6 Oktober 2016

'PERADILAN SESAT'.... Si MISKIN 4 Tahun Meringkuk Dibalik Terali Besi Penjara P.Sidimpuan

Setelah Dua Tahun Menunggu, Salinan Putusan PK Dodi, Baru Sampai di PN Padangsidimpuan............... Sah, MA Putuskan Tidak Bersalah!
Foto// Dodi Harianto saat masih menjalani hukuman di LP Salambue Kota Padangsidimpuan, akibat peradilan sesat dan sama sekali tidak perna dilakukannya. Oryza Pasaribu/Metro Tabagsel. . . -----------------------PADANGSIDIMPUAN- Lebih dari 2 Tahun ditunggu, pihak Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengirimkan salinan putusan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) kasus cabul dibawah umur atas terpidana Dodi Harianto, yang sudah menjalani hukuman tanpa pernah melakukannya, Rabu (28/9) kemarin ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan (Psp).___ Humas PN Psp, Aries Kata Ginting mengatakan, ada 2 berkas yang diterima pihaknya terkait PK atas nama Dodi Harianto, mantan terpidana yang sebelumnya dituduh melakukan pencabulan kepada korban dibawah umur. " Terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Dodi Harianto, pihak Mahkamah Agung (MA) mengirimkan kembali ke PN Padangsidimpuan, pertama berkas perkara pengadilan negeri di Psp tanggal 29 januari 2013 nomor regestrasi 52/Pid.Sus.A/2012/PN. Psp. Kedua, salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tingkat PK tertanggal 30 Juni 2014, nomor regestrasi 207/Pid.Sus/2013," ujarnya sambil menunjukkan salinan putusan, Senin (3/10) kemarin.____ Tampak dari putusan tingkat PK per tanggal 30 Juni 2014 itu, baru diterima pihak PN Psp pada Rabu (28/9) kemarin. Berarti lebih dari 2 tahun sejak putusan, salinannya baru diterima._____ Ditanya soal itu, pria yang juga sebagai hakim ini tidak mengetahuinya secara pasti apa sebab dan kendalanya. Apalagi akunya, pada saat PK itu dilakukan, ia belum bertugas di tempat mulya yang notabene sebagai perpanjangan dari tuhan itu. "Saya juga tidak tahu kasusnya seperti apa, tapi saat ditanya saya transparan saja, tidak ada yang ditutupi. Silahkan baca," ucapnya sambil menunjukkan amar putusan PK Dodi.____ Adapun isi amar putusan MA tersebut sesuai yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Senin 30 Juni 2014 lalu, oleh Timur P Manurung, hakim agung sebagai Ketua Majelis, Prof Dr Surya Jaya dan H Suhadi, hakim agung sebagai anggota mengadili, mengabulkan permohonan terpidana peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Dodi Harianto. Selanjutnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 52/Pid. Sus.A/2012/PN.Psp tanggal 29 Januari 2013. Kemudian Ketua Majelis beserta hakim-hakim anggota mengadili kembali dan memutuskan, menyatakan terpidana Dodi Harianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan semua dakwaan Jaksa/Penuntut Umum. Selanjutnya, membebaskan terdakwa Dodi Harianto dari semua dakwaan tersebut._____ "Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap Majelis hakim agung dalam isi amar putusannya.____ Mirisnya, salinan putusan MA itu baru sampai di PN setelah Dodi Harianto menjalani semua hukuman yang tidak pernah dilakukannya selama 3 Tahun lebih mendekam sejak November 2012 dan bebas pada 11 Desember 2015 lalu dari LP Salambue. Seperti diketahui sebelumnya, Jumat 11 Desember 2015 lalu, Dodi Harianto bebas. Pria miskin yang menjalani hukuman atas kasus yang tidak pernah dilakukannya ini diantar petugas Lapas Salambue ke rumah ibunya. Dodi langsung disambut haru keluarga yang telah menanti kebebasannya sejak tiga tahun lalu.______ Ya, sejak tahun 2012 lalu, ibu Dodi, Elida Warni Siregar (37) dan menantunya, Mufida (istri Dodi, red) menanti sembari berdoa dan berusaha orang yang mereka sayangi itu, tidak mendekam di penjara. Sebab, Dodi bukan pelaku kejahatan melainkan korban salah tangkap. Tapi, apa mau dikata. Dodi malah harus melalui ribuan hari di dalam jeruji besi Lapas Salambue. Dan, ditemui di kediaman ibunya, Dodi menumpahkan keluh kesahnya.______ Pria yang tepatnya selama tiga tahun satu bulan merasakan pahitnya hidup di dalam Lapas Salambue ini, mengaku meski telah bebas, ia masih menyimpan sakit hati atas apa yang dirasakannya selama ini. Betapa tidak, pria yang sebelumnya bekerja sebagai tukang batubata di daerah Silandit ini dituduh melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Padahal, perbuatan yang dituduhkan itu sama sekali tidak pernah dilakukannya.____ Ia juga heran, bagaimana bisa menjadi korban perbuatan aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab di Kota Padangsidimpuan ini. “Saya ini korban ketidakadilan, mulai dari polisi yang menangkap, pihak kejaksaan yang menuntut saya dan pengadilan yang memvonis saya,” ujarnya pria yang ditahan sejak 18 November 2012 lalu ini sedih di hadapan ibu dan keluarganya. Padahal, keluhnya, pada Juli 2013 lalu, warga sudah menyerahkan pelaku yang sebenarnya ke Polres Psp. Sayangnya, pelaku sebenarnya yang juga sudah mengakui perbuatan yang sebelumnya dituduhkan kepada Dodi, malah ditahan dan divonis dengan kasus yang berbeda. Mirisnya lagi, pelaku tersebut malah lebih dulu bebas darinya.______ “Saya masih ingat jelas, dan rasanya ingin sekali membalaskan rasa sakit hati saya waktu itu kepadanya saat jumpa di lembaga (Lapas Salambue,red) tapi dilarang kawan-kawan di dalam. Dia yang melakukannya, tapi saya yang menanggungnya,” ungkap Dodi.___ Dodi yang sempat drop harus menghabiskan waktu di penjara, kembali bersemangat mengetahui PK-nya dikabulkan oleh MA pada Juni 2014 lalu. Namun, hingga ia keluar dari lapas, salinan putusan tersebut tidak pernah diterimanya yang semula diharapkan bisa mempercepat kebebasannya.______ “Ibu saya juga sudah berjuang untuk dapat membebaskan saya, tapi apa yang ada? Saya masih tetap di dalam. Dan, aparat penegak hukum di kota ini tidak ada yang peduli soal itu,” ucapnya kecewa. Saat ditanya apa harapannya? Dodi tak mampu menjawab. Pikirannya masih terus terbawa emosi terkait nasib buruk yang dialaminya. “Mau apalah yang dibuat lagi? Meski saya sudah keluar (bebas,red), tapi hati saya belum ikhlas menerima semua ini,” tukasnya.______ Hal yang sama juga diakui Elida, perempuan yang hampir 3 tahun memperjuangkan kasus ‘salah tangkap, salah tuntut dan salah vonis’ putranya itu juga mengaku kehabisan upaya. Akhirnya ia hanya bisa pasrah sembari tetap mengunjungi dan menyemangati anak pertamanya itu saat masih mendekam di Lapas Salambue._______ “Semua yang sudah saya lakukan tidak ada yang direspon dan tak berguna. Itulah nasib jadi orang miskin selalu jadi korban keserakahan, ketamakan dan kesombongan penguasa,” ujarnya ketus dan mengaku tidak akan pernah percaya dengan yang namanya polisi, jaksa dan hakim di Kota Psp ini._______
Terkait Putusan PK Dodi yang Dinyatakan Tidak Bersalah........................ Aries Kata Ginting: Pihak Terpidana Bisa Lakukan Gugatan_____________ Humas Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, Aries Kata Ginting mengatakan, pihak terpidana Dodi Harianto bisa melakukan gugatan terkait diterimanya salinan putusan PK yang menyatakan terpidana tidak bersalah. "Terpidana bisa melakukan gugatan, silahkan," ungkap Aries yang juga hakim di PN Psp ini, Senin (3/10) kemarin._____ Ia menjelaskan, hingga kini salinan putusan itu masih berada di PN Psp dan akan ditujukan kepada masing-masing pihak sesuai dengan isi tembusan surat yang ada. Untuk kepada pihak terpidana, salinan putusan itu lebih dulu akan diberitahukan kepada pihak kuasa hukum terpidana dan menyampaikannya kepada keluarga atau terpidana langsung untuk mengambil salinannya. Setelah itu, Aries menjelaskan, pihak terpidana bisa melakukan gugatan dengan lebih dulu mendaftarkan gugatannya ke PN Psp guna dijadwalkan persidangannya._____ " Bisa melalui kuasa hukumnya untuk mendaftarkan gugatannya, gunanya untuk memulihkan nama baik dan merehabilitasinya," tukas Aries dan mengaku pihak tergugat nantinya harus merehabilitasi dan memulihkan nama baik terpidana yang terbukti tidak bersalah._____ Sebelumnya, kuasa hukum terpidana Dodi Harianto, Marwan Rangkuti suda melihat isi dari salinan putusan tersebut. Namun ia masih menunggu keputusan dari pihak terpidana.____ "Kita masih tunggu keputusan dari pihak terpidana, yang pastinya kita siap untuk melakukan langkah-langka dan upaya hukum selanjutnya untuk merehabilitasi harkat dan martabatnya yang sudah dirampas," tukas Marwan yang siap dengan langkah mediasi atau langsung melakukan gugatan.(yza/Metro Tabagsel)___________________ ______(Admin)... Sebagai warga biasa yang tidak mengerti Hukum... Timbul Pertanyaan dalam hati... bagai mana perasaan Juper, Jaksa yang menuntut, Hakim yang mem Vonis... apakah pernah merasa bersalah....?. ataukah pernah menjenguk KORBAN sebagai wujud penyesalan...? --------------------------------------------ISI DILUAR TANGGUNG JAWAB PENGELOLA---------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar