Sidang
Perdana Pelaku Kerusuhan Bt Toru Menarik Perhatian Warga
*16
orang tersangka, salah seorang tidak bersedia di damping pengacara*
P.Sidimpuan
STT Blog
Puluhan aparat kepolisian melakukan penjagaan di
kawasan Pengadilan Negeri P.Sidimpuan untuk menjaga proses persidangan perdana 16
terdakwa kerusuhan Batang Toru Tapanuli Selatan yang digelar pada Kamis (10/1) .
Anggota polisi itu tampak bersiaga baik di dalam
maupun di luar komplek PN P.Sidimpuan. Tak hanya polisi yang berseragam,
sejumlah polisi berpakaian sipil juga tampak banyak berseliweran di sekitar
lokasi persidangan. Karena perkara Kerusuhan dan pengrusakan Kantor Polsek
Batang Toru dan Kantor Camat Batang Toru serta 2 unit mobil (30/10/2013) di picu penolakan masyarakat
terhadap limbah PT Agincourt Resources (AR) yang akan di buang ke sungai Batang
Toru.
Dalam persidangan yang menarik perhatian masyarakat
ini, majelis hakim langsung di pimpin ketua PN P.Sidimpuan Sahlan SH,M.Hum di damping
Tri Saragih,SH dan, Wahyudi
Panjaitan,SH.M.Hum
Untuk menyidang pekara ini, jaksa penuntut yang terdiri dari Edward,SH, Sapta P, SH.M.Hum, Zulham Pane,SH dan Akhmad,SH menyiapkan 6 berkas surat dakwaan untuk 16 terdakwa.
Untuk menyidang pekara ini, jaksa penuntut yang terdiri dari Edward,SH, Sapta P, SH.M.Hum, Zulham Pane,SH dan Akhmad,SH menyiapkan 6 berkas surat dakwaan untuk 16 terdakwa.
Berkas Perkara No. 646/PID.B/2012/PN.PSP dengan tersangka , 1.
Ahmad Tora Siregar 2. Ali Saftar Nasution
3. Rohman Harahap.Ronal Galingging 5.Nasrun Parinduri.
Berkas
Perkara No. 647/PID.B/2012/PN.PSP. dengan tersangka, Iqbal Tanjung dan Rahmat Nazli Tarigan.
Berkas
Perkara No. 648/PID.B/2012/PN.PSP dengan tersangka 1.Arman Naposo Tambunan
2. Dame Siregar.3. Ramadhan Hasibuan. 4.Daklim Harahap. 5.Tuasrin Tambunan.
2. Dame Siregar.3. Ramadhan Hasibuan. 4.Daklim Harahap. 5.Tuasrin Tambunan.
Berkas Perkara No. 649/PID.B/2012/PN.PSP dengan tersangka,
Zuesi Waruwu. Berkas Perkara No. 650/PID.B/2012/PN.PSP dengan tersangka,
M.Saleh Pasaribu dan Partahian Sarumpaet. Berkas Perkara No.
651/PID.B/2012/PN.PSP dengan tersangka Indra Pasaribu.
Mereka dijerat dengan pasal berbeda seperti Pasal 160,170
,406 KUHP tentang perusakan dan penghasutan.
Sebelumnya kepolisian telah memeriksa 37 orang warga yang diduga terlibat
dalam kerusuhan itu. Penetapan ke-16 orang tersangka tersebut Setelah
dilakukan pemerikasaaan oleh penyidik
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Polda Sumut. Para tersangka tersebut
kemudian diboyong ke Mapolda Sumut, Jum'at (2/11/2012). setelah melakukan
pemeriksaan sehari setelah kerusuhan.
Hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyebutkan bahwa
ke-16 tersangka tersebut terlibat langsung melakukan perusakan pada Kantor
Polsek Batang Toru dan Kantor Camat Batang Toru serta 2 unit mobil.
15 orang tersangka tersebut di damping 9 orang
pengacara dari LBH KAI (Konprensi Advokat Indonesia) Medan yang di ketuai
Borkat Harahap,SH. Salah seorang dari tersangka Indra Pasaribu tidak bersedia
di damping pengacara dengan alasan yang tidak jelas. Sumurung Sinaga,SH salah
seorang tim pengacara dari LBH KAI yang ikut menangani perkara ini mengatakan “
sampai saat ini Indra Pasaribu ataupun keluarganya tidak ada mengkuasakan
pendampingan atau advokasi kepada kami. Namun dari pasal yang di kenakan
kepadanya, semestinya ia di damping pengacara” ucapnya.
Agenda persidangan pada saat ini adalah pembacaan
dakwaan masing masing JPU terhadap
seluruh terdakwa, sidang perkara ini akan di lanjutkan pada hari Kamis (17/1).
(Anas).
Berita ini dapat anda baca pada Harian ORBIT dan SKM Suara Masa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar