6 April 2016

Pemko dan DPRD P.Sidimpuan Sepakati Bahas 10 Ranperda

P.Sidimpuan STT Blog_______
SIDANG paripurna DPRD P.Sidimpuan yang dipimpiin ketua dewan Hj. Taty Aryani Tambunan, SH bersama wakilnya Edi Jurianto Harahap, SE, Senin (28/3) di aula rapat paripurna menerima dan menyepakati pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan walikota pada acara tersebut. Keputusan persetujuan wakil rakyat tersebut diambil setelah seluruh 8 Fraksi di DPRD menyatakan persetujuannya lewat pandangan umum fraksi yang disampaikan juru bicara fraksi masing-masing. Fraksi PDI-P disampaikan juru bicaranya Ali Hotmatua Hasibuan, Hanura H. Marataman Siregar, SH, PKB Mahmuddin Nasution, Golkar Irsan Efendi Nasution, SE, Gerindra Ali Imron Dalimunthe, PAN H.Iswandy Arisandi, Demokrat Irfan Harahap dan Parsaulian Lubis, S.PdI Fraksi Gabungan Bulan Bintang Bersatu. Walikota P.Sidimpuan Andar Amin Harahap, S.STP, MSi dalam nota pengantar pembahasan Ranperda P.Sidimpuan Tahun Anggaran 2016 mengatakan ke-10 Ranperda yang diajukan Pemko P.Sidimpuan kepada DPRD untuk dibahas adalah Ranperda Kota P.Sidimpuan tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, Ranperda izin mendirikan bangunan, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang titik koordinat wilayah kota, jumlah dan nama kecamatan , kelurahan dan desa dalam daerah kota P.Sidimpuan. Kemudian kata walikota, Ranperda tentang organisasi dan tata kerja Badan pelayanan Perizinan Terpadu Kota P.Sidimpuan, Ranperda tentang bangunan gedung, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota P.Sidimpuan Nomor 02 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kota P.Sidimpuan dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota P.Sidimpuan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota P.Sidimpuan Nomor 03 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Kota P.Sidimpuan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota P.Sidimpuan Nomor 05 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota P.Sidimpuan dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota P.Sidimpuan Nomor 04 Tahun 2008 tentang organissi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kota P.Sidimpuan. "Ranperda ini telah melalui proses penelitian, konsultasi, koordinasi dan sinkroniasasi dengan SKPD terkait. Serta pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi dan disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik yang dilaksanakan oleh instansi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai penyusun dan pembentuk peraturan perundang-undangan," ujar walikota. Hadir pada acara tersebut wakil walikota H.Muhmmad Isnandar Nasution, S.Sos, Sekdakota Drs.H.Zulfeddy Simamora, MM, unsur FKPD, Kepala Bapeda Iswan Nagabe Lubis, S.Sos, MM, Asisten I Drs AR Marjoni, II Dr.Ali Pada Harahap, III Drs H.Abdul Rosad Lubis, MM, Plt Sekwan Irfan Bakhri para staf ahli walikota, pimpinan SKPD, Kakan, Kabag dan Camat Se-Pemko P.Sidimpuan. (Anas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar