17 Oktober 2012

Pilkada P.Sidimpuan : Konyol dan Makin Konyol


KPUD Revisi DPT Di Masa Tenang
  Padangsidimpuan STT Blog
 Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) seharusnya sudah selesai jauh-jauh hari sebelum memasuki masa kampanye dan hari tenang sesuai dengan jadwal pemilukada yang sudah ditetapkan oleh KPUD Padangsidimpuan.
            Di masa tengan ini seharusnya petugas PPK dan PPS berkonsentrasi pada pendistribusian kartu pemilih dan undangan bagi para pemilih dan memastikan sampai kepada yang punya hak pilih.
            Namun sangat mengejutkan ketika salah seorang anggota Panwaskada Padangsidimpuan, Zulkarnain Hasibuan, mengatakan bahwa Panwas ada menerima surat dari KPUD Padangsidimpuan tertanggal 16 Oktober atau hari ke dua masa tenang perihal penyampaian revisi DPT untuk Kel. Lembah Lubuk Manik, Kec Padangsidimpuan Hutaimbaru.
            Hal itu dikatakan Zulkarnain saat ditemui di halaman Mushola Mapolresta Padangsidimpuan, Rabu (17/10)  saat memantau pemeriksaan kasus pemukulan terhadap anggota salah tim sukses  kandidat yang dilakukan oleh anggota tim sukses kandidat lain.
            Dikatakannya, ianya juga merasa heran mengapa dua hari mejelang hari H baru ada revisi DPT yang seharus itu tidak ada lagi.
            Saat dikonfirmasi kepada anggota KPUD, ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Muzkir Khotib Siregar, di kantornya, Jl Mawar, Rabu (17/10) membenarkan pihaknya ada menyurati Panwaskada, Kandidat, dan TPS mengenai revisi DPT tersebut.
            Dijelaskannya bahwa hal tersebut terjadi karena pada tanggal 15 Oktober Ketua PPS Kelurahan Lembah Lubuk Manik didampingi PPK Padangsidimpuan Hutaimbaru ada mendatangi kantor KPUD dan melaporkan  bahwa DPT yang ada pada mereka adalah DPT yang  belum mengalami perbaikan.
            Jadi untuk itu karena hari pencoblosan sudah diambang pintu makanya sesegara mungkin DPT yang seharusnya ada pada mereka yaitu sesuai dengan yang telah ditetapkan KPUD pertanggal 12 September lalu diserahkan esoknya (16/10) dan juga kepada pihak-pihak terkait seperti panwas dan kandidat.
            Jadi DPT yang diserahkan itu adalah hasil keputusan KPUD 12 September lalu dan pada DPT itu tidak terjadi pertambahan pemilih melainkan pengurangan jumlah pemilih karena ada pemilih yang sudah meninggal namanya masih ada tercantum di DPT yang diserahkan sebelumnya tersebut. (Anas/Safriani/Hr.SURAT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar