29 Oktober 2016

Disdukcapil P.Sidimpuan masih Terapkan Peraturan Daerah Nomor : 04 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum

P.Sidimpuan STT _______ (29 Oktober 2016) KENDATI tidak ada lagi pungutan dalam pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), namun Peraturan Daerah Nomor : 04 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi pengganti Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil belum dinolkan. Artinya tarif retribusi masih tertuang didalamnya. “Di perda kita masih ada tarif pungutan retribusi namun agar tidak menyalahi ketentuan harusnya regulasinya di nolkan dan rencananya pada Tahun 2017 ini akan kita masukkan pada Raperda Peraturan Daerah. Meski begitu saat ini kita pastikan tidak ada lagi pungutan di Disdukcapil,”jelas Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko P.Sidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, SH kepada wartwan, Rabu (26/10)._____ Pada bagian lain Kepala Dinas Kependudukan Dancatatan Sipil (Disdukcapil) Kota P.Sidimpuan, Fakhruddin Siregar, S.Sos, MM memastikan stafnya tidak melakukan pungutan liar (pungli) terhadap biaya pengurusan administrasi kependudukan masyarakat._____ “Tidak ada lagi beban target retribusi di Disdukcapil ini, saat ini kita murni pelayanan,”beber Kadis Dukcapil Kota P.Sidimpuan, Fakhruddin Siregar, S.Sos, MM. Dikatakan sejauh ini pihaknya selalu melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dan tidak ada yang dipersulit apalagi diperlambat. _____ Sejumlah warga yang sedang mengurus pembuatan kartu keluarga, akte kelahiran dan pengurusan E-KTP mengatakan bahwa pihaknya mendapat pelayanan yang baik dari Disdukcapil. Namun kadang petugas pelayanan masih saja sering terlambat waktu dalam memberikan pelayanan semisal warga masyarakat yang mau dilayani kadang harus menunggu petugas pelayanan datang padahal waktu sudah menunjukkan pukul 09.00 WIB. “Kita berharap hal seperti itu tidak lagi terjadi, kedepan pelayanan di Disdukcapil lebih dimantapkan,”kata Ikhwan Sekretaris Dewan Riset Daerah Kota P.Sidimpuan. (A.Sm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar