5 Oktober 2016
Badan Lingkungan Hidup P.Sidimpuan Sosialisasikan Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
P.Sidimpuan STT_____ (5 Oktober 2016)__
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan manusia, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis.___ Demikian di sampaikan Walikota P.Sidimpuan yang di wakili Asisten II Pemko P.Sidimpuan, DR.Alipada Harahap pada acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No.82 Thn 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dan Permen Lingkungan Hidup No.5 tahuan 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah di aula Hotel Pia P.Sidimpuan Rabu (5/10).____
Dr.Alipada menegaskan bahwa dalam mengelola Kualitas Air mesti sejalan dengan menata lingkungan. Dalam hal ini adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk andil dalam menata lingkungan, terlebih pengusaha pengembang di bidang pemukiman serta perusahaan yang mempunyai limbah. Dalam hal ini membuang limbah mempunyai aturan dan sangsi bila di langgar, paparnya.___
Acara sosialisasi ini di ikuti beberapa perusahaan, instansi terkait di antaranya Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Rumah Sakit dan sekolah yang memiliki program Adiwiyata dan berlangsung satu hari.____ Sebagai Narasumber Dr. Rismawati Simanjuntak,ST.M.Si dari Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara yang memaparkan dampak dari Air yang tercemar serta cara pengelolaan dan pengendalian pencemaran air.___ Wahid Ramdhan Daulay,ST dari BLH P.Sidimpuan dalam paparannya menjelaskan bidang usaha/industri atau kegiatan yang tercakup dalam aturan Baku Mutu Air Limbah. Acara juga diisi dengan dialog tentang pengelolaan lingkungan serta keterkaitannya dengan dinas lainnya seperti Kehutanan.____
Kepala BLH Kota P.Sidimpuan melalui Kabid Tata Lingkungan, Ahmad Bakhri Pulungan mengatakan bahwa melalui kegiatan ini di harapkan masyarakat secara bersama sama mengelola dan menjaga sumber mata air yang terdapat di dalam maupun diluar hutan lindung dan akuifer air dalam tanah. Bagi perusahaan / industri agar memiliki izin pembuangan air limbah serta izin lokasinya. (Anas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar