KPUD Revisi DPT Di Masa
Tenang
Padangsidimpuan
STT Blog
Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
seharusnya sudah selesai jauh-jauh hari sebelum memasuki masa kampanye dan hari
tenang sesuai dengan jadwal pemilukada yang sudah ditetapkan oleh KPUD
Padangsidimpuan.
Di masa tengan ini seharusnya petugas
PPK dan PPS berkonsentrasi pada pendistribusian kartu pemilih dan undangan bagi
para pemilih dan memastikan sampai kepada yang punya hak pilih.
Namun sangat mengejutkan ketika salah
seorang anggota Panwaskada Padangsidimpuan, Zulkarnain Hasibuan, mengatakan
bahwa Panwas ada menerima surat dari KPUD Padangsidimpuan tertanggal 16 Oktober
atau hari ke dua masa tenang perihal penyampaian revisi DPT untuk Kel. Lembah
Lubuk Manik, Kec Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Hal itu dikatakan Zulkarnain saat
ditemui di halaman Mushola Mapolresta Padangsidimpuan, Rabu (17/10) saat memantau pemeriksaan kasus
pemukulan terhadap anggota salah tim sukses kandidat
yang dilakukan oleh anggota tim sukses kandidat lain.
Dikatakannya, ianya juga merasa heran
mengapa dua hari mejelang hari H baru ada revisi DPT yang seharus itu tidak ada
lagi.
Saat dikonfirmasi kepada anggota KPUD,
ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Muzkir Khotib Siregar, di kantornya, Jl
Mawar, Rabu (17/10) membenarkan pihaknya ada menyurati Panwaskada, Kandidat,
dan TPS mengenai revisi DPT tersebut.
Dijelaskannya bahwa hal tersebut
terjadi karena pada tanggal 15 Oktober Ketua PPS Kelurahan Lembah Lubuk Manik
didampingi PPK Padangsidimpuan Hutaimbaru ada mendatangi kantor KPUD dan
melaporkan bahwa DPT yang
ada pada mereka adalah DPT yang belum
mengalami perbaikan.
Jadi untuk itu karena hari pencoblosan
sudah diambang pintu makanya sesegara mungkin DPT yang seharusnya ada pada
mereka yaitu sesuai dengan yang telah ditetapkan KPUD pertanggal 12 September
lalu diserahkan esoknya (16/10) dan juga kepada pihak-pihak terkait seperti
panwas dan kandidat.
Jadi DPT yang diserahkan itu adalah
hasil keputusan KPUD 12 September lalu dan pada DPT itu tidak terjadi
pertambahan pemilih melainkan pengurangan jumlah pemilih karena ada pemilih
yang sudah meninggal namanya masih ada tercantum di DPT yang diserahkan
sebelumnya tersebut. (Anas/Safriani/Hr.SURAT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar