17 April 2016

Badan KB,PP dan PA Tapsel bentuk Forum Anak di 14 Kecamatan

Tapsel STT Blog________ Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Kantor KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB,PP dan PA) ingin seluruh kecamatan, kelurahan dan desa yang ada di Tapsel memiliki Forum Anak. Pembentukan forum ini dinilai sangat penting dalam rangka percepatan terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA). Selain itu melalui Forum Anak diharapkan para anak dapat diajak
berpartisipasi dalam pembangunan. Demikian di sampaikan Ahmad Ridhoan Hasibuan,S.Sos kepada awak Media di sela sela acara Pembentukan Forum Anak Tapsel pada Selasa,(12/4) di Aula I MAN 2 P.Sidimpuan. Menurut Ridhoan bahwa tujuan dibentuknya forum anak Kab. Tapsel ini adalah sebagai media komunikasi organisasi anak, menjembatani pemenuhan hak partisipasi anak, sarana pengembangan bakat, minta dan kemampuan anak dan sebagai media kompetisi prestasi anak. Selain itu Kantor KB,PP dan PA Kab. Tapsel secara regular nantinya akan memfasilitasi kegiatan forum anak ini sebagai salah satu bentuk kemauan kuat dari pemerintah Kab. Tapsel dalam memenuhi kewajibannnya, sesuai dengan amanah undang-undang perlindungan anak, yaitu untuk mendengar suara dan aspirasi anak. “Untuk memberi makna yang lebih kuat, pada setiap pertemuan forum anak diisi dengan peningkatan kapasitas anak-anak yang aktif dalam forum atau organisasi anak,” ujarnya. Forum ini juga dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran bagi orang dewasa, tentang pentingnya perlindungan anak sebagai langkah awal upaya mewujudkan anak Indonesia yang tumbuh dan berkembang dengan sehat, ceria, berakhlak mulia dan aktif berpartisipasi. Karena pada setiap diri anak terdapat hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan, pelecehan, diskriminasi dan tindakan salah lainnya. Narasumber pada acara ini Burhanuddin SH,MSI dari biro PP dan PA Provinsi Sumatera Utara, H.Hubban Hasibuan S.Sos.M.Kes, Kabid Kel.Sejahtera Kantor KB,PP dan PA Kab. Tapsel. H.Hubban Hasibuan S.Sos.M.Kes di hadapan peserta yang terdiri dari utusan pelajar Kecamatan Batang Toru dan Sayur Matinggi mengatakan antara lain, Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Sesuai dengan UU 23/2002 dimana Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. Khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus. (Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar