Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil P.Sidimpuan laksanakan Sidang
Keliling Isbat Nikah Terpadu
P.Sidimpuan STT Blog
Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Duk-Capil) Kota P.Sidimpuan
bersama Pengadilan Agama (PA) Kota P.Sidimpuan dan Kementerian Agama Kota
P.Sidimpuan menggelar acara sidang Keliling Isbat Nikah Prodeo. Acara tersebut
diselenggarakan dalam kegiatan pelayanan terPengadilan Agamadu (Yandu)
bekerjasama Kantor Urusan Agama (KUA) se Kota P.Sidimpuan.
Acara dilaksanakan Pengadilan Agama pada 6 kecamatan di kota
ini yang di mulai dari Kecamatan P.Sidimpuan Hutaimbaru, P.Sidimpuan
Angkola Julu, Batunadua, P.Sidimpuan Tenggara, P.Sidimpuan Selatan dan terakhir
P.Sidimpuan Utara.
Kabid Capil Enda Mora Nasution SSos
disela-sela kegiatan Isbat Nikah di kantor Camat P.Sidimpuan Selatan, Jumat
(23/10) mengatakan, untuk peserta Isbat Nikah setiap Kecamatan diberi untuk 40 orang Pasangan suami istri (Pasutri),
diutamakan bagi Pasutri dari keluarga kurang mampu, sudah memiliki anak dan hanya
pernikahan pertama bagi suami istri serta dilakukan secara gratis” jelasnya. Enda Mora
Nasution menambahkan kegiatan Isbat
Nikah ini dilaksanakan adalah sebagai acuan untuk mendapatkan Akta Anak dan
tahun depan direncanakan akan ditambah menjadi 60 orang peserta disetiap
Kecamatan, jika memungkinkan akan mengikutkan pasutri yang buku nikahnya hilang
Ketua PA. Kota P.Sidimpuan H.Mahmud Ritonga SH.MH melalui
Hakim Drs.H.Ahmad Rasidi.SH.MH dan Hakim Drs. Abdul Halim Jailani menjelaskan
bahwa proses pelaksanaaan ini berawal dari Permohonan Dinas Dukcapil ke PA Kota
P.Sidimpuan yang seterusnya di laksanakan persidangan di masing masing kantor
camat. Amar Putusan persidangan ini di sampaikan ke Kantor Kementerian Agama
P.Sidimpuan yang selanjutkan buku nikah di keluarkan melalui Kantor Urusan
Agama setempat. Ahmad Rosidi lebih jauh menjelaskan bahwa kegiatan ini
merupakan agenda pertama sidang keliling
dan pelayanan perkara prodeo oleh PA Kota P.Sidimpuan Tahun 2015 yang dibiayai APBD
Kota P.Sidimpuan. Dalam kegiatan ini akan dilayani sebanyak 240 perkara
Permohonan Isbat Nikah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PERMA)
No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemberian Pelayanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu
di Pengadilan dan Surat Edaran (SEMA) No. 3 Tahun 2014 Tentang Tata cara
Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu.
PA Kota P.Sidimpuan selalu malakukan pelayanan sidang Isbat, tetapi baru
pertama ini dilakukan secara terpadu bersama-sama dengan Kemenag dan Dinas Duk Capil”
papar Ahmad Rasidi.
Di temui
secara terpisah,Kadis Dukcapil Fakhruddin Siregar SSos, MM menyatakan
Sidang Isbat ini di dukungan penuh Pemerintah Kota sebagai bentuk pelayanan
bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan legalitas administrasi pernikahannya
atau menyelesaikan kebutuhan identitas hukum, agar kedepan tidak terbengkalai
dalam urusan administrasi lainnya seperti pembuatan Kartu Keluarga dan Akta
kelahiran anak. (Anas)