Kecelakaan
Tinggi, Jumlah Santunan PT Jasa Raharja P.Sidimpuan Naik.
P.Sidimpuan
STT Blog
Berbagai upaya untuk memantik
kesadaran publik agar bertransportasi dengan aman, dan mengedepankan
keselamatan, ini pula yang selama ini diperankan PT Jasa Raharja. Meski pada
dasarnya, tugas pokok Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengemban amanah UU No.
33 dan 34 Tahun 1964 ini adalah memberikan santunan pada korban kecelakaan lalu
lintas jalan dan penumpang umum. Sebagai pelaksana asuransi sosial, Jasa
Raharja akan memberikan santunan pada siapa pun, jika mengalami kecelakaan lalu
lintas.
Angka
kecelakaan lalu lintas darat di wilayah
kerja PT
Jasa Raharja (Persero)Kota P.Sidimpuan setiap tahunnya semakin meningkat. Hal ini
berimbas kepada santunan yang dibayarkan PT Jasa Raharja Kota P.Sidimpuan kepada korban kecelakaan lalu lintas tersebut
juga semakin tinggi.
Kepala Jasa Raharja cabang Kota Psp
Zul Efendi S.Sos melalui Kepala Bagian Penanggung Jawab Pelayanan, Hendrik
Hidayat SE mengakui angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah
kerjanya masih tinggi.
’’Sampai saat
ini, angka lakalantas di Wilayah Tabagsel masih tergolong tinggi. Tentu ini
membuat prihatin banyak pihak. Khususnya kecelakaan pada pengendara atau
kenderaan roda dua. Untuk itu, kami mengimbau kepada semua warga untuk selalu
berhati-hati dan mengedepankan keselamatan dalam berlalu lintas. ” ucap Hendrik
di ruang kerjanya Rabu (9/1).
Tingginya angka lakalantas bisa
dilihat dari jumlah santunan yang dibayarkan Jasa Raharja P.Sidimpuan yang meliputi Kota P.Sidimpuan, Sibolga, Kabupaten
Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, Nias dan
Nias Selatan.
Untuk tahun 2012 jumlah santunan yang dibayarkan mencapai Rp.13.028.090.179.
Sedangkan pada tahun 2011 dalam periode yang sama sebesar Rp.11.978.611.997. Atau
mengalami kenaikan sebesar RP.1.049.478.182.
"Untuk pembayaran santunan
kepada korban yang meninggal dan dirawat di rumah sakit, pihak Jasa Raharja
Cabang Kota P.Sidimpuan menggunakan juga
sistem jemput bola dengan cara mendatangi para korban secara langsung, ataupun
melihat langsung ke tempat kejadian,” ujarnya.
Hal ini dilakukan agar memudahkan
pengurusan santunan, sebab terkadang petugas lalu lintas hanya memberikan
laporan satu tempat kejadian perkara. Namun pihak Jasa Raharja tidak menerima
jumlah orang yang mengalami kecelakaan tersebut. Sementara yang harus diberikan
santunan kecelakaan adalah jumlah orang yang terlibat dalam kecelakaan
tersebut.
Tak sekadar soal bagaimana
memaksimalkan pemberian santunan tapi juga bagaimana
berperan dalam upaya pencegahan kecelakaan saat
bertransportasi sejak dini.Bersama dengan aparat kepolisian, Jasa Raharja juga
membentuk Gerakan Bersama Pencinta Tertib Lalu Lintas. Ini merupakan salah satu
bagian dari sosialisasi pencegahan kecelakaan lalu lintas. “ kita melakukan
upaya preventif untuk menekan jumlah korban kecelakaan lalu lintas. Namun, hal
yang lebih substantif tentu kesadaran
masyarakat untuk mengutamakan keselamatan di jalanlah yang harus dicapai” kata
Hendrik. (Od-Nas)
Berita ini dapat juga anda baca di Harian ORBIT dan SKM Suara Masa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar