Carut Marut di Tubuh Penyelenggara Pemulikada
P.Sidimpuan
P.Sidimpuan STT Blog
Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Walikota dan Wakil
Walikota Padangsidimpuan (Psp) yang tinggal beberapa hari lagi, kini di warnai
berbagai permasalahan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Psp dan perangkatnya
seperti PPK, PPS dan Petugas TPS selaku penyelenggara di nilai belum siap dalam
menghadapi tahapan tahapan Pemilukada ini. Disamping itu Ketua dan anggota KPU
dinilai tidak cakap dan tidak sigap dalam menyelesaikan setiap tahapan dan
kemungkinan persoalan yang timbul. Selain dari itu, KPU sedang menjalani
gugatan di PTUN dan uji materi ke Mahkamah Agung dari salah seorang bakal calon
yang tidak lolos yakni Samsul Bahri,ST dari jalur perseorangan.
Bila menelusuri
kinerja KPU dan jajarannya maka bisa di buat perbandingan dengan pelaksanaan
Pilkada Kota Psp tahun 2007, apakah ada perbaikan kinerja atau tidak. Sementara
anggota KPU Psp saat ini di isi oleh orang orang yang terlibat dalam Pikada
tahun 2007 yang lalu. Perbaikan kinerja dan netralitas KPU dapat dilihat dari
pemenuhan hak pilih masyarakat, apakah hak ini di berikan, tersalur atau
sengaja tidak di berikan alias di halangi dengan berbagai cara.
Pemilukada Kota
Psp yang akan di gelar 18 Oktober 2012 yang di ikuti 6 pasang calon Walikota
dan wakil. Dari Fakta dalapangan kemungkinan Pilkada ini akan banyak dapat
gugatan dari masyarakat. Contoh kecilnya saja, saat membandingkan Daftar
Pemilih Sementara (DPS) yang di keluarkan KPU tahun ini, banyak di temukan
kesalahan seperti yang terjadi di tahun 2007, di mana pada tahun 2007 ada nama orang
yang sudah meninggal masih terdaftar di DPS dan nama sesorang terdapat ganda di
kelurahan Timbangan, anehnya pada tahun 2012 nama tersebut masih ada dengan
posisi yang sama. Kemudian hasil Perifikasi Faktual yang di laksanakan PPS terhadap dukungan calon perseorangan masih di
temukan nama pendukung yang sama terhadap dua pasang calon yang lolos,
kejanggalan ini merata di temukan di tiap kecamatan baik mengenai DPS maupun
bukti dukungan terhadap calon perseorangan. Pada tahapan ini KPU bermain
sendiri, padahal kalau merujuk pada Peraturan Bawaslu No.1 Tahun 2011 KPU idealnya
bermitra dengan Panwaslu Kota Psp
melakukan proses pemutakhiran dan validasi Daftar Pemilih Sementara; dan proses
penetapan Daftar Pemilih Tetap.
Point pentingnya
nanti, bagai mana menghindari kesalahan yang di lakukan KPU tahun 2007 jangan
sampai terulang kembali. Pada pemilukada Kota Psp tahun 2007 banyak masyarakat
yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena tidak menerima surat panggilan untuk
memilih padahal namanya sudah ada di DPT, selain itu warga dalam satu rumah tangga
mencoblos pada TPS yang berbeda. Seperti yang di alami keluarga Nasruddin Nst
warga kelurahan Timbangan Kec.Psp Utara dimana tiga orang pemilih dalam
keluarga ini memilih pada 3 TPS yang berbeda yakni TPS 1, TPS 3 dan TPS 12. Dan
kejanggalan lainnya dimana dalam DPT terdapat dalam satu keluarga 5 nama yang
berhak memilih, tetapi hanya 3 orang yang menerima surat panggilan untuk memilih. Kejadian
seperti ini nyaris terdapat di 79 kelurahan /desa di Kota Psp.Pada posisi
seperti ini layaklah di pertanyakan Kinerja KPU Psp dan Panwaslu Psp
jajarannya.
Potensi keributan pada pemilukada biasanya di
picu ke tidak netralan pihak penyelenggara, konon lagi apabila di antara
kontestan ada yang jadi incumbent atau titipan penguasa saat ini. Keterlibatan
penguasa serta intrik intrik yang di bangun dengan borkolaborasi bersama
penyelenggara sudah terlihat pada proses pemilukada tahun 2007. Gambaran yang
sama masih terlihat pada pemilukada Psp tahun 2012 ini. Bila tidak ada
perubahan atau penyelenggara tidak bersikap netral, maka jangan di salahkan
apabila masyarakat akan meminta pertanggung jawaban penyelenggara yang telah
memakai milyaran rupiah APBD kota
Psp untuk pesta demokrasi ini.
Kesempatan untuk
memperbaikinya masih terbuka lebar, walau pada saat ini penyelenggara sedang di
hadapkan dengan masalah hukum seperti KPU Psp pada tanggal 6 September 2012
akan mengikuti siding gugatan di PTUN Medan. Persoalan yang lain masih menyusul
seperti
saat KPU menetapkan
Keputusan calon berdasarkan pertimbangan yang di terima dengan tata naskah
dinas yang di pandang cacat. Dilain pihak Panwaslu juga sedang menjalani
pemeriksaan dari penegak hukum menyangkut penggunaan anggaran. Dan pada saat
ini juga Panwaslu memberhentikan salah seorang Panwas Kecamatan dan mengangkat
penggantinya yang dianggap tidak memenuhi prosedural.
Dari sedikit uraian ini terlihat bahwa di dalam tubuh
penyelenggara pemilukada kota
Psp sedang carut marut.(Anas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar