27 Oktober 2017

Dinas PP dan PA Kota P.Sidimpuan “Undang-Undang Nomor 35 thn 2014 lahir Untuk Terjaminnya Pertumbuhan dan Perkembangan Anak Secara Optimal dan Terarah”

P.Sidimpuan STT________
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 thn 2014 (Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002) Tentang Perlindungan Anak terhadap pelajar setingkat SLTA se Kota P.Sidimpuan. Kegiatan ini adalah Penyuluhan Hukum Bagi Perlindungan Anak kepada siswa-siswi dan tenaga pengajar tingkat SMA agar lebih memahami isi undang-undang ini dan mengetahui hak-hak dan kewajiban sebagai anak maupun sebagai orangtua dan sebagai tenaga pengajar. Kadis PP dan PA Kota P.Sidimpuan Hj, Roslina Hasibuan kepada awak media, Rabu (25/10) di aula SMK Negeri 1 P.sidimpuan mengatakan bahwa kegiatan ini akan berlangsung 5 kali pertemuan dengan menghadirkan sekitar 3-4 sekolah setiap pertemuan._______ Dijelaskan Roslina mahwa maksud dari kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran siswa-siswi/kalangan sekolah tentang perlindungan anak dari tindak kekerasan. Tujuan umum dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, wawasan peserta kegiatan (siswa-siswi dan staf pengajar/guru pendamping) tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak) agar terhindar dari menjadi pelaku atau korban dari penerapan undang-undang ini, sedangkan tujuan khususnya adalah diharapkan kegiatan ini dapat menjadikan peserta kegiatan sebagai agen penyambung informasi akan keberadaan undang-undang ini ke pihak-pihak lainnya.________ Nara sumber pada kegiatan tersebut antara lain Fitri Khairunnisa Srg.M.P.Sy (Dosen IAIN P.Sidimpuan), Iptu Ida Meri Kanit PPA Polres P.Sidimpuan dan Juni Zega dari Yayasan Burangir.______ Fitri Khairunnisa Srg.M.P.Sy dalam makalahnya anta lain menjelaskan Perlindungan yang diberikan Negara terhadap anak-anak meliputi berbagai aspek kehidupan, yaitu aspek ekonomi, sosial budaya, politik, hankam maupun aspek hukum. Orientasi utama dari perlindungan hukum yang diberikan negara dan Pemerintah tentunya bermuara pada kesejahteran anak. Oleh Karena itu tanggung jawab negara dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak diwujudkan dengan menyediakan fasilitas dan aksebilitas bagi anak demi terjaminnya pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal dan terarah. Sementara itu Iptu Ida Meri Kanit PPA Polres P.Sidimpuan menjelaskan Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak merupakan suatu rangkaian upaya yang dilakukan Negara demi mewujudkan terpenuhinya kesejahteraan anak dimaksud. _______ Dengan adanya UU tentang perlindungan anak ini diharapkan bisa lebih mengefektifitaskan peranan semua kalangan, mulai dari pemerintah daerah, tenaga pendidik ataupun orang tua dalam melindungi anak._________ “Sehingga, tidak terjadi berbagai ancaman terhadap anak seperti kekerasan terhadap anak ataupun eksplotasi terhadap anak yang bakal merugikan anak dan masa depannya. Penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kewajiban kita bersama, orangtua, guru dan lingkungan. Makanya, saya harap dengan sosialisasi UU tentang perlindungan anak ini semua pihak bisa mengerti betapa pentingnya melindungi anak,” jelasnya. (ANAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar