23 Maret 2017

Disdukcapil P.Sidimpuan “Untuk Urusan Administrasi SUKET berlaku sebai pengganti KTP”

P.Sidimpuan STT_________
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia untuk tetap menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP elektronik (KTP-el) yang telah terdata dalam database kependudukan. Bahwa penerbitan suket dilakukan hingga tersedianya blanko KTP-el di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Penjelasan ini disampaikan Kadis Dukcapil Kota P.Sidimpuan Fachruddin Siregar,S.Sos.MM di dampingi Kabid Pelayanan Kependudukan, Munawir Ikhsan Lubis,SSTP.M.SP kepada STT__ Kamis (23/3). Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tertanggal 29 September 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.13/11691/DUKCAPIL tertanggal 3 November 2016. Yang menjelaskan Suket berfungsi sebagai pengganti KTP elektronik yakni sebagai identitas yang resmi. ____Pemberian pelayanan terus dilakukan secara optimal kepada masyarakat. Suket dapat di pergunanakan dan berlaku di seluruh instansi baik dari segi keperluan pemilihan kepala daerah, perbankan, imigrasi, kepolisian, BPJS, pernikahan maupun kebutuhan lainnya yang ada di daerah._____ “ masyarakat jangan sampai salah pengertian tentang kegunaan suket ini, karena kegunaannya sama dengan KTP. Untuk itu kami menghimbau masyarakat agar tetap mengurus administrasinya yang terkait dengan dinas ini. Jangan sampai terkendala dikarenakan ketiadaan blanko KTP” himbau Fachruddin. ____Ia juga mempersilahkan warga datang langsung ke Disdukcapil Kota P.Sidimpuan bila masih ragu tentang kegunaan Suket ini._____ Kabid Pelayanan Kependudukan, Munawir Ikhsan Lubis,SSTP.M.SP juga menerangkan bahwa sejak bulan September tahun 2016, telah dilakukan perekaman data kepada sekitar 1.000. orang warga Kota P.Sidimpuan yang membutuhkan surat identitas diri. Hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima komplain atau pengaduan bahwa Suket tersebut tidak berlaku.____ “ permasalahan ketiadaan blanko KTP ini bukan hanya persoalan di daerah kita ini, tetapi sudah persoalan nasional. Untuk itu kepada warga yang belum mempunyai KTP silahkan datang ke kantor ini dan merekam identitasnya. Kami akan mengeluarkan Surat Keterangan yang kegunaannya sama dengan KTP” Ujar Manawir.(Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar