat atau pasangan calon yang maju pada pilkada Kota Padangsidimpuan ini.
Pembelajaran pada masyarakat dengan niat untuk perbaikan ke arah yang lebih baik, kita kutip saran anggota KPU agar masyarakat menempuh jalur Hukum dan jangan rebut atau anarkis. (Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar