6 April 2016

KWRI Kota P.Sidimpuan dan Tapsel Sesali Tindakan Bupati Madina

P.Sidimpuan STT Blog______
PENGURUS dan anggota Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota P.Sidimpuan dan Tapanuli Selatan sangat menyayangkan tindakan Bupati Mandailing Natal (Madina) yang dianggap kurang TEPAT. Surat Bupati Madina No.188.55/368/BHP/2016 , tentang larangan kepada SKPD di Kab. Mandailing Natal untuk berlangganan SKM.MALINTANG POS. Untuk ukuran seorang Bupati, adalah kebijakan yang sangat tidak bijak mengeluarkan perintah untuk tidak berlangganan yang di konotasikan supaya tidak membaca Koran Malintang Pos atau bisa sebagai upaya penyaluran aspirasi rakyat Madina. Ketua DPC.KWRI Kab.Tapanuli Selatan Victor Sinaga yang di dampingi Sekretaris Ali Akbar.SmHk mengatakan sangat menyayangkan tindakan Bupati tersebut dan terkesan panik dalam menghadapi kritikan media. “seharusnya bupati turut bangga atas kehadiran Malintang Pos di Madina, karena di wilayah Tabagsel Malintang Pos selaku media lokal mampu berkiprah dengan baik serta mendapat respon positif dari masyarakat. Malintang Pos adalah aset yang harus di jaga dan di besarkan karena mampu memberi saran kepada pemerintah, Corong dalam menyampaikan kebijakan dan program pemerintah dan yang utama tempat menyalurkan aspirasi masyarakat” ujar Viktor. Ia juga mengingatkan bahwa upaya membungkam keberanian Malintang Pos dalam memberitakan kebenaran yang terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan di Madina, justru akan jadi bumerang pada Bupati dan para pengambil kebijakan di daerah Madina. Sebagai sesama awak media dan wadah berhimpun profesi Wartawan, maka KWRI menyesalkan tindakan Bupati Madina yang mengeluarkan surat tersebut, meski di tujukan kepada SKPD nya. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh Wartawan yang tergabung dalam KWRI agar jangan merasa takut terhadap arogansi yang di tunjukkan penguasa, karena nantinya masyarakat Madina sendiri yang menilai isi dan tujuan pemberitaan tersebut. “ kami minta insan Pers di mana saja, terkhusus di Madina meski bukan anggota KWRI untuk saling bahu membahu dalam menjaga profesi kewartawanan dan jangan takut pada intimidasi. Bangun Solidaritas karena jabatan Bupati tersebut hanya sekejab, sementara profesi kita sepanjang waktu” tegasnya. Sisi lain Victor melihat bahwa surat Bupati dan tembusannya salah alamat dan tidak mengena terhadap substasi persoalan. Selain itu bupati dianggap tidak minta masukan dari stafnya seperti bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat, alias gegabah. Sementara itu pengurus KWRI P.Sidimpuan Anas Nasution mengatakan bahwa kalau alasan terbitnya surat tersebut karena pemberitaan, Bupati bisa melakukan hak jawab. Hal ini sudah di atur dalam undang undang Pers No.40 Tahun 1999. Anas menganggap tindakan Bupati ini gegabah dan tidak memberdayakan staf khususnya bidang Humas. Dikatakannya “ Sebagai Pemimpin yang Profesional, seharusnya Pak Bupati mengundang pihak manajemen Malintang Pos untuk bertemu dengan santai atau buat acara Cofee Break sambil diskusi. Tindakan ini akan lebih elegant dan apa yang menjadi ganjalan akan bisa di selesaikan. Hal ini akan membuat wibawa Pak Bupati sebagai pengayom warga Madina makin naik, kalau sekarang ini Bupati terkesan bukan kaum intelektual dan tidak layak menjadi panutan buat masyarakat madina yang terkenal santun dan menjunjung tinggi martabat orang mandailing” ungkap Anas. Maka sangat wajar apabila masyarakat di luar Madina menilai bahwa Bupati Dahlan yang pada masa pencalonannya untuk meraih jabatan Bupati, turut di sosialisasikan dan dibesarkan Malintang Pos di cap sebagai Pejabat yang salah Kaprah. Penilaian Insan Pers dari luar Madina bahwa sukses Dahlan dan pasangannya mejadi Bupati tak lepas dari andil besar Malintang Pos. “ sebaiknya Bupati Madina dan jajarannya jalin kembali silaturrahmi dengan Malintang Pos serta insan Pers lainnya. Melawan media sama artinya menjauhkan pemerintah dengan masyarakat “ nanti Bapak nggak Kuat lho” ujar Anas mengakhiri. (Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar