27 Januari 2013

Sidang di Tunda Gara Gara Sopir Tahanan Cuti


Sidang Kerusuhan Batang Toru Tapsel di Tunda Tanpa Alasan
Kuasa Hukum Terdakwa Tuding JPU Tidak Profesional dan Melapor Ke Irwas

P.Sidimpuan STT Blog
Lanjutan sidang kasus pengerusakan Kantor Polisi Sektor batang toru dan kantor camat bantang toru Kabupaten Tapanuli selatan serta dua unit mobil di tunda tanpa alasan yang jelas. Puluhan keluarga dari 16 tersangka pada kasus ini telah memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan sejak jam 10.00 Wib, Selasa (22/1). Kehadiran mereka dalam rangka mengikuti persidangan sesuai jadwal yang di tentukan oleh Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya. Namun hingga jam 16,10 wib, jaksa penuntut umum (JPU) belum menghadirkan tersangka tanpa alasan yang jelas.

Ketika hal ini di pertanyakan kepada Borkat Harahap,SH salah seorang kuasa hukum dari terdakwa mengatakan “ sampai saat ini kami tidak mendapat penjelasan apa alasan hingga sekarang persidangan belum di mulai “ ujarnya sambil melirik jam tangannya.
Ini adalah tindakan yang kurang  professional  sampai saat ini tidak ada pemberitahuan kepada kami, apakah persidangan di laksanakan atau di batalkan. Tapi yang jelas kami sebagai kuasa hukum tersangka telah hadir dari kota Medan dan sayangnya mendapat perlakuan yang kurang professional.
Muhammad Amin,SH wakil Panitera pada PN Padangsidimpuan saat di jumpai di ruangkerjanya membenarkan bahwa hingga pukul 16.10 wib, ia belum mendapat pemberitahuan dari JPU kalau persidangan di tunda. “Sampai saat ini belum ada pemberitahuan, mengingat waktu rasanya tidak mungkin sidang dilaksanakan lagi”.

Keluarga terdakwa yang sudah menunggu sejak jam 10.00 wib merasa kecewa karena tidak dapat berjumpa dengan tahanan. Rela menempuh perjalanan yag cukup jauh untuk berjumpa  dengan tersangka, namun karena ketidak profesionalan JPU akhirnya mereka pulang dengan kecewa, bahkan makanan yang sengaja di bawa untuk tersangka, akhirnya mereka bawa kembali pulang.
Sumurung Sinaga SH salah seorang pengacara tersangka dari LBH KAI (Konprensi Advokat Indonesia) Medan yang di ketuai Borkat Harahap,SH mengatakan bahwa mereka akan melaporkan kelakuan JPU dari Kajari Padangsidimpuan ke Kejatisu cq Irwas.
Ketika di sampaikan bahwa ketidak hadiran tersangka di karenakan sopir mobil penjemput tahanan sedang cuti, Sumurung mengatakan “ yang cutikan sopir, Kantor Kejaksaan tidak

sedang tutup atau libur. Kalau kerja professional pasti ada jalan keluarnya “ ujarnya. Seperti di ketahui bahwa Kantor PN dan Kantor Kejari Padangsidimpuan hanya di batasi pagar saja.(Anas)  

Berita ini dapat juga di baca pada Harian ORBIT dan SKM SUARA MASA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar