29 Oktober 2016
P.Sidimpuan masuk Zona Merah Kelebihan Pegawai
P.Sidimpuan STT _____ (28 Oktober 2016)
Pemerintah tengah melakukan penataan pegawai, terlebih pada daerah yang memiliki jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berlebih. Salah satu solusi yang akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan cara melakukan Redistribusi pegawai._______
Menteri PANRB Asman Abnur menuturkan salah satu cara untuk melakukan manajemen ASN ialah dengan Redistribusi pegawai. Hal tersebut mengingat masih terdapat 58 daerah di Indonesia yang rasio belanja pegawai dalam APBD melebihi 60 persen. Diketahui Saat ini PNS sudah lebih dari 50% di satu daerah dan itu akan dilakukan rotasi. Jumlah pegawai akan direditribusi ke daerah lain agar belanja pegawai di daerah asal berkurang. Dari 58 daerah tersebut salah satu diantaranya adalah Kota Padangsidimpuan yang belanja pegawainya melebihi 60%.______
"Ada sekitar 58 daerah yang masuk zona merah, artinya belanja pegawainya diatas 60 persen, bahkan ada yang hampir menyentuh 70 persen. Daerah daerah ini yang nantinya kita akan lakukan Redistibusi pegawai," ujarnya seusai melakukan rapat terbatas dengan Presiden RI di Istana Negara, Senin (24/10). Keterangan ini kutip dari HUMAS MENPAN-RB.________
Ketika hal ini di pertanyakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota P.Sidimpuan, Kamaluddin pada Jumat (28/10) mengatakan bahwa pihaknya membenarkan hal tersebut. Mengenai Solusinya belum bisa di jelaskannya karena sampai saat ini MENPAN-RB belum mengeluarkan petunjuk teknis tentang tata cara dan klisifikasi Redistibusi pegawai tersebut. _____
“ secara resmi tata cara Redistibusi pegawai ini belum bisa kami jelaskan karena aturannya belum kami terima. Pihak Kemenpan-Rb sedang melakukan kajian terkait Redistibusi tersebut, baik dari sisi regulasi perundang-undangan maupun pemetaan ASN seluruh Indonesia” ujar Kamal.______
Mengenai banyaknya tenaga honorer ataupun TKS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota P.Sidimpuan bahwa itu kebijakan SKPD masing masing. Pihak BKD tidak pernah dilibatkan dalam perekrutan TKS yang ada di berbagai instansi termasuk besaran honorarium atau upah para TKS tersebut._____
“ untuk honorarium atau upah yang mereka terima, pihak BKD tidak bisa menjelaskan berapa besarannya. Hal ini bisa di pertanyakan langsung kepada Instansi terkait atau ke Dispenda Kota P.Sidimpuan. ” sebutnya._______
Kamaluddin menambahkan bahwa idealnya rasio belanja pegawai dalam APBD Kota P.Sidimpuan maksimal 45%. Perlu di ketahui sejak 6 tahun yang lalu, Kota P.Sidimpuan tidak pernah melakukan penerimaan CPNS, namun hingga saat ini jumlah PNS/ASN tetap berlebih, padahal selama kurun waktu tersebut sudah banyak pegawai yang pensiun. Hal ini dibuktikan dengan pengumam MENPAN-RB yang menyatakan bahwa Kota P.Sidimpuan masuk zona merah belanja pegawainya diatas 60 persen. (Anas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar