12 Januari 2013

Pelaku Kerusuhan Batang Toru Tapsel 16 Orang


Sidang Perdana Pelaku Kerusuhan Bt Toru Menarik Perhatian Warga
*16 orang tersangka, salah seorang tidak bersedia di damping pengacara*

P.Sidimpuan STT Blog
Puluhan aparat kepolisian melakukan penjagaan di kawasan Pengadilan Negeri P.Sidimpuan untuk menjaga proses persidangan perdana 16 terdakwa kerusuhan Batang Toru Tapanuli Selatan yang digelar pada Kamis (10/1) .

Anggota polisi itu tampak bersiaga baik di dalam maupun di luar komplek PN P.Sidimpuan. Tak hanya polisi yang berseragam, sejumlah polisi berpakaian sipil juga tampak banyak berseliweran di sekitar lokasi persidangan. Karena perkara Kerusuhan dan pengrusakan Kantor Polsek Batang Toru dan Kantor Camat Batang Toru serta 2 unit mobil  (30/10/2013) di picu penolakan masyarakat terhadap limbah PT Agincourt Resources (AR) yang akan di buang ke sungai Batang Toru.

Dalam persidangan yang menarik perhatian masyarakat ini, majelis hakim langsung di pimpin ketua PN P.Sidimpuan Sahlan SH,M.Hum di damping Tri Saragih,SH dan, Wahyudi  Panjaitan,SH.M.Hum
Untuk menyidang pekara ini, jaksa penuntut yang terdiri dari Edward,SH, Sapta P, SH.M.Hum, Zulham Pane,SH dan Akhmad,SH menyiapkan 6 berkas surat dakwaan untuk 16 terdakwa. 

Berkas Perkara No. 646/PID.B/2012/PN.PSP dengan tersangka , 1. Ahmad Tora Siregar 2. Ali Saftar Nasution  3. Rohman Harahap.Ronal Galingging 5.Nasrun Parinduri.
 Berkas Perkara No. 647/PID.B/2012/PN.PSP. dengan tersangka, Iqbal Tanjung  dan Rahmat Nazli Tarigan.
 Berkas Perkara No. 648/PID.B/2012/PN.PSP dengan tersangka 1.Arman Naposo Tambunan
2. Dame Siregar.3. Ramadhan Hasibuan. 4.Daklim Harahap. 5.Tuasrin Tambunan.
Berkas Perkara No. 649/PID.B/2012/PN.PSP dengan tersangka, Zuesi Waruwu. Berkas Perkara No. 650/PID.B/2012/PN.PSP dengan tersangka, M.Saleh Pasaribu dan Partahian Sarumpaet. Berkas Perkara No. 651/PID.B/2012/PN.PSP dengan tersangka Indra Pasaribu.
Mereka dijerat dengan pasal berbeda seperti Pasal 160,170 ,406 KUHP tentang perusakan dan penghasutan. 
Sebelumnya kepolisian telah  memeriksa 37 orang warga yang diduga terlibat dalam kerusuhan itu. Penetapan ke-16 orang tersangka tersebut Setelah dilakukan pemerikasaaan oleh  penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Polda Sumut. Para tersangka tersebut kemudian diboyong ke Mapolda Sumut, Jum'at (2/11/2012). setelah melakukan pemeriksaan sehari setelah kerusuhan.
Hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyebutkan bahwa ke-16 tersangka tersebut terlibat langsung melakukan perusakan pada Kantor Polsek Batang Toru dan Kantor Camat Batang Toru serta 2 unit mobil.

15 orang tersangka tersebut di damping 9 orang pengacara dari LBH KAI (Konprensi Advokat Indonesia) Medan yang di ketuai Borkat Harahap,SH. Salah seorang dari tersangka Indra Pasaribu tidak bersedia di damping pengacara dengan alasan yang tidak jelas. Sumurung Sinaga,SH salah seorang tim pengacara dari LBH KAI yang ikut menangani perkara ini mengatakan “ sampai saat ini Indra Pasaribu ataupun keluarganya tidak ada mengkuasakan pendampingan atau advokasi kepada kami. Namun dari pasal yang di kenakan kepadanya, semestinya ia di damping pengacara” ucapnya. 
Agenda persidangan pada saat ini adalah pembacaan dakwaan masing masing  JPU terhadap seluruh terdakwa, sidang perkara ini akan di lanjutkan pada hari Kamis (17/1). (Anas).

Berita ini dapat anda baca pada Harian ORBIT dan SKM Suara Masa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar