27 Januari 2013

Kerusuhan Batang Toru Tapsel :Gara gara Baju Basah ,Zuesi Waruwu Dijadikan Tersangka Kerusuhan


Di Duga Korban Salah Tangkap Aparat Kepolisian Polres Tapsel

P.Sidimpuan STT Blog
Selama tiga bulan mendekam di balik terali besi, Zuesi Waruwu (24) tidak mengetahui apa alasan Polda Sumut menetapkannya sebagai salah seorang tersangaka atas kerusuhan yang terjadi di Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Nopember tahun lalu. Yang ia tahu, alasan di tangkap karena bajunya basah dan di tetapkan sebagai penghasut timbulnya kerusuhan saat itu.

Zuesi Waruwu Buruh Harian Lepas (BHL) di lingkungan PT.MIR ini datang ke Batang Toru yang jaraknya 30 Km ini untuk belanja, karena pada hari tersebut adalah hari pekan. Menurut penuturan pria yang baru kehilangan salah seorang  sibuah hatinya ini, bahwa dua orang anggota brimob menghentikan motor yang di naikinya di kampung Belo dan tanpa basa basi langsung menangkapnya. Ia yang tidak fasih berbahasa Indonesia langsung di bawa ke pekarangan Polsek Batang Toru dan kemudian di evakuasi ke Polres Tapsel (1/11/2012). 
Kemudian esok harinya bersama 37 orang warga yang di tangkap mereka di bawa ke Poldasu seterusnya di tetapkan sebagai salah seorang otak pelaku pembakaran Kantor Polsek Batang Toru, Kantor Camat Batang toru dan dua unit mobil roda empat.

Melalui penerjemahnya bermarga Gea, Zuesi Waruwu bercerita kepada STT Blog   bahwa dirinya baru satu setengah tahun merantau dari Pulau Nias ke Kecamatan Muara Batang Toru Tapsel, istri dan dua anaknya yang masih balita ia nafkahi sebagai BHL di tengah tengah perkebunan yang jauh dari pemukiman penduduk. Niat untuk belanja ke pekan Batang Toru, ternyata di tangkap oleh petugas ke amanan tanpa alasan. Belakangan yang ia tahu bahwa siapa saja yang bajunya basah pada saat itu langsung di tangkap. Padahal saat itu kondisi pasar Batang Toru gerimis, maka wajar kalau bajunya juga basah.

Istri dan dua orang anaknya kini hidup terlantar, mereka sempat bingung mencari keberadaan Zuesi Waruwu karena tidak ada pemberitahuan dari Polsek Batang Toru. Bathin Zuesi Waruwu semakin tersiksa setelah ia mendapat kabar bahwa  kehidupan istrinya dengan dua anaknya yang masih balita itu, hanya menggantungkan belas kasihan dari tetangga yang sama sama BHL. Sementara duka atas kematian salah seorang putranya belum hilang, kini cobaan lain datang menimpa.

 Gea kerani tempat Zuesi Waruwu bekerja membenarkan bahwa sepengetahuannya Zuesi Waruwu pada hari itu pergi berbelanja ke pekan batang toru yang jaraknya sekitar 30 Km dari PT.MIR. Ia juga merasa heran, apa alasan aparat ke amanan menetapkan Zuesi sebagai tersangka. Sepengetahuannya Zuesi Waruwu jarang meninggalkan tempat tinggalnya, selain itu ia sulit berkomunikasi dengan penduduk setempat, karena Zuesi tidak fasih berbahasa Indonesia dan bahasa sehari hari di kecamatan batang toru. Ia menduga bahwa pihak keamanan telah salah dalam menetapkan Zuesi Waruwu sebagai tersangka.

Selama tiga bulan Zuesi mendekam di tahanan Poldasu dan Rutan Salambue Kota Padangsidimpuan, akibat pihak keamanan yang membabi buta menangkapi orang yang bajunya basah di pasar yang diguyur gerimis tersebut. Sebanyak 16 dijadikan tersangka dalam kerusuhan tersebut. Namun yang menggelitik, tak seorangpun dari tersangka tersebut yang mengenal Zuesi Waruwu. Keterangan 15 tersangka lainnya kepada STT Blog bahwa mereka mengenal atau berjumpa dengan Zuesi Waruwu setelah sama sama di kantor polisi.
Kini ke 16 orang tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Zuesi Waruwu berharap agar kebenaran dan keadilan di tegakkan. (Anas)


Berita ini dapat and abaca pada HARIAN ORBIT dan SKM SUARA MASA

Sidang di Tunda Gara Gara Sopir Tahanan Cuti


Sidang Kerusuhan Batang Toru Tapsel di Tunda Tanpa Alasan
Kuasa Hukum Terdakwa Tuding JPU Tidak Profesional dan Melapor Ke Irwas

P.Sidimpuan STT Blog
Lanjutan sidang kasus pengerusakan Kantor Polisi Sektor batang toru dan kantor camat bantang toru Kabupaten Tapanuli selatan serta dua unit mobil di tunda tanpa alasan yang jelas. Puluhan keluarga dari 16 tersangka pada kasus ini telah memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan sejak jam 10.00 Wib, Selasa (22/1). Kehadiran mereka dalam rangka mengikuti persidangan sesuai jadwal yang di tentukan oleh Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya. Namun hingga jam 16,10 wib, jaksa penuntut umum (JPU) belum menghadirkan tersangka tanpa alasan yang jelas.

Ketika hal ini di pertanyakan kepada Borkat Harahap,SH salah seorang kuasa hukum dari terdakwa mengatakan “ sampai saat ini kami tidak mendapat penjelasan apa alasan hingga sekarang persidangan belum di mulai “ ujarnya sambil melirik jam tangannya.
Ini adalah tindakan yang kurang  professional  sampai saat ini tidak ada pemberitahuan kepada kami, apakah persidangan di laksanakan atau di batalkan. Tapi yang jelas kami sebagai kuasa hukum tersangka telah hadir dari kota Medan dan sayangnya mendapat perlakuan yang kurang professional.
Muhammad Amin,SH wakil Panitera pada PN Padangsidimpuan saat di jumpai di ruangkerjanya membenarkan bahwa hingga pukul 16.10 wib, ia belum mendapat pemberitahuan dari JPU kalau persidangan di tunda. “Sampai saat ini belum ada pemberitahuan, mengingat waktu rasanya tidak mungkin sidang dilaksanakan lagi”.

Keluarga terdakwa yang sudah menunggu sejak jam 10.00 wib merasa kecewa karena tidak dapat berjumpa dengan tahanan. Rela menempuh perjalanan yag cukup jauh untuk berjumpa  dengan tersangka, namun karena ketidak profesionalan JPU akhirnya mereka pulang dengan kecewa, bahkan makanan yang sengaja di bawa untuk tersangka, akhirnya mereka bawa kembali pulang.
Sumurung Sinaga SH salah seorang pengacara tersangka dari LBH KAI (Konprensi Advokat Indonesia) Medan yang di ketuai Borkat Harahap,SH mengatakan bahwa mereka akan melaporkan kelakuan JPU dari Kajari Padangsidimpuan ke Kejatisu cq Irwas.
Ketika di sampaikan bahwa ketidak hadiran tersangka di karenakan sopir mobil penjemput tahanan sedang cuti, Sumurung mengatakan “ yang cutikan sopir, Kantor Kejaksaan tidak

sedang tutup atau libur. Kalau kerja professional pasti ada jalan keluarnya “ ujarnya. Seperti di ketahui bahwa Kantor PN dan Kantor Kejari Padangsidimpuan hanya di batasi pagar saja.(Anas)  

Berita ini dapat juga di baca pada Harian ORBIT dan SKM SUARA MASA

Jalan Aek Latong Tapsel Lancar


Jalur Baru di Aek Latong Tapsel Dengan Biaya 65 Milyar di Resmikan



Tapsel STT Blog
Jalur Baru Aek Latong di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel telah bisa dilalui kenderaan umum sejak Selasa (22/1). Hal ini di tandai dengan peresmian jalan sepanjang 3 km yang baru selesai pekerjaannya oleh Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Syahrul M Pasaribu.
Jalan yang baru di resmikan tersebut sebagai pengganti jalur lama yang sudah belasan tahun mengalami kerusakan parah. Wujud rasa gembira dari berbagai elemen masyarakat atas selesainya jalur tersebut di tandai dengan acara syukuran secara adat Tapsel di lokasi tersebut.  Pemerintahan Kab.Tapsel bersama Forum Komunikasi Lembaga Adat (Forkala) Tapsel mengadakan syukuran, agar kedepan jalur tersebut bertahan lama dan mendatangkan manfaat ang besar bagi masyarakat khususnya Tapsel.

Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu mengatakan, "Syukuran ini adalah ungkapan kegembiaraan dan harapan masyarakat kendala lalu lintas yang selama ini dialami telah teratasi, insya Allah akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat kita terutama yang berada di Sipirok dan Kabupaten Tapsel," ucapnya sambil mengatakan jumlah dana yang dihabiskan sekitar 65 milyar.


Dalam acara syukuran itu dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Parlindungan Purba,Unsur Muspida Kabupaten Tapsel, SKPD Tapsel, Pimpinan dan Anggota DPRD Tapsel, Walikota Psp Andar Amin Harahap, Wakil Walikota Psp Muhammad Isnandar Nasution, Ketua DPRD Kota Psp Anwar Syamsi, Kapolres Tapsel, Kapolres Kota Psp, Kaden C Brimob Poldasu AKBP Antony Surbakti. Dandim Tapanuli Selatan. Camat Se-Kabupaten Tapsel, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan unsur masyarakat lainnya.
Anggota DPD RI Parlindungan Purba kepada media mengatakan "Jalur ini masih perlu pembenahan terutama tebing dikiri jalan, artiannya jalan ini masih mebutuhkan sentuhan perawatan dan pembangunan “.ujarnya
Rencana semula bahwa akan di bangun jalur lain yakni dari daerah Arse ke Siborong borong Tapanuli Utara, bila hal ini dilaksanakan maka secara ekonomis akan merugikan masyarakat di daerah perbatasan Tapsel dan Taput. (ANAS)



Berita ini dapat juga di baca pada Harian ORBIT dan SKM SUARA MASA

22 Januari 2013

DAK PENDIDIKAN " BANYAK YG DI PERAS"


Cerita mengenai DAK Pendidikan " Banyak kepala sekolah yang setengah Jantungan"


(Kiriman AR. Siregar)

di sadur dari cerita Septiyan...
........
Senang dan tidak senang. Itulah yang dirasakan oleh para kepala sekolah saat menerima bantuan dana  sarana dan prasarana dari pemerintah untuk sekolahnya.

 Senangnya , karena kepala sekolah bisa memperbaiki atau melengkapi fasilitas disekolahnya. Tidak senangnya, karena berbarengan dengan turunnya dana tersebut, banyak pula yang turun kesekolahnya  dariberbagai kalangan baik itu wartawan maupun Lsm yang bermacam macam motiv kedatangannya.
Ada yang datang hanya untuk meminta jatah sambil mengorek ngorek kesalahan, ada yang datang menjual aneka macam barang seperti buku agenda, kalender dan kain alas meja yang harganya bisa 1000 kali lipat dari harga biasanya. Dan ada pula yang datang menawarkan ( sambil memaksa ) material bangunan atau peralatan lainnya sambil membawa rekomendasi dari pejabat tertentu. Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka sekolah harus membelinya.

Maka tidaklah heran kalau saat bantuan untuk sekolah turun seperti sekarang ini, terutama bantuan untuk fisik, baik itu yang bersumber dari APBN, APBD provinsi maupun APBD kota/Kabupaten, banyak kepala sekolah yang lebih ngumpet untuk menghindari banyaknya tamu tidak diundang yang datang kesekolahnya. Bahkan tidak sedikit kepala sekolah yang pulang kerumahnya pada saat hari sudah malam, karena biasanya wartawan atau Lsm yang mencarinya itu kalau tidak ketemu disekolah suka mencarinya kerumah keala sekolah.

Sebut saja Pak Bingung salah seorang kepala sekolah di kabupaten Tasikmalaya yang pada tahun ini menerima bantuan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) dari pemerintah pusat untuk rehabilitasi 3 ruang kelas yang sudah beberapa tahun ini ambruk. Sejak ditetapkan oleh Dinas pendidikan kabupaten sebagai penerima bantuan, sejak itu pula sudah banyak yang datang dari kalangan wartawan dan Lsm untuk menawarkan material bangunan berupa rangka atap baja ringan. Semua yang datang itu   menyebutkan mengaku  sudah mendapat restu dari pejabat di dinas Pendidikan. Bahkan ada yang mengaku sudah mendapat restu dari orang nomor satu di kabupaten.

Pak Bingung, belum juga menerima  dana bantuan itu sudah dibuat bingung oleh yang datang, apalagi kalau sudah cair dananya, pasti pikirannya tambah bingung lagi karena semakin banyak yang datang.  Belum lagi ada pihak pihak tertentu yang meminta jatah karena mengaku telah mengusung sekolah itu untuk menerima dana bantuan. Belum lagi ia harus mengatur pengeluaran tidak terduga seperti setoran dana kebersamaan buat atasannya, mulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten. 
 Jadinya Pak Bingung sebelum melaksanakan kegiatan rehabilitasi sekolahnya, ia harus mempersiapkan dulu cara merekayasa penggunaan dana tersebut agar semua pos tidak terduga itu bisa tertutupi. 
Mulai pos amplop wartawan dan Lsm, pos organisasi profesinya, OKP,pos persatuan para kepala sekolah, pos pejabat dinas pendidikan kecamatan dan kabupaten sampai pos buat pemeriksa nanti kalau sudah selesai kegiatan.

Salah satu untuk ia tidak tambah lebih bingung lagi apalagi sampai linglung, maka Pak Bingung terpaksa harus pandai berbohong. Kepada bawahannya disekolah juga kepada orang rumahnya ia selalu menitipkan pesan utama yakni ” Kalau ada wartawan atau Lsm yang datang bilang tidak dan katakan saja sedang keluar dan pulangnya belum tentu “. 

Dan satu lagi Pak Bingung harus sering gonta ganti nomor hpnya untuk menghindari telepon masuk. Sebab kalau ia tidak bisa ditemuai, biasanya wartawan atau Lsm selalu menghubunginya melalui hp dan tidak jarang dengan nada mengancam.
Itulah sekelumit cerita tentang kepala sekolah di daerahku yang mungkin sama terjadi dan dialami oleh kepala sekolah di daerah lainnya. Dimana kepala sekolah selalu dalam posisi menjadi tumbal setiap ada bantuan yang datang kesekolahnya. Diperas setelah di korbankan. * septyan...

Isi diluar tanggung jawab Sidimpuan tabagselta

LSM menurut Ketua MK kadang Genit


Mahfud MD: LSM banyak yang genit

Merdeka Com (Jumat 12 Juli 2012)


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ternyata gerah dengan tindak-tanduk sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) belakangan ini. Menurutnya, banyak LSM kini bukannya mendukung penegak hukum, tapi malah merusak.

Jadi bukan hanya parpol yang merecoki, LSM juga banyak yang genit. Jangan dikira LSM mendukung penegakan hukum. Banyak juga yang memeras saja kerjanya, cari uang pura-pura galak. Menekan pejabat untuk melaporkan ke kejaksaan, begitu dapat uang pejabat itu pun dibela habis-habisan. Saya banyak mendapatkan laporan seperti itu terutama dari daerah. Rusak negara jika seperti ini,” ungkap Mahfud.

Hal itu dikatakan Mahfud di kediaman Ketua DPR 
Marzuki Alie usai berbuka puasa bersama, Jakarta, Kamis (26/7).

Mahfud mengatakan, korupsi saat ini sudah menjadi penyakit yang merata. Dalam kondisi seperti ini, kata dia, yang salah adalah penegakan hukum.

Itu kuncinya. Semua di berbagai negara kunci kelangsungan dan ketertiban negara, hukumnya selalu tegak dengan baik. Di Indonesia hukum seringkali diintervensi oleh kepentingan politik, ujarnya.


Mahfud melanjutkan, politik sendiri banyak sentralnya dan merata kekuatannya. Seperti DPR, partai politik, LSM, media massa dan lainnya. Kondisi ini membuat tidak ada kesatuan komando dalam penegakan hukum.

"Demokrasi perlu membagi kekuatan, tetapi pada tingkat tertentu harus ada kesatuan komando. Ketika yang satu mau menegakan hukum, yang satu lagi marah, semua berputar di hal seperti itu dan saling kunci," jelas Mahfud.

“Kalau saya mau anda salah, sana protes. Banyak kasus di kepolisian dan kejaksaan yang sudah diumumkan hilang dan dikoreksi," tambahnya.

Untuk penegakan hukum, semuanya harus kompak. Mahfud menegaskan, satu komando itu terletak di kepala negara. (Muhammad Soleh) Merdeka Com jumat 27 juli 2012

12 Januari 2013

Pelaku Kerusuhan Batang Toru Tapsel 16 Orang


Sidang Perdana Pelaku Kerusuhan Bt Toru Menarik Perhatian Warga
*16 orang tersangka, salah seorang tidak bersedia di damping pengacara*

P.Sidimpuan STT Blog
Puluhan aparat kepolisian melakukan penjagaan di kawasan Pengadilan Negeri P.Sidimpuan untuk menjaga proses persidangan perdana 16 terdakwa kerusuhan Batang Toru Tapanuli Selatan yang digelar pada Kamis (10/1) .

Anggota polisi itu tampak bersiaga baik di dalam maupun di luar komplek PN P.Sidimpuan. Tak hanya polisi yang berseragam, sejumlah polisi berpakaian sipil juga tampak banyak berseliweran di sekitar lokasi persidangan. Karena perkara Kerusuhan dan pengrusakan Kantor Polsek Batang Toru dan Kantor Camat Batang Toru serta 2 unit mobil  (30/10/2013) di picu penolakan masyarakat terhadap limbah PT Agincourt Resources (AR) yang akan di buang ke sungai Batang Toru.

Dalam persidangan yang menarik perhatian masyarakat ini, majelis hakim langsung di pimpin ketua PN P.Sidimpuan Sahlan SH,M.Hum di damping Tri Saragih,SH dan, Wahyudi  Panjaitan,SH.M.Hum
Untuk menyidang pekara ini, jaksa penuntut yang terdiri dari Edward,SH, Sapta P, SH.M.Hum, Zulham Pane,SH dan Akhmad,SH menyiapkan 6 berkas surat dakwaan untuk 16 terdakwa. 

Berkas Perkara No. 646/PID.B/2012/PN.PSP dengan tersangka , 1. Ahmad Tora Siregar 2. Ali Saftar Nasution  3. Rohman Harahap.Ronal Galingging 5.Nasrun Parinduri.
 Berkas Perkara No. 647/PID.B/2012/PN.PSP. dengan tersangka, Iqbal Tanjung  dan Rahmat Nazli Tarigan.
 Berkas Perkara No. 648/PID.B/2012/PN.PSP dengan tersangka 1.Arman Naposo Tambunan
2. Dame Siregar.3. Ramadhan Hasibuan. 4.Daklim Harahap. 5.Tuasrin Tambunan.
Berkas Perkara No. 649/PID.B/2012/PN.PSP dengan tersangka, Zuesi Waruwu. Berkas Perkara No. 650/PID.B/2012/PN.PSP dengan tersangka, M.Saleh Pasaribu dan Partahian Sarumpaet. Berkas Perkara No. 651/PID.B/2012/PN.PSP dengan tersangka Indra Pasaribu.
Mereka dijerat dengan pasal berbeda seperti Pasal 160,170 ,406 KUHP tentang perusakan dan penghasutan. 
Sebelumnya kepolisian telah  memeriksa 37 orang warga yang diduga terlibat dalam kerusuhan itu. Penetapan ke-16 orang tersangka tersebut Setelah dilakukan pemerikasaaan oleh  penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Polda Sumut. Para tersangka tersebut kemudian diboyong ke Mapolda Sumut, Jum'at (2/11/2012). setelah melakukan pemeriksaan sehari setelah kerusuhan.
Hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyebutkan bahwa ke-16 tersangka tersebut terlibat langsung melakukan perusakan pada Kantor Polsek Batang Toru dan Kantor Camat Batang Toru serta 2 unit mobil.

15 orang tersangka tersebut di damping 9 orang pengacara dari LBH KAI (Konprensi Advokat Indonesia) Medan yang di ketuai Borkat Harahap,SH. Salah seorang dari tersangka Indra Pasaribu tidak bersedia di damping pengacara dengan alasan yang tidak jelas. Sumurung Sinaga,SH salah seorang tim pengacara dari LBH KAI yang ikut menangani perkara ini mengatakan “ sampai saat ini Indra Pasaribu ataupun keluarganya tidak ada mengkuasakan pendampingan atau advokasi kepada kami. Namun dari pasal yang di kenakan kepadanya, semestinya ia di damping pengacara” ucapnya. 
Agenda persidangan pada saat ini adalah pembacaan dakwaan masing masing  JPU terhadap seluruh terdakwa, sidang perkara ini akan di lanjutkan pada hari Kamis (17/1). (Anas).

Berita ini dapat anda baca pada Harian ORBIT dan SKM Suara Masa

Pendidikan,Ijazah PTS Kelas Jarak Jauh Tidak Sah


Minta Bantuan Semua Pihak Untuk Monitoring, Ijazah PTS 

Kelas Jarak Jauh Tidak Sah

Medan-ORBIT: Kopertis Wilayah I Sumut Aceh Memastikan akan segera memonitoring data seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang membuka kelas jarak jauh.
“Kita akan berkerja secara sistematik dimulai dengan pengumpulan data dari berbagai sumber sehigga kita bisa bekerja lebih akurat untuk mendata semua PTS tersebut,” kata Koordinator Kopertis Prof Drs Dian Armanto, MPd MSc Ph D, kepada harian Orbit Minggu (7/1).
Dian berharahap semua pihak manjalin kerjasama, baik media, maupun Asosiasi Perguruan Tinggi Swata Indonesia (APTISI) untuk mempercepat  pengumpulan data PTS yang masih membuka kelas jarak jauh.
Menurut dia, PTS yang membuka kelas jarak jauh menyebabkan kualitas pendidikan menjadi buruk, karena regulasinya tidak jelas.
              
Ijazah Tidak Sah
Prof Dian juga meminta, fleksibilitas semua pihak supaya ikut memonitoring implementasi pelayanan teknis terhadap PTS di seluruh Sumut-Aceh, karena ijazah yang dimiliki alumni kelas jarak jauh tidak sah secara hukum.
“Ijazah mahasiswa yang mengikuti kelas jarak jauh tidak sah karena kuliahnya tidak di tempat domisili PTS tersebut,” jelas Dian.
Informasi yang dihimpun Harian Orbit, hampir 60 persen PTS mengadakan proses belajar mengajar jarak jauh.
Oleh sebab itu, Guru Besar Unimed ini akan segera mengambil langkah dan tindakan secara sistematik, mengingat kelas jarak jauh sangat diragukan kualitasnya.
Adapun langkah sistematis yang dilakukan oleh Kopertis Wilaya I Sumut-Aceh yaitu pengumpulan berbagai data dari berbgai sumber dan pengiriman surat kepada PTS yang bersangkutan.
Kemudian, mendiskusikan secara terbuka berkaitan degan bukti adanya kelas jauh serta membuat komitmen serta penandatangaan Surat perjanjian  penutupan kelas jauh dari semua PTS.
“Saya berharap dengan langkah yang di tempuh kopertis ini dapat dipahami oleh semua lapisan masyarakat dan PTS  itu sendiri,” jelas Dian. Om-38

Harian ORBIT tgl 8 Januari 2013
§   


9 Januari 2013

PT Jasa Raharja Kota P.Sidimpuan


Kecelakaan Tinggi, Jumlah Santunan PT Jasa Raharja P.Sidimpuan Naik.

P.Sidimpuan STT Blog
Berbagai upaya untuk memantik kesadaran publik agar bertransportasi dengan aman, dan mengedepankan keselamatan, ini pula yang selama ini diperankan PT Jasa Raharja. Meski pada dasarnya, tugas pokok Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengemban amanah UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 ini adalah memberikan santunan pada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum. Sebagai pelaksana asuransi sosial, Jasa Raharja akan memberikan santunan pada siapa pun, jika mengalami kecelakaan lalu lintas.          

Angka kecelakaan lalu lintas darat di wilayah kerja PT Jasa Raharja (Persero)Kota P.Sidimpuan  setiap tahunnya semakin meningkat. Hal ini berimbas kepada santunan yang dibayarkan PT Jasa Raharja Kota P.Sidimpuan  kepada korban kecelakaan lalu lintas tersebut juga semakin tinggi.
 
Kepala Jasa Raharja cabang Kota Psp Zul Efendi S.Sos melalui Kepala Bagian Penanggung Jawab Pelayanan, Hendrik Hidayat SE mengakui angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah kerjanya masih tinggi.
    ’’Sampai saat ini, angka lakalantas di Wilayah Tabagsel masih tergolong tinggi. Tentu ini membuat prihatin banyak pihak. Khususnya kecelakaan pada pengendara atau kenderaan roda dua. Untuk itu, kami mengimbau kepada semua warga untuk selalu berhati-hati dan mengedepankan keselamatan dalam berlalu lintas. ” ucap Hendrik di ruang kerjanya Rabu (9/1).
Tingginya angka lakalantas bisa dilihat dari jumlah santunan yang dibayarkan Jasa Raharja P.Sidimpuan yang  meliputi Kota P.Sidimpuan, Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, Nias dan Nias Selatan.
Untuk tahun 2012  jumlah santunan yang dibayarkan mencapai Rp.13.028.090.179. Sedangkan pada tahun 2011 dalam periode yang sama sebesar Rp.11.978.611.997. Atau mengalami kenaikan sebesar RP.1.049.478.182.  
"Untuk pembayaran santunan kepada korban yang meninggal dan dirawat di rumah sakit, pihak Jasa Raharja Cabang Kota P.Sidimpuan  menggunakan juga sistem jemput bola dengan cara mendatangi para korban secara langsung, ataupun melihat langsung ke tempat kejadian,” ujarnya.

Hal ini dilakukan agar memudahkan pengurusan santunan, sebab terkadang petugas lalu lintas hanya memberikan laporan satu tempat kejadian perkara. Namun pihak Jasa Raharja tidak menerima jumlah orang yang mengalami kecelakaan tersebut. Sementara yang harus diberikan santunan kecelakaan adalah jumlah orang yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Tak sekadar soal bagaimana memaksimalkan pemberian santunan tapi juga bagaimana
berperan dalam upaya pencegahan kecelakaan saat bertransportasi sejak dini.Bersama dengan aparat kepolisian, Jasa Raharja juga membentuk Gerakan Bersama Pencinta Tertib Lalu Lintas. Ini merupakan salah satu bagian dari sosialisasi pencegahan kecelakaan lalu lintas. “ kita melakukan upaya preventif untuk menekan jumlah korban kecelakaan lalu lintas. Namun, hal yang lebih substantif  tentu kesadaran masyarakat untuk mengutamakan keselamatan di jalanlah yang harus dicapai” kata Hendrik. (Od-Nas)

Berita ini dapat juga anda baca di Harian ORBIT dan SKM Suara Masa

8 Januari 2013

RSBI Bubar,MK Nyatakan RSBI Bertentangan dengan Konstitusi


MK Nyatakan RSBI Bertentangan dengan Konstitusi Selasa (8/1/2013). 

Kutipan Berita Mengenai Penghapusan RSBI Oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi
RSBI Bubar, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan  Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) tidak sesuai dengan konstitusi.  Dengan keputusan ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional tidak lagi diperbolehkan.

Putusan itu terkait permohonan judicial review atas Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. "Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," ujar Ketua panel majelis Konstitusi, Mahfudz M.D, membacakan putusan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (08/01).

Putusan itu setelah MK  menimbang dan melihat bukti serta keterangan, sepanjang persidangan permohonan ini. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan MK yakni, biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Kemudian pembedaan antara RSBI-SBI dengan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Selanjutnya, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI-SBI dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.
RSBI Bubar
Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Juru bicara sekaligus hakim anggota Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan bahwa dengan keputusan MK itu, maka sekitar 1.300-an RSBI/SBI yang ada di bawah pemerintah saat ini dihapuskan. Selain itu, tidak ada lagi penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional.
"Yah itu (Sekolah RSBI) menjadi biasa," kata Akil Mochtar usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamh Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Seperti diberitakan, pasal RSBI/SBI ini digugat oleh sejumlah orang tua murid, dosen, dan aktivis pendidikan seperti ICW. Mereka menilai RSBI/SBI rentan penyelewengan dana, menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi pendidikan, serta mahalnya biaya pendidikan.
Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan.
MERDEKA.COM, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) tidak ada lagi. Dengan demikian, status RSBI/SBI kembali menjadi sekolah biasa.

"Menjadi sekolah biasa. Tidak ada label internasionalnya," ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1).

Akil mengatakan, keberadaan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertujuan agar pemerintah membuat sekolah rintisan yang nantinya akan menjadi sekolah internasional. Tetapi, keberadaan norma dalam pasal itu tidak memiliki penjelasan dalam pasal-pasal sebelumnya.

"UU Sisdiknas itu tidak memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul begitu saja sehingga dibatalkan," kata Akil.

Akil menegaskan, pembatalan pasal ini kemudian berdampak pada status RSBI/SBI yang kini tidak memiliki kekuatan hukum. "Konsekuensinya harus dibubarkan," ujar dia.
Dalam putusannya hari ini, MK menilai RSBI menimbulkan diskriminasi. Atas alasan itu, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan untuk membubarkan RSBI.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai keberadaan RSBI/SBI telah menimbulkan perlakuan diskriminatif di dunia pendidikan, sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi. Hanya anak-anak orang kaya saja yang bisa masuk ke RSBI karena biaya yang lebih tinggi dibanding sekolah reguler.

"Menurut Mahkamah pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah," kata hakim konstitusi Anwar Usman.

Tidak hanya itu, MK menyatakan keberadaan RSBI/SBI berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa. Hal ini didasarkan pada fakta penggunaan bahasa asing yakni bahasa Inggris dalam setiap jenjang pendidikan.
Sumber: Merdeka.com
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi membubarkan Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Gubernur DKI Joko Widodo sangat mendukung keputusan MK tersebut.

"RSBI di hapuskan? Ya bagus itu, saya setuju," ujar Jokowi, sapaan Joko Widodo ketika melakukan kunjungan ke Terminal Blok M, Jakarta Selatan, 8 Januari 2012.

Menurut Jokowi, RSBI yang ada saat ini biayanya cukup mahal. Sementara, untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, biaya mahal justru tidak menjamin kualitas pendidikan yang baik. "Kalau bayar mahal juga tidak menjamin sebuah kualitas loh," katanya. 

Jokowi yang baru saja terpilih sebagai walikota terbaik ketiga se-dunia 
2012 versi The World Mayor Project itu menilai, tanpa adanya sekolah RSBI pun, pelajar di Jakarta tetap dapat mengukir prestasi dan mampu bersaing dengan pelajar dari negara-negara lain. "Dulu nggak ada RSBI, pelajar kita juga sudah baik kok," tuturnya.

Karena itu untuk membuat suatu sistem pendidikan yang berkualitas yang terpenting adalah meningkatkan kualitas pendidik dan juga fasilitas yang ada di tiap sekolah.

"SDM gurunya harus ditingkatkan, fasilitas di sekolah disiapkan semuanya. Baik itu perpustakaannya, laboratoriumnya dan fasilitas penunjang lainnya, itu harus diperbaiki," katanya.

Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pasal tersebut berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.

"Menyatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2013.

Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan dengan dibatalkannya Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tersebut maka RSBI harus dibubarkan. "RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di RSBI juga harus dibatalkan," kata dia.

Mahkamah berpendapat RSBI dapat membuka potensi lahirnya diskriminasi, dan menyebabkan terjadinya kastanisasi (penggolongan) dalam bidang pendidikan.

"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI (sekolah kaya atau elit). Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu (miskin) hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin). Selain itu muncul pula kasta dalam sekolah seperti yaitu SBI, RSBI dan Sekolah Reguler," kata Akil.

Selain itu, Mahkamah berpendapat bahwa penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI merupakan penghianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Oleh karena itu, seluruh sekolah di Indonesia harus menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

"Adanya aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk di beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal di RSBI/SBI,  maka sesungguhnya keberadaan RSBI atau SBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia," ujar Akil.

1 Januari 2013

Vidio Porno Mahasiswa P.Sidimpuan


Dunia Pendidikan Kota P.Sidimpuan Geger,

Beredar Vidio Mesum Mahasiswa PTS Ternama di kota ini


P.Sidimpuan STT Blog
Dunia Pendidikan di Kota Padangsidimpuan (Psp) geger, vidio mesum adegan hot layaknya pengantin baru diperagakan dua mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ternama di kota ini. Vidio dengan durasi sekitar 18 menit tersebut telah beredar di kalangan mahasiswa dan masyarakat Kota Psp sejak sekitar 2 pekan terakhir ini.
Video hot yang diperagakan kedua mahasiswa tersebut itu sengaja direkam pelaku, perbuatan cabul tersebut diduga dilakukan pada salah satu  kafe tenda biru di seputaran jalan by pass atau lebih di kenal dengan Jalan Baru (JB) Kota Psp.

Adegan di vidio mesum layaknya suami istri itu di rekam dengan kamera hand phone yang sengaja telah di persiapkan si pelaku. Kedua insan yang berlawanan jenis dari PTS terkenal itu melakukan adegan indehoy tanpa canggung lagi, layaknya perbuatan ini bukan kali pertama di lakukan.

Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, pelaku video mesum itu sama-sama kuliah di universitas itu, namun beda jurusan. Ia mengatakan bahwa “ saya sudah pernah menyaksikan vidio tersebut, dan sudah pernah menyaksikannya. Hal ini sangat memalukan sekali dan telah mencemarkan nama Universitas kami “ ujarnya.

Ketika di tanya apakah ia memiliki vidio mesum tersebut, ia mengatakan “ saya tidak memiliki vidionya, namun saya sudah tonton dari HP teman karena ingin tau siapa pelakunya “
Ia juga menjelaskan dari yang dilihatnya bahwa kedua pelaku zina pada vidio tersebut di duga sudah sering mengerjakannya. Alasan bahwa pelaku bejat tersebut sudah tidak canggung lagi dalam melakukan berbagai adegan di vidio berdurasi 18 menit itu.

Dari yang dilihatnya  bahwa kedua pelaku tidak menunjukkan rasa was was terhadap lingkungan tempat mereka melakukan hubungan badan.  Maka di yakininya bahwa pelaku sudah sering berbuat zina.
Selain itu ia berharap agar pemerintah Kota Psp menertibkan kafe-kafe tenda biru yang ada di sekitar Jalan Baru, karena keberadaannya memberi peluang bagi orang untuk melakukan tindakan amoral.

Sementara itu beberapa mahasiswi dari universitas tersebut yang di jumpai STT Blog   membenarkan bahwa cerita vidio porno tersebut sudah beredar dikalangan mahasiswa.
Namun mereka tidak mengetahui siapa yang meyebarluaskannya dan apa motivasinya. Mahasiswa dari PTS dibawah naungan organisasi besar di Indonesia ini terkesan tutup mulut. Bocoran dari mereka bahwa pelaku dari Jurusan Sospol dan Akutansi. 

Salah seorang diantaranya mengatakan “ saya dengar keduanya telah di keluarkan dari kampus, kalaupun dipertanyakan ke rektorat mereka akan mengatakan bahwa keduanya telah mengundurkan diri “ ujarnya.

Sejauh ini pihak Universitas belum ada yang bersedia memberi klarifikasi, sementara pelaku adegan syur di vidio tersebut sudah tidak muncul lagi di kampusnya. (Anas)