6 Mei 2012

DINAS PERHUBUNGAN P.SIDIMPUAN TERTIBKAN SURAT KENDERAAN BERMOTOR YANG TIDAK SESUAI STNK



P.Sidimpuan
Berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan (Psp) kepada pengusaha angkutan darat dan masyarakat pemilik kenderaan wajib uji kelayakan (Kir) yang berdomisisli di kota Psp, agar mereka mematuhi aturan yang berlaku. Namun sampai saat ini hasil yang di capai baru sekitar 35 %. sejak 1 April 2011 Dishub Psp telah telah mengambil alih urusan Kir kenderaan di Kota Psp dimana sebelumnya masih berada di Kabupaten Tapanuli Selatan. Kepala Dinas Perhubungan Psp H.Sahrizal SH ketika di konfirmasi mengenai hal ini mengatakan “ sejak Dishub Psp melakukan pengujian kenderaan yang wajib uji (kir), berbagai upaya sosialisasi telah kita lakukan termasuk melakukan razia, Namun sampai saat ini target kita belum tercapai. Kita berharap agar masyarakat pemilik angkutan dapat mematuhi aturan yang berlaku “ jawabnya. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No.KM.71 tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kenderaan Bermotor, SK Dirjen Perhubungan Darat No.SK.64/AJ.402/DRJD/2002 Tentang Kode wilayah uji berkala kenderaan bermotor dan Pergubsu No 5 Thn 2008 tentang tata hubungan kerja, maka kenderaan wajib uji berkala  yang berdomisili di Psp, dalam hal urusan kir dilakukan pada Dishub Psp.

Kasi Pengujian Kenderaan Bermotor (PKB) Dishub Psp Romulhan Harahap.A.Ma.PKB.SH,  ketika di temui di ruang kerjanya kamis (3/5) mengatakan “ sampai saat ini baru 611 kenderaan yang mengurus kir nya di Psp, perkiraan kita ada sekitar 2000 kenderaan yang wajib uji dengan domisili kenderaannya di kota Psp ini. Jadi baru sekitar 35% yang mematuhinya. Untuk itu kita himbau pengusaha dan masyarakat agar mengurus atau memperpanjang surat kir sesuai dengan domisili kenderaannya. Kemudian kita juga mengingatkan para pemilik kenderaan angkutan baru, agar menyesuaikan domisili kenderaan yang tertera atau yang tercantum di buku Kir dengan yang tercantum di STNK. Bila ini tidak sesuai maka yang merugi adalah pemilik angkutan tersebut.” Ucap Romulhan Harahap. Lebih jauh di sampaikan Romulhan Harahap, bahwa dalam rangka menertibkan urusan surat kir ini, perlu kerja sama yang baik antara Dishub, Polres dan pengusaha. Diharapkan masing masing pihak dapat menjalankan aturan yang berlaku. “ kerjasama dengan pihak kepolisian, khususnya saat akan mengeluarkan STNK pertama kenderaan angkutan, ini harus sejalan atau di dampingi buku kir setidaknya ada semacam rekomendasi dari Dishub. Bisa kita pahami apa bila pemilik angkutan tidak mengetahuinya, namun bagi pihak dealer (pengusaha) dan petugas kepolisian hal ini sudah jelas di ketahui bersama.Dishub Psp akan terus mensosialisasikan ini meski dengan cara jemput bola. Jadi kita menghimbau agar pemilik kenderaan angkutan yang domisili kenderaannya di kota Psp agar mengurus Surat Pengujian Berkala Kenderaan Bermotornya di lakukan di kota Psp ” paparnya.
 
Dari pantauan media ini bayak pemilik kenderaan angkutan yang domisili kenderaannya di kota Psp, masih melakukan perpanjangan atau urusan Kir ke Dishub Kab. Tapanuli Selatan. Ketika hal ini di pertanyakan kepada salah seorang pegawai di kantor tersebut inisial AS, mengapa Dishub Tapsel masih menerima pengurusan Kir kenderaan yang seyognyanya sudah di Dishub Psp. AS enggan memberi komentar, dan menyerahkan kebijakan ini kepada pimpinan, namun tersirat dari yang di katakannnya bahwa mereka di bebani target penerimaan dari APBD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar