Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu P.Sidimpuan Telah Selesai mensosialisasikan 29 Jenis
Perizinan Tahap I .
P.Sidimpuan STT Blogger
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Padangsidimpuan
(Psp) melaksanakan Sosialisasi peraturan perundang undangan bagi aparatur
tentang pelayanan perizinan dan non perizinan di Pemerintahan kota Psp.
Kegiatan sosialisasi ini telah dilaksanakan sejak 7 s/d 14 Mei 2012 pada 6
tempat, masing masing di kecamatan yang ada di kota Psp.
Jenis Perizinan dan Non Perizinan yang selama ini di
kelola oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang ada di Psp, kini
sebahagian telah di delegasikan pengurusannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Psp, hal
ini telah dilakukan sejak 12 April 2012.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Psp
melalui Kasi Sosialisasi Pandapotan Rangkuty.ST mengatakan ” Hari ini (Senin 14
Mei) kita telah selesai mensosialisasikan
beberapa urusan perizinan, sosialisasi ini kita lakukan dalam dua tahap,
tahap pertama kita sampaikan kepada aparatur pemerintahan termasuk di dalamnya para
kepala lingkungan. Untuk tahap kedua kita rencanakan pada bulan Juni nanti
kepada Non aparatur pemerintahan yakni kepada para pengusaha yang ada di kota
ini, kususnya kepada pengusaha yang belum memiliki izin usaha. Dengan adanya
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Psp, ini akan memudahkan masyarakat dalam
mengurus segala perizinan. Saat ini ada 29 urusan perizinan yang telah di
delegasikan kepada kita ” ungkap Pandapotan.
Lebih jauh di jelaskannya bahwa dasar kegiatan ini
adalah Perda Kota Padangsidimpuan No.07 tahun 2010 tentang organisasi dan Tata
kerja pelayanan terpadu Psp, Peraturan Walikota Psp No. 18/PW/2011 tentang
uraian tugas fungsi dan tata kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Psp serta
Peraturan Walikota Psp No.04/PW/2012 tentang pendelegasian sebahagian
kewenangan perizinan dan non perizinan terpadu Psp.
Adapun 29 perizinan yang telah di delegasikan pada Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Psp yakni izin Mendirikan Bangunan (IMB), Gangguan,
Trayek, Usaha Perikanan (IUP), Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Peyelenggaraan
Kursus, Penyelenggaraan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Pendirian
Sekolah TK, Parkir Khusus, Operasional Becak Bermotor, Tanda Daftar Perusahaan,
Rumah Bersalin, Klinik, Penyelenggaraan Rumah Sakit Swasta Type D, Rekomendasi Hiburan, Usaha Peternakan,
Pariwisata, Lapangan Olah Raga, Kegiatan Budaya, Usaha Industri, Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Gudang, Penelitian,Rumah Potong Hewan,
Reklame, Usaha Pertambangan Mineral bukan logam dan batuan, Lembaga Latigan
Kerja dan Lubuk Larangan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Psp melibatkan SKPD yang sebelumnya menangani perizinan ini
seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Disperindag, Pertanian Peternakan,
Dinas Kesehatan dan SKPD lainnya.
Diakhir keterangannya Pandapotan Rangkuty,ST mengatakan
” dengan telah di delegasikannya perizinan ini kepada Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Psp, maka pelayanan bagi masyarakat akan semakin mudah dan
cepat. Karena kita telah menyampaikan segala persyaratan, masa berlaku, secara
terbuka serta waktu penyelesaiaannya sesuai skala perizinan yang di urus, kita
akan berupaya untuk satu bidang perizinan maksimal akan selesai 10 hari kerja.
Disamping itu kita harapkan kepada masyarakat agar yang bersangkutan datang
langsung mengurus, kita transparan sesuai dengan Perda yang berlaku” papar
Pandapotan. (Anas)
bang,masukan nih
BalasHapusbuat rujukan peraturan walikota di blog abang ini, jadi kita bisa cari softcopy peraturan2 walikota padang sidimpuan di blog ini, kota kita ini kalah saing sama pemko lain, masih belum punya situs resmi. kalo kita googling blog abang ini lah yg lebih sering terlihat. selamat dan sukses buat abang