16 Mei 2012

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu P.Sidimpuan



Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu P.Sidimpuan Telah Selesai mensosialisasikan 29 Jenis Perizinan Tahap I .

P.Sidimpuan STT Blogger

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Padangsidimpuan (Psp) melaksanakan Sosialisasi peraturan perundang undangan bagi aparatur tentang pelayanan perizinan dan non perizinan di Pemerintahan kota Psp. Kegiatan sosialisasi ini telah dilaksanakan sejak 7 s/d 14 Mei 2012 pada 6 tempat, masing masing di kecamatan yang ada di kota Psp.
Jenis Perizinan dan Non Perizinan yang selama ini di kelola oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang ada di Psp, kini sebahagian telah di delegasikan pengurusannya ke  Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Psp, hal ini telah dilakukan sejak 12 April 2012.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Psp melalui Kasi Sosialisasi Pandapotan Rangkuty.ST mengatakan ” Hari ini (Senin 14 Mei) kita telah selesai mensosialisasikan  beberapa urusan perizinan, sosialisasi ini kita lakukan dalam dua tahap, tahap pertama kita sampaikan kepada aparatur pemerintahan termasuk di dalamnya para kepala lingkungan. Untuk tahap kedua kita rencanakan pada bulan Juni nanti kepada Non aparatur pemerintahan yakni kepada para pengusaha yang ada di kota ini, kususnya kepada pengusaha yang belum memiliki izin usaha. Dengan adanya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Psp, ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus segala perizinan. Saat ini ada 29 urusan perizinan yang telah di delegasikan kepada kita ” ungkap Pandapotan.
Lebih jauh di jelaskannya bahwa dasar kegiatan ini adalah Perda Kota Padangsidimpuan No.07 tahun 2010 tentang organisasi dan Tata kerja pelayanan terpadu Psp, Peraturan Walikota Psp No. 18/PW/2011 tentang uraian tugas fungsi dan tata kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Psp serta Peraturan Walikota Psp No.04/PW/2012 tentang pendelegasian sebahagian kewenangan perizinan dan non perizinan terpadu Psp.

Adapun 29 perizinan yang telah di delegasikan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Psp yakni izin Mendirikan Bangunan (IMB), Gangguan, Trayek, Usaha Perikanan (IUP), Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Peyelenggaraan Kursus, Penyelenggaraan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Pendirian Sekolah TK, Parkir Khusus, Operasional Becak Bermotor, Tanda Daftar Perusahaan, Rumah Bersalin, Klinik, Penyelenggaraan Rumah Sakit Swasta Type D,  Rekomendasi Hiburan, Usaha Peternakan, Pariwisata, Lapangan Olah Raga, Kegiatan Budaya, Usaha Industri, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Gudang, Penelitian,Rumah Potong Hewan, Reklame, Usaha Pertambangan Mineral bukan logam dan batuan, Lembaga Latigan Kerja dan Lubuk Larangan.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Psp melibatkan SKPD yang sebelumnya menangani perizinan ini seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Disperindag, Pertanian Peternakan, Dinas Kesehatan dan SKPD lainnya.
Diakhir keterangannya Pandapotan Rangkuty,ST mengatakan ” dengan telah di delegasikannya perizinan ini kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Psp, maka pelayanan bagi masyarakat akan semakin mudah dan cepat. Karena kita telah menyampaikan segala persyaratan, masa berlaku, secara terbuka serta waktu penyelesaiaannya sesuai skala perizinan yang di urus, kita akan berupaya untuk satu bidang perizinan maksimal akan selesai 10 hari kerja. Disamping itu kita harapkan kepada masyarakat agar yang bersangkutan datang langsung mengurus, kita transparan sesuai dengan Perda yang berlaku” papar Pandapotan. (Anas)


1 komentar:

  1. bang,masukan nih
    buat rujukan peraturan walikota di blog abang ini, jadi kita bisa cari softcopy peraturan2 walikota padang sidimpuan di blog ini, kota kita ini kalah saing sama pemko lain, masih belum punya situs resmi. kalo kita googling blog abang ini lah yg lebih sering terlihat. selamat dan sukses buat abang

    BalasHapus