Sidang
Kerusuhan Batang Toru Tapsel di Tunda Tanpa Alasan
Kuasa
Hukum Terdakwa Tuding JPU Tidak Profesional dan Melapor Ke Irwas
P.Sidimpuan STT Blog
Lanjutan sidang kasus pengerusakan Kantor Polisi Sektor
batang toru dan kantor camat bantang toru Kabupaten Tapanuli selatan serta dua
unit mobil di tunda tanpa alasan yang jelas. Puluhan keluarga dari 16 tersangka
pada kasus ini telah memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan
sejak jam 10.00 Wib, Selasa (22/1). Kehadiran mereka dalam rangka mengikuti
persidangan sesuai jadwal yang di tentukan oleh Majelis Hakim pada persidangan
sebelumnya. Namun hingga jam 16,10 wib, jaksa penuntut umum (JPU) belum
menghadirkan tersangka tanpa alasan yang jelas.
Ketika hal ini di pertanyakan kepada Borkat Harahap,SH
salah seorang kuasa hukum dari terdakwa mengatakan “ sampai saat ini kami tidak
mendapat penjelasan apa alasan hingga sekarang persidangan belum di mulai “
ujarnya sambil melirik jam tangannya.
Ini adalah tindakan yang kurang professional sampai saat ini tidak ada pemberitahuan kepada
kami, apakah persidangan di laksanakan atau di batalkan. Tapi yang jelas kami
sebagai kuasa hukum tersangka telah hadir dari kota Medan dan sayangnya mendapat
perlakuan yang kurang professional.
Muhammad Amin,SH wakil Panitera pada PN
Padangsidimpuan saat di jumpai di ruangkerjanya membenarkan bahwa hingga pukul
16.10 wib, ia belum mendapat pemberitahuan dari JPU kalau persidangan di tunda.
“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan, mengingat waktu rasanya tidak mungkin
sidang dilaksanakan lagi”.
Keluarga terdakwa yang sudah menunggu sejak jam
10.00 wib merasa kecewa karena tidak dapat berjumpa dengan tahanan. Rela
menempuh perjalanan yag cukup jauh untuk berjumpa dengan tersangka, namun karena ketidak
profesionalan JPU akhirnya mereka pulang dengan kecewa, bahkan makanan yang
sengaja di bawa untuk tersangka, akhirnya mereka bawa kembali pulang.
Sumurung Sinaga SH salah seorang pengacara tersangka
dari LBH KAI (Konprensi Advokat Indonesia) Medan yang di ketuai Borkat
Harahap,SH mengatakan bahwa mereka akan melaporkan kelakuan JPU dari Kajari
Padangsidimpuan ke Kejatisu cq Irwas.
Ketika di sampaikan bahwa ketidak hadiran tersangka
di karenakan sopir mobil penjemput tahanan sedang cuti, Sumurung mengatakan “
yang cutikan sopir, Kantor Kejaksaan tidak
sedang tutup atau libur. Kalau kerja professional
pasti ada jalan keluarnya “ ujarnya. Seperti di ketahui bahwa Kantor PN dan
Kantor Kejari Padangsidimpuan hanya di batasi pagar saja.(Anas)
Berita ini dapat juga di baca pada Harian ORBIT dan SKM SUARA MASA
Berita ini dapat juga di baca pada Harian ORBIT dan SKM SUARA MASA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar