20 Oktober 2016

TP4D Tapsel ingatkan Perangkat Desa dan Pemdamping Desa dalam mengelola Dana Desa

Tapsel STT ______ (Senin 17 Oktober 2016)______
Kejaksaan Negeri (Kejari) P.Sidimpuan yang wilayahnya meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan akan mengawal realisasi anggaran desa. Pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari dana tersebut akan terus diawasi. Langkah ini dimaksudkan untuk memaksimalkan penyerapan anggaran. Pengawalan akan dilaksanakan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang baru dibentuk belum lama ini.____ “Kami akan lakukan pencegahan dari awal. Intinya, kejaksaan akan mendukung semua program dari dana desa,” kata Kepala Kejari P.Sidimpuan melalui Kasi Intel Kejaksaan Kota Padangsidimpuan,Lamro simbolon.SH,Senin (17/10) di Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan. Kehadiran TP4D di Angkola Selatan sebagai bentuk penguatan pelaksanaan pembangunan daerah bersama seluruh perangkat desa di wilayah tersebut.____ Agar upaya pencegahan berjalan maksimal, pihak perangkat desa diharapkan komunikatif dan rutin berkoordinasi terkait pemanfaatan anggaran. Dengan demikian, penggunaan anggaran juga bisa tepat sasaran. Terlebih selama ini terdapat kekhawatiran dari kalangan perangkat desa dalam memanfaatkan anggaran bernilai ratusan juta rupiah itu._____ “Jika ada warga ataupun perangkat yang membutuhkan pendampingan, bisa diinformasikan sehingga kami bisa berikan penjelasan sejak dini. Jangan sampai kejaksaan turun setelah ada laporan penyimpangan,” ujarnya.____ Untuk mencegah penyimpangan, pendamping dan perangkat desa diingatkan agar berpedoman pada kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang) desa. Ditegaskan bahwa alokasi dana itu ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, perangkat desa harus mampu memanfaatkan secara arif dan bijaksana._____ Camat Angkola Selatan, Zamhir, SE kepada pendamping desa dan kepala desa sebagai top manajemen harus bisa menerapkan fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mengatur desanya supaya lebih maju. Siap atau tidak siap perangkat desa harus mau untuk mengelola anggaran desa dengan transparan dan akuntabel.____ Untuk itu, kepala desa maupun pemerintahan desa yang menerima program yang didanai pemerintah tersebut, agar dilaksanakan sesuai petunjuk dan tepat sasaran. Jangan coba-coba fiktif dan tumpang tindih, maka kita tidak segan-segan untuk menindak tegas,” kata Zamhir. (R.S)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar