Badan KB, PP dan PA Gelar Grand
Design Pembangunan Kependudukan P.Sidimpuan
WaliKota P.Sidimpuan Andar Amin
Harahap SSTP, MSi membuka Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota
P.Sidimpuan Tahun 2015-2035 yang dilaksanakan Badan Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Badan KB, PP dan PA) Kota
P.Sidimpuan bertempat di Aula Bappeda Kota P.Sidimpuan, Selasa (13/10).
Walikota dalam sambutannya
mengatakan, Dalam Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang pembangunan
kependudukan dan pembangunan keluarga tersirat bahwa pembangunan adalah
mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan
dan pembangunan keluarga untuk menwujudkan masyarakat adil dan makmur yang
berkelanjutan.
“Pembangunan berkelanjutan merupakan
pembangunan terencana disegala bidang untuk tercipta kondisi yang ideal dengan
memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kebutuhan masa
mendatang,” terangnya.
Ditambahkan Andar, penduduk sebagai
objek dan subjek pembangunan maka kita harus fokus terhadap laju pertumbuhan
penduduk yang akan menjadi penghambat pembangunan dengan mengendalikan
kuantitas penduduk sebagai titik sentral pembangunan, ujarnya.
Jadi untuk mengatasi persoalan itu
jelas Walikota, sewajarnya PemkoKota P.Sidimpuan merumuskan acuan bagi
pembangunan kependudukan dimasa mendatang baik dari sisi kebijakan umum dalam
bentuk grand design pembangunan kependudukan (GDPK) tahun 2015-2035 yang
sejalan natinya dengan rencana pemangunan jangka panjang (RPJP), master
planpercepatan dan perluasan pembangunan ekonomi dan master plan percepatan
perluasan pengurangan kemiskinan di Kota P.Sidimpuan, ungkap Andar.
Sementara Kaban KB, PP dan PA,
Drs.Khairul Alamsyah Lubis dalam sambutannya menyebutkan, amanat dari UU Nomor
52 tahun 2009 pada pasal 12 dan 13 pembangunan kependudukan dan pembangunan
keluarga merupakan tanggungjawab pemerintah dengan pedoman yang meliputi
norma, standar prosedur dan kriteria (NSPK) serta memberikan pembinaan,
bimingan, supervise sdan fasilitas yang menuntut kepada sosialisasi, advokasi
dan koordinasi, ujarnya.
Dijelaskan juga, perkembangan
kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan
keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk dengan daya
tampung lingkungan melalui program keluarga berencana. “ Program KB membantu
pasangan suami isteri untuk mengambil keputusan dalam mewujudkan hak reproduksi
secara bertanggungjawab tentang ideal usia menikah, mengatur jumlah anak,
mengatur jarak melahirkan yang ideal dan dilakukan melalui promosi dan
penyuluhan,” ungkapnya.
Khairul juga menjelaskan bahwa, pada
bulan Mei 2015, Badan KB, PP dan PA Kota P.Sidimpuan telah melakukan pendataan
keluarga mikros sebagai data basis operasional dan peta kerja program
kependudukan, data KB serta data keluarga sejahtera dan untuk tingkat Provsu Kota
P.Sidimpuan termasuk tercepat kedua dalam menyelesaikan pendataan keluarga
tahun 2015 setelah Kota Sibolga.
Data keluarga tahun 2015 jumlah
penduduk Kota P.Sidimpuan sebanyak 44.433 KK dan jumlah jiwa 181.052 orang yang
berarti rata-rata keluarga 4,1 jiwa atau memiliki 2 orang anak. Sedangkan dari
Susenas 2012 dan 2013, Total Fertility Race (TFR) Kota P.Sidimpuan turun dari
2,9 persen menjadi 2,57 persen dan masih dibawah TFR Provsu sebesar 2,69
persen.
“Dari gambaran tersebut berarti
program KB di Kota Padangsidimpan berhasil dan di harapkan seluruh SKPD dan
instansi lainnya dapat memberikan sumbang saran agar tersusun dengan baik
nantinya Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota P.Sidimpuan tahun
2015-2035,”paparnya.(Anas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar