12 Januari 2013

Pendidikan,Ijazah PTS Kelas Jarak Jauh Tidak Sah


Minta Bantuan Semua Pihak Untuk Monitoring, Ijazah PTS 

Kelas Jarak Jauh Tidak Sah

Medan-ORBIT: Kopertis Wilayah I Sumut Aceh Memastikan akan segera memonitoring data seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang membuka kelas jarak jauh.
“Kita akan berkerja secara sistematik dimulai dengan pengumpulan data dari berbagai sumber sehigga kita bisa bekerja lebih akurat untuk mendata semua PTS tersebut,” kata Koordinator Kopertis Prof Drs Dian Armanto, MPd MSc Ph D, kepada harian Orbit Minggu (7/1).
Dian berharahap semua pihak manjalin kerjasama, baik media, maupun Asosiasi Perguruan Tinggi Swata Indonesia (APTISI) untuk mempercepat  pengumpulan data PTS yang masih membuka kelas jarak jauh.
Menurut dia, PTS yang membuka kelas jarak jauh menyebabkan kualitas pendidikan menjadi buruk, karena regulasinya tidak jelas.
              
Ijazah Tidak Sah
Prof Dian juga meminta, fleksibilitas semua pihak supaya ikut memonitoring implementasi pelayanan teknis terhadap PTS di seluruh Sumut-Aceh, karena ijazah yang dimiliki alumni kelas jarak jauh tidak sah secara hukum.
“Ijazah mahasiswa yang mengikuti kelas jarak jauh tidak sah karena kuliahnya tidak di tempat domisili PTS tersebut,” jelas Dian.
Informasi yang dihimpun Harian Orbit, hampir 60 persen PTS mengadakan proses belajar mengajar jarak jauh.
Oleh sebab itu, Guru Besar Unimed ini akan segera mengambil langkah dan tindakan secara sistematik, mengingat kelas jarak jauh sangat diragukan kualitasnya.
Adapun langkah sistematis yang dilakukan oleh Kopertis Wilaya I Sumut-Aceh yaitu pengumpulan berbagai data dari berbgai sumber dan pengiriman surat kepada PTS yang bersangkutan.
Kemudian, mendiskusikan secara terbuka berkaitan degan bukti adanya kelas jauh serta membuat komitmen serta penandatangaan Surat perjanjian  penutupan kelas jauh dari semua PTS.
“Saya berharap dengan langkah yang di tempuh kopertis ini dapat dipahami oleh semua lapisan masyarakat dan PTS  itu sendiri,” jelas Dian. Om-38

Harian ORBIT tgl 8 Januari 2013
§   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar