25 Oktober 2015

Isbat Nikah Di Padangsidimpuan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil P.Sidimpuan laksanakan Sidang Keliling Isbat Nikah Terpadu

P.Sidimpuan STT Blog
Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Duk-Capil) Kota P.Sidimpuan bersama Pengadilan Agama (PA) Kota P.Sidimpuan dan Kementerian Agama Kota P.Sidimpuan menggelar acara sidang Keliling Isbat Nikah Prodeo. Acara tersebut diselenggarakan dalam kegiatan pelayanan terPengadilan Agamadu (Yandu) bekerjasama Kantor Urusan Agama (KUA) se Kota P.Sidimpuan.
Acara dilaksanakan Pengadilan Agama pada 6 kecamatan di kota ini yang di mulai dari Kecamatan P.Sidimpuan Hutaimbaru, P.Sidimpuan Angkola Julu, Batunadua, P.Sidimpuan Tenggara, P.Sidimpuan Selatan dan terakhir P.Sidimpuan Utara.

Kabid Capil Enda Mora Nasution SSos disela-sela kegiatan Isbat Nikah di kantor Camat P.Sidimpuan Selatan, Jumat (23/10) mengatakan, untuk peserta Isbat Nikah setiap Kecamatan diberi  untuk 40 orang Pasangan suami istri (Pasutri), diutamakan bagi Pasutri dari keluarga kurang mampu, sudah memiliki anak dan hanya pernikahan pertama bagi suami istri serta  dilakukan secara gratis” jelasnya. Enda Mora Nasution  menambahkan kegiatan Isbat Nikah ini dilaksanakan adalah sebagai acuan untuk mendapatkan Akta Anak dan tahun depan direncanakan akan ditambah menjadi 60 orang peserta disetiap Kecamatan, jika memungkinkan akan mengikutkan pasutri yang buku nikahnya hilang

Ketua PA. Kota P.Sidimpuan H.Mahmud Ritonga SH.MH melalui Hakim Drs.H.Ahmad Rasidi.SH.MH dan Hakim Drs. Abdul Halim Jailani menjelaskan bahwa proses pelaksanaaan ini berawal dari Permohonan Dinas Dukcapil ke PA Kota P.Sidimpuan yang seterusnya di laksanakan persidangan di masing masing kantor camat. Amar Putusan persidangan ini di sampaikan ke Kantor Kementerian Agama P.Sidimpuan yang selanjutkan buku nikah di keluarkan melalui Kantor Urusan Agama setempat. Ahmad Rosidi lebih jauh menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan  agenda pertama sidang keliling dan pelayanan perkara prodeo oleh PA Kota P.Sidimpuan Tahun 2015 yang dibiayai APBD Kota P.Sidimpuan. Dalam kegiatan ini akan dilayani sebanyak 240 perkara Permohonan Isbat Nikah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PERMA) No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemberian Pelayanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan dan Surat Edaran (SEMA) No. 3 Tahun 2014 Tentang Tata cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu. PA Kota P.Sidimpuan selalu malakukan pelayanan sidang Isbat, tetapi baru pertama ini dilakukan secara terpadu bersama-sama dengan Kemenag dan Dinas Duk Capil” papar Ahmad Rasidi.   
Di temui secara terpisah,Kadis Dukcapil Fakhruddin Siregar SSos, MM menyatakan Sidang Isbat ini di dukungan penuh Pemerintah Kota sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan legalitas administrasi pernikahannya atau menyelesaikan kebutuhan identitas hukum, agar kedepan tidak terbengkalai dalam urusan administrasi lainnya seperti pembuatan Kartu Keluarga dan Akta kelahiran anak. (Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar