Relawan Chaidir Ritonga-Maragunung Harahap siap
amankan Pilkada P.Sidimpuan dari Tindakan kecurangan.
P.Sidimpuan STT Blog
Sebanyak 3400 orang tim relawan Pasangan Ir.Chaidir Ritonga
MM dan Maragunung Harahap,MM siap mengamankan pelaksanan Pemilihan Umum Kepala
Daerah (Pemilukada) Kota P.Sidimpuan. Pengamanan tersebut untuk menghindari
terjadinya kecurangan kecurangan atau yang bertentangan dengan peraturan khususnya
yang di lakukan penyelenggara Pemilukada dan pasangan calon. Relawan ini ini
juga akan membantu masyarakat dalam mendapatkan hak pilihnya pada pemilukada
nantinya. Indikasi akan terjadinya kecurangan tersebut sudah mulai terlihat,
selain itu intervensi pihak birokrasi untuk memenangkan salah satu kandidat
sudah bukan rahasia umum lagi. Melihat indikasi tersebut relawan Ir.Chaidir
Ritonga MM dan Maragunung Harahap,MM siap bekerja keras dalam melaksanakan
pemilukada kota
P.Sidimpuan yang jujur dan adil. Tim relawan ini telah di lantik oleh
Ir.Chaidir Ritonga pada tgl 17/8 yang lalu di Auditorium STAIN P.Sidimpuan.
Pada kesempatan tersebut ia mensosialisasikan Visi dan Misinya kedepan seperti
menciptakan 10.000 lapangan kerja, pengobatan garatis yang menyentuh seluruh
lapisan masyarakat dan pendidikan gratis yang berkualitas. Dengan metode yang
cerdas ia mampu meyakinkan masyarakat kota
P.Sidimpuan bahwa hal tersebut akan dapat terlaksana.
Ir.Chaidir Ritonga
yang juga Wakil Ketua DPRDSU pada Senin (3/9) usai menyerahkan bantuan
kenderaan roda empat terhadap 6 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kota
P.Sidimpuan mengatakan “ ada 3400 orang relawan yang siap memenangkan pasangan
No. 6 serta siap untuk mengamankan pelaksanaan pemilukada P.Sidimpuan dari tindakan kecurangan dan manipulasi.
Mereka telah bersumpah dan berjanji untuk mensukseskan pilkada ini. Kondisi
hari ini sudah indikasi politik uang dan
intimidasi begitu juga pada proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Informasi ini kita dapatkan dari warga yang menginginkan pemilukada Jujur,
adil, bersih.” Ujarnya
Lebih jauh di katakannya bahwa relawan tersebut akan
mengawasi politik uang yang sifatnya massif maupun sistimatis. Penyalahgunaan
wewenang dari aparatur pemerintah mulai dari Kepala Dinas,Kepala Badan, Kepala
Sekolah, Camat, Lurah, Kepala Desa hingga kepala lingkungan atau RT/RW. Pengadaan
dan pendistribusian kertas surat
suara hingga perhitungan di tiap tingkatan.
Ditambahkannya “ kita
sudah menerima banyak laporan dari berbagai pihak bahwa berbagai intimidasi
yang dilakukan sejumlah Lurah kepada kepala lingkungan dan tokoh masyarakat.
Lurah meminta kepala lingkungan agar warga
tidak menghadiri kegiatan calon pasangan yang tidak didukung
birokrasi. Kejadian tersebut banyak dilakukan para lurah dan camat yang
hampir merata di setiap wilayah” ungkapnya
Ir.Chaidir Ritonga juga mengingatkan tindakan para pejabat
tersebut melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)
yang menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Birokrasi harus bersikap
netral. Karena kalau tidak netral, bisa kita persoalkan, karena itu suatu
tindak pidana pelanggaran pemilukada.(Anas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar