23 Oktober 2012

Panwas TOLAK hasil Pilkada P.Sidimpuan



Menilai banyak pelanggaran “Panwas Tolak Hasil Pilkada P.Sidimpuan sebelum Perhitungan di KPU dimulai”


P.Sidimpuan STT Blog
 Seperti yang di perkirakan sebelumnya bahwa berbagai elemen masyarakat akan menolak hasil pilkada kota P.Sidimpuan, kini gaung penolakan itu semakin menguat. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota P.Sidimpuan dengan tegas menyatakan penolakan terhadap seluruh hasil pemungutan suara yang dilaksanakan pada 18 Oktober kemarin, meski hasil rekaputulasi perolehan suara Pilkada Kota P.Sidimpuan belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami tidak akan mau menandatangani hasil rekaputulasi perolehan suara Pilkada yang akan ditetapkan KPU nanti,” kata Ketua Panwaslu, Dra. Helty Ritonga, dihadapan Ketua KPU, Arbanurrasyid MA, Kapolres P.Sidimpuan AKBP Andi Syahriful Taufik SIK.Msi,  pers, dan 10 perwakilan masyarakat bersama elemen mahasiswa.
Pernyataan itu ditegaskan Ketua Panwaslu, Dra. Helty Ritonga, ketika menanggapi pertanyaan 10 perwakilan masyarakat dan mahasiswa yang beraudensi tentang temuan-temuan pelanggaran Pilkada di ruang Kapolres P.Sidimpuan, Selasa (23/10).
Menurut Helty Ritonga penolakan ini dikarenakan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan dan diterima Panwaslu selama proses kampanye hingga pemungutan suara. Sehingga Panwaslu menyatakan jika Pilkada ini penuh dengan pelanggaran.
Menurutnya, ada tiga pelanggaran utama yang terjadi pada Pilkada ini. Yakni sembrautnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU. Dimana banyak orang yang telah meninggal dan pindah domisili belasan tahun lalu, namun masih didaftar di DPT. Banyak warga yang terdaftar di DPT, tetapi tidak diberikan kartu pemilih. Panwaslu juga menemukan banyaknya warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak terdaftar di DPT, namun memiliki kartu undangan untuk memilih pada hari pemungutan suara 18 Oktober kemarin. Di duga DPT yang di terbitkan KPU tidak sesuai dengan data soft copy yang di berikan kepada tim pemenangan kandidat.
“Paling nyata dan konyol sekali ada ditemukan kartu pemilih yang nama lengkapnya hanya bertuliskan TPS 12, Nomor Induk Kependudukan (NIK) TPS 12, tempat dan tanggal lahir TPS 12, jenis kelamin TPS 12, dan alamat Kelurahan Losung Batu. Orangnya ada,” jelas Helty Ritonga.
Pelanggaran utama berikutnya adalah money politik. Untuk hal ini, Panwaslu telah memiliki banyak bukti, baik yang terdokumentasi lewat foto, suara, maupun suara dan gambar. Karena sudah tidak rahasia lagi kalau money politik di Pilkada ini terkesan buka-bukaan.
Pelanggaran ketiga adalah, terjadinya mobilisasai atau pengerahan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Unsur aparatur pemerintahan daerah mulai dari tingkat eselon II hingga Lurah, Kepala Desa, dan Kepala Lingkungan, secara terstruktur dimobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon. PNS dan aparatur pemerintahan dijadikan mesin politik untuk pemenangan salah satu calon .
“Sudah rahasia umum kalau aparatur pemerintah daerah hingga tingkat Kepala Lingkungan dijadikan mesin poltik untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Sayangnya, Panwaslu tidak memiliki hak atau wewenang untuk mengeksekusi maupun menggrebek setiap temuan mobilisasi aparatur pemerintah di lapangan,” jelasnya.

Kepada seluruh elemen masyarakat Kota Padangsidimpuan, apabila menemukan atau punya bukti dan saksi atas terjadinya pelanggaran pada Pilkada kemarin, dipersilahkan melapor ke Panwaslu. Setiap pelanggraan diberi kesempatan untuk melaporkannya selama tujuh hari setelah kejadian. Jika sudah lewat tujuh hari, maka laporan itu akan kadaluwarsa.
“Setiap laporan diteliti secara seksama. Jika pelanggaran administrasi Pemilu, maka akan kita sampaikan ke KPU. Sementara jika laporan tersebut masuk kategori tindak pidana Pemilu, maka kita serahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang di dalamnya terdiri dari Panwas, Polisi, dan Kejaksaan,” kata Helty Ritonga.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua KPU Kota P.Sidimpuan, Arbanurrasyid MA, menyikapi banyaknya pelanggaran yang ditemukan masyarakat, mahasiswa, dan Panwaslu, menyatakan sikap pasrah dan menyerahkannya kepada proses aturan serta hukum yang berlaku.
“Sebagai penyelanggara Pilkada Kota P.Sidimpuan, kami sudah bekerja secara maksimal menurut daya dan upaya yang kami miliki. Jika ternyata masih ada pelanggaran-pelanggaran, kami anggota KPU juga merupakan masyarakat yang taat aturan dan hukum. Silahkan tempuh proses yang sudah ditetapkan di negara kita ini,” ujarnya.
Menurutnya, semua persolan itu sudah ada jalur dan saluran penyelesaian masing-masing. Jika proses Pilkada yang diniliai menyalahi aturan, silahkan gugat hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Sebelumnya 10 perwakilan masyarakat dan mahasiswa beraudiensi kepada kapolres serta membawa bukti-bukti temuan berupa adanya pemilih siluman, kartu pemilih bermasalah, rekaman suara dan dokumentasi foto keterlibatan aparatur pemerintah daerah untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Tujuan mereka beraudensi ke Kapolres adalah untuk menanyakan kemana jalur yang tepat bagi mereka untuk melaporkan temuan-temuan tersebut. Apalagi mereka menilai pelanggaran ini sudah tergolong tindak pidana Pemilu.
Menyikapi ini, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Andi S Taufik bersama Wakapolres Kompol Mara Dolok Siregar dan seluruh perwira, mengundang Ketua KPU dan Ketua Panwaslu untuk datang bersama-sama menerima audensi tersebut.
Kepada 10 audiens, Kapolres menyatakan bahwa Polri tidak bisa memproses tindak pidana Pemilu sebelum ada rekomendasi dari Panwaslu. Karena ini merupakan aturan yang sudah baku dan ditetapkan oleh negara
Kemudian untuk tindak pidana Pemilu ini, Panwaslu bersama Polres dan Kejaksaan Negeri P.Sidimpuan telah membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Katanya, dalam penanganan pelanggaran Pilkada, Panwslu-lah yang menjadi hulu, Gakumdu sebagai hilir, dan Polri sebagai muaranya.
Mengenai bukti pelanggaran yang disampaikan 10 perwakilan masyarakat dan mahasiswa, Kapolres mengatakan bahwa untuk melaporkan sebuah pelanggaran itu harus ada bukti autentik dan saksi-saksi. Karena bila tidak dilengkapi bukti dan saksi, nantinya bisa-bisa berujung pada fitnah.
“Kalau bisa bukti-buktinya harus berupa rekaman audio visual atau video. Karena kalau foto dan rekaman suara, bisa saja mereka yang dilaporkan itu mengelak dan berdalih bahwa itu bukan suara mereka. Atau mereka berdalih kejadian yang di foto itu adalah pada saat peresmian suatu gedung,” jelas Kapolres. Karenanya Kapolres meminta audiens untuk menyiapkan bukti autentik dan saksi-saksi jika ingin membuat laporan. (Nas)


Beita ini dapat juga anda baca di Harian ORBIT

1 komentar:

  1. dalam menyikapi hal ini, KPU selaku instansi/lembaga yg berwenang dalam pengurusan administrasi terkait pemilihan kepala daerah harusnya mampu menunjukkan loyalitas dan konsistensinya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya..

    menurut saya, ada tiga indikator yang mempengaruhi kepercayaan publik terhadap kinerja KPU. Pertama, mengenai ketaatan pada asas yang diatur dalam pasal 2 UU No.22/2007 tentang penyelenggaraan Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap anggota KPU harus mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, mendahulukan kepentingan umum dan terbuka. Selain itu, harus bersikap profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, evesiensi, dan efektivitas

    bagaimana kinerja mereka apakah sudah sesuai dengan tugas dan wewenang KPU dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum atau justru malah buruk. jikalau memang pada akhirnya paswaslu tidak bersedia menrima hasil pilkada yg memang dianggap tidak layak,
    hal itu dapat dibenarkan, mengingat banyak nya pelanggaran selama proses pemilukada.
    yang kita harapkan adalah implementasi demokrasi yg bersih dan baik, walaupun itu sudah sangat mustahil di era sistem2 bobrok seperti skrg ini..

    tetap semangat menanti keputusan dan semoga keputusan tsb nnt nya berharga dan demi sidimpuan yg lebih baik
    terima kasih :)

    BalasHapus