Ratusan Warga Kota P.Sidimpuan kecewa
terhadap kinerja KPU
Anggota KPU " Lapor pada Panwas atau Silahkan Tempuh jalur Hukum "
P.Sidimpuan STT Blog
Ratusan Warga Kota Padangsidimpuan (Psp) kecewa terhadap
kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya pada pelaksanaan Pilkada Thn
2012. Kekecewaan tersebut di karenakan nama mereka TIDAK terdaf tar pada Daftar
Pemilih Tetap (DPT). Hilangnya hak pilih mereka di keranakan kinerja KPU yang
carut marut atau amburadul. Diantara yang tidak terdaftar pada DPT tersebut
sebelumnya telah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS). Adalah suatu yang
janggal atau aneh, nama warga sudah tertera di DPS perbaikan namun tidak
terdaftar di DPT. Sementara itu sebahagian warga yang sudah melapor kepetugas
ternyata tidak juga dimasukkan kedalam daftar pemilih.
Di Janji Bangun Kelurahan Timbangan Psp Utara, puluhan warga
hilang hak pilihnya yang secara hokum di lindungi undang undang karena
kelemahan dari penyelenggara. Padahal kalau kita tilik, di tubuh KPU atau
Komisioner KPU di isi oleh orang orang yang sudah berpengalaman seperti Arbanur
yang tahun 2007 adalah ketua Panwas dan Ahmad Efendi yang mantan ketua KPU thn
2007.
Ketika hal ini di pertanyakan kepada komisioner KPU,
jawabannya tidak tegas. Ahmad Efendi saat di konfirmasi (Selasa 16/10) usai
acara simulasi pengamanan Pilkada kota Psp di Stadion HM.Nurdin mengatakan “ kita
juga heran mengapa terjadi seperti itu “ serta menjelaskan kemungkinan
kesalahan ini ada pada masyarakat yang tidak melaporkan kepada petugas. Dengan
tegas ia mengatakan bahwa yang tidak terdaftar pada DPT tidak dapat memilih
pada Pilkada kota
Psp sesuai keputusan KPU. “ yang tidak terdaftar di DPT tidak bisa ikut
mencoblos” meskipun yang bersangkutan jelas dan nyata adalah warga yang
bermukim atau penduduk yang sudah berdomisili berpuluh puluh tahun di
lingkungan tersebut.
Ketika di pertanyakan bagai mana mengenai HAK dipilih dan
memilih warga Negara yang dilindungi undang undang ia mengatakan “ masyarakat
bisa melaporkan ke Panwas atau Menempuh Jalur Hukum”
Di tempat terpisah hal yang sama juga di pertanyakan kepada anggota
KPU lainnya, jawaban yang di dapat sama dan terkesan buang badan. Komisioner
KPU Muzakkir yang di jumpai di ruang kerjanya mengatakan hal yang sama bahwa masyarakat
yang tidak terdaftar di DPT tetap tidak menyalurkan HAK pilihnya. “ peraturan
mengatakan demikian bang” ucap Muzakkir. Hal yang sama juga di pertanyakan dan
solusinya apa kepada Ketua KPU Muzakkir, ia hanya tersenyum sepele dan tidak
bersedia menjawab.
Kejadian ini sebenarnya sudah di duga dari awal, karena DPS
yang di keluarkan KPU pada saat itu adalah data Pilkada thn 2007 bukan data
Pemilihan Presiden tahun 2009, di duga hal ini ada kepentingan orang dalam KPU.
DPS yang di keluarkan Katua KPU saat itu pernah di tarik kembali atas perintah salah seorang komisioner KPU.
Namun tidak semuanya dapat di tarik. Pada proses perjalanan dan tahapan Pilkada
Psp ini telah terjadi banyak permasalahan Hukum. Soft Copy DPT yang di berikan
kepada Tim Pemenangan calon dan kepada petugas PPK dan PPS berbeda.
Ironis kalaulah betul
penyelenggara punya kepentingan terhadap Kandidat atau pasangan calon
yang maju pada pilkada Kota Padangsidimpuan ini.
Pembelajaran pada masyarakat dengan niat untuk perbaikan ke
arah yang lebih baik, kita kutip saran anggota KPU agar masyarakat menempuh
jalur Hukum dan jangan rebut atau anarkis. (Anas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar