30 Maret 2017
Pengaduan Warga Tidak Digubris selama 8 Tahun oleh Polres P.Sidimpuan, di duga melibatkan Mafia Tanah
P.Sidimpuan STT__________
Laporan Roswita Simatupang yang beralamat di Jln. Jend.Sudirman (eks jalan Merdeka) Gang Perjuangan No.7 Kelurahan Sadabuan Kecamatan P.Sidimpuan Utara ke Polres Kota P.Sidimpuan tahun 2009 atas dugaan tindak Pidana Penipuan No.Pol : STPL/238/IX/2009/SPK yang dilakukan SN Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan tidak di tindak lanjuti Polres Kota P.Sidimpuan. Akibatnya Roswita Simatupang terancam kehilangan rumah miliknya akibat kepiawaian SN dalam menukangi surat tukar guling dan surat hak pakai yang di bantu oknum pegawai Kantor Camat P.Sidimpuan inisial DT. Demikian di sampaikan Rapen AMS Sinaga,SH.MM Advocat dari Kantor Hukum RSP Law Firm kepada sejumlah wartawan Rabu (29/3) di P.Sidimpuan._____
Kronologis kejadian tahun 2007 berawal saat Roswita Simatupang berniat menjual rumah seharga 105 juta karena terdesak biaya berobat anaknya yang bernama Sri Muliana (sekarang sudah meninggal dunia)._____ Melalui Haulian Siregar dan Rasoki Harahap, di temukan peminat atau calon pembeli yakni SN. Terjadi kesepakatan antara Roswita dengan SN bahwa harga rumah sebesar 65 juta, sementara sertifikat rumah saat itu sedang di gadaikan kepada Gojali Pardede senilai 34 juta, sertifikat Nomor.00328. Antara Roswita dengan Gojali Pardede sudah dilakukan penyicilan utang total 20 juta, sementara antara Roswita dengan SN belum terjadi transaksi pembayaran.______
Selang beberapa waktu SN menyurati Roswita untuk mengosongkan rumah tersebut dalam tenggat waktu 10 bulan dengan melampirkan surat Akta Jual Beli (AJB) No.640/398/Psp.Utara/1998. Merasa tidak pernah menerima uang Rp.65 juta dari SN serta lampirannya AJB tahun 1998 (tidak terdaftar di BPN), maka atas dasar inilah kemudian Roswita bersama putranya Rahmad Hidayat Rambe melaporkan SN dugaan melakukan Pidana Penipuan ke Polres P.Sidimpuan sesuai bukti pelaporan No.Pol : STPL/238/IX/2009/SPK. Tetapi laporan ini tidak pernah di tindak lanjuti, justru SN melalui kuasa hukumnya menggugat Roswita di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dengan Gugatan Melawan Hukum (PMH).______
Hasil persidangan di PN P.Sidimpuan tahun 2011 di menangkan SN sesuai Putusan No.01/Pdt.G/2011/PN.Psp. Kemudian pihak Roswita Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Medan dan memenangkannya sesuai putusan No. 411/PDT/2011/PT-MDN, yang memerintahkan membatalkan putusan PN P.Sidimpuan karena pada saat gelar perkara di PN P.Sidimpuan pihak SN tidak dapat bukti kepemilikan yang sah serta di anggap cacat hukum. Tetapi pihak SN melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian MA memenangkan kasasi SN dengan putusan No.2633 K/Pdt/2012. Dimana Putusan MA, pengadilan akan melakukan sita jaminan rumah Roswita.________
Merasa banyak kejanggalan dalam penegakan hukum dan dugaan sudah terjadi kongkalikong di jajaran penegak hukum dan pemerintahan, maka pihak Roswita bersama Penasehat Hukum dari RSP Law Firm mendatangi Kantor Camat P.Sidimpuan Utara dan mempertanyakan apakah surat Akta Jual Beli No.640/398/Psp.Utara/1998 adalah atas nama SN dan objeknya rumah Roswita.______ Menurut Rapen AMS Sinaga,SH.MM pihak Kantor Camat P.Sidimpuan Utara tidak dapat menunjukkan surat AJB tersebut dengan alasan pegawai yang mengurusnya saat itu berinisiat DT sudah pensiun. Selain itu pihak Polres Kota P.Sidimpuan juga tidak mampu memberikan alasan yang jelas kenapa surat pengaduan Roswita tidak di tindak lanjuti._____ Untuk itu pihaknya mendesak Kapolres Kota P.Sidimpuan agar menindak lanjuti laporan No.Pol : STPL/238/IX/2009/SPK, memeriksa Bripka (Pol) E.R.S selaku penyidik dan menangkap SN atas dugaan tindakan pidana penipuan. Pihaknya juga telah melaporkan hal ini kepada Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta pada 16 Maret 2017 dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 21 Maret 2017. Harapannya agar Hak rakyat miskin dapat terlindungi dan praktek mafia hukum bisa di kurangi. (Anas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar