2 September 2012

Pilkada Sidimpuan rawan konflik


Carut Marut di Tubuh Penyelenggara Pemulikada P.Sidimpuan

P.Sidimpuan STT Blog
Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan (Psp) yang tinggal beberapa hari lagi, kini di warnai berbagai permasalahan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Psp dan perangkatnya seperti PPK, PPS dan Petugas TPS selaku penyelenggara di nilai belum siap dalam menghadapi tahapan tahapan Pemilukada ini. Disamping itu Ketua dan anggota KPU dinilai tidak cakap dan tidak sigap dalam menyelesaikan setiap tahapan dan kemungkinan persoalan yang timbul. Selain dari itu, KPU sedang menjalani gugatan di PTUN dan uji materi ke Mahkamah Agung dari salah seorang bakal calon yang tidak lolos yakni Samsul Bahri,ST dari jalur perseorangan.
 Bila menelusuri kinerja KPU dan jajarannya maka bisa di buat perbandingan dengan pelaksanaan Pilkada Kota Psp tahun 2007, apakah ada perbaikan kinerja atau tidak. Sementara anggota KPU Psp saat ini di isi oleh orang orang yang terlibat dalam Pikada tahun 2007 yang lalu. Perbaikan kinerja dan netralitas KPU dapat dilihat dari pemenuhan hak pilih masyarakat, apakah hak ini di berikan, tersalur atau sengaja tidak di berikan alias di halangi dengan berbagai cara.

Pemilukada Kota Psp yang akan di gelar 18 Oktober 2012 yang di ikuti 6 pasang calon Walikota dan wakil. Dari Fakta dalapangan kemungkinan Pilkada ini akan banyak dapat gugatan dari masyarakat. Contoh kecilnya saja, saat membandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang di keluarkan KPU tahun ini, banyak di temukan kesalahan seperti yang terjadi di tahun 2007, di mana pada tahun 2007 ada nama orang yang sudah meninggal masih terdaftar di DPS dan nama sesorang terdapat ganda di kelurahan Timbangan, anehnya pada tahun 2012 nama tersebut masih ada dengan posisi yang sama. Kemudian hasil Perifikasi Faktual yang di laksanakan PPS  terhadap dukungan calon perseorangan masih di temukan nama pendukung yang sama terhadap dua pasang calon yang lolos, kejanggalan ini merata di temukan di tiap kecamatan baik mengenai DPS maupun bukti dukungan terhadap calon perseorangan. Pada tahapan ini KPU bermain sendiri, padahal kalau merujuk pada Peraturan Bawaslu No.1 Tahun 2011 KPU idealnya  bermitra dengan Panwaslu Kota Psp melakukan proses pemutakhiran dan validasi Daftar Pemilih Sementara; dan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap.

Point pentingnya nanti, bagai mana menghindari kesalahan yang di lakukan KPU tahun 2007 jangan sampai terulang kembali. Pada pemilukada Kota Psp tahun 2007 banyak masyarakat yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena tidak menerima surat panggilan untuk memilih padahal namanya sudah ada di DPT, selain itu warga dalam satu rumah tangga mencoblos pada TPS yang berbeda. Seperti yang di alami keluarga Nasruddin Nst warga kelurahan Timbangan Kec.Psp Utara dimana tiga orang pemilih dalam keluarga ini memilih pada 3 TPS yang berbeda yakni TPS 1, TPS 3 dan TPS 12. Dan kejanggalan lainnya dimana dalam DPT terdapat dalam satu keluarga 5 nama yang berhak memilih, tetapi hanya 3 orang yang menerima surat panggilan untuk memilih. Kejadian seperti ini nyaris terdapat di 79 kelurahan /desa di Kota Psp.Pada posisi seperti ini layaklah di pertanyakan Kinerja KPU Psp dan Panwaslu Psp jajarannya.

 Potensi keributan pada pemilukada biasanya di picu ke tidak netralan pihak penyelenggara, konon lagi apabila di antara kontestan ada yang jadi incumbent atau titipan penguasa saat ini. Keterlibatan penguasa serta intrik intrik yang di bangun dengan borkolaborasi bersama penyelenggara sudah terlihat pada proses pemilukada tahun 2007. Gambaran yang sama masih terlihat pada pemilukada Psp tahun 2012 ini. Bila tidak ada perubahan atau penyelenggara tidak bersikap netral, maka jangan di salahkan apabila masyarakat akan meminta pertanggung jawaban penyelenggara yang telah memakai milyaran rupiah APBD kota Psp untuk pesta demokrasi ini.

Kesempatan untuk memperbaikinya masih terbuka lebar, walau pada saat ini penyelenggara sedang di hadapkan dengan masalah hukum seperti KPU Psp pada tanggal 6 September 2012 akan mengikuti siding gugatan di PTUN Medan. Persoalan yang lain masih menyusul seperti
 saat KPU menetapkan Keputusan calon berdasarkan pertimbangan yang di terima dengan tata naskah dinas yang di pandang cacat. Dilain pihak Panwaslu juga sedang menjalani pemeriksaan dari penegak hukum menyangkut penggunaan anggaran. Dan pada saat ini juga Panwaslu memberhentikan salah seorang Panwas Kecamatan dan mengangkat penggantinya yang dianggap tidak memenuhi prosedural.
Dari sedikit uraian ini terlihat bahwa di dalam tubuh penyelenggara pemilukada kota Psp sedang carut marut.(Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar