18 Maret 2017
BNNK Tapsel mempertegas Tindakan Pidana dan Rehabilitasi Pengguna Narkoba.
Tapsel STT_____ (17 Maret 2017)______
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan melakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi pada Kamis (16/3) di Hotel Sitamiang P.Sidimpuan. Rapat Koordinasi ini dalam rangka mempertegas penanganan perasalahan pengguna zat adiktif narkotika dan rehabilitasi bagi pecandu Narkoba. Hal ini di sampaikan Kepala BNNK Tapanuli Selatan Bachori Siregar kepada STT_____ usai acara tersebut. Dikatakannya bahwa perlu ketegasan mengenai hal apa dan sia saja yang bisa di masuk dalam kategori rehabilitasi menurut perspektif atau pandangan hukum terhadap UU No.35 Tentang Narkotika khususnya pasal 127._____
Kepala BNNK Tapanuli Selatan Bachori Siregar yang di dampingi ketua panitia Ibrahim Harahap,S.Sos Kasi Rehab BNNK Tapsel menjelaskan, tingginya jumlah pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimasukkan ke dalam penjara menimbulkan berbagai silang pendapat bahkan dipandang sebagai sebuah kesalahan besar yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Melalui rapat dengan berbagai instansi ini kita pertegas kembali kriteria hukum dan peberapannya._______
“Jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun kalau terbukti sebagai penyedia atau pengedar dan sekaligus pemakai maka harus di lakukan tindakan sesuai isi dari undang-undang tersebut” ujarnya. ______Ia juga menjelaskan bahwa dalam mengambil tindakan hukum terhadap pelaku narkoba, dilakukan sesuai peranan seseorang itu, kriteria dan golongan Narkotika serta jumlahnya. ______
"Paradigma memasukan pengguna narkoba ke penjara adalah paradigma yang tidak tepat. Mana yang seharusnya direhabilitasi, mana yang mesti menjalani hukum pidana, itu semua sudah ada aturannya. Hal ini yang mesti di fahami oleh masyarakat" katanya.
_____Peserta acara ini dari Polres Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri Kota P.Sidimpuan, Lapas Salambue Kota P.Sidimpuan, Dinas Sosial Tapsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kantor Kesabang, RSU Sipirok,RSU P.Sidimpuan, RSU Gunung Tua Paluta,RSU Sibuhuan Palas, RS Inanta P.Sidimpuan, Klinik Pratama BNNK Tapsel. Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala BNNK Tapanuli Selatan Bachori Siregar dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Selatan, dr.Fahmi Rtg._____
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala RSU Sipirok, drg.Muhammad Firdaus Batubara menjelaskan bahwa sejak 2 tahun terakhir di RSU Sipirok sudah melakukan rehabilitasi rawat jalan terhadap pengguna narkoba. Dirumah sakit ini penanganan rehabilitasi dilakukan petugas khusus terdiri dari dokter koordinator, dokter asesmen dan perawat. Selain di RSU Sipirok, rehabilitasi rawat jalan bisa dilakukan pada klinik pratama BNNK Tapsel dan RSU P.Sidimpuan. (ANAS)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar