20 Oktober 2017
Pilkades “Walikota P.Sidimpuan di Gugat Panwas Pilkades”
P.Sidimpuan STT_________
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Panwas Pilkades) terpilih gugat Walikota P.Sidimpuan ke Pengadilan Negeri (PN) P.Sidimpuan karena hingga saat ini Walikota belum menerbitkan SK Panwas Pilkades terpilih yang ditetapkan DPRD P.Sidimpuan 16 Agustus 2017. Sementara itu jadwal pelaksanaan Pilkades tersebut di tetapkan Tanggal 26 Oktober 2017 yang akan di ikuti 42 Desa di seluruh Pemko P.Sidimpuan._____
Ammar Gozali Lubis dan Bambang Heryanto Ginting Anggota Panwas terpilih, kepada awak media Senin (16/10) mengatakan gugatan terhadap Walikota P.Sidimpuan Andar Amin Harahap tersebut telah didaftarkan di PN P.Sidimpuan melalui kuasa hukum Ahmad Marwan Rangkuti SH dengan perkara perdata No.50/Pdt.G/2017/PN.PSP tanggal 16 Oktober 2017._______
Dijelaskan, usai ditetapkan sebagai Panwas terpilih melalui sidang Paripurna DPR P.Sidimpuan 16 Agustus 2017, pimpina dewan merekomendasikan tiga orang Panwas terpilih untuk di SK-kan Walikota sesuai dengan amanat Perda No.2 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa._________
“Dalam rekomendasi No.224/1407/2017 tertanggal 16 Agustus 2017 yang ditanda tangani Ketua DPRD Taty Aryani Tambunan bersama Wakil Ketua Edy Jurianto Harahap dan Ahmad Yusuf Nasution jelas tertuang untuk ditetapkan dengan keputusan walikota, namun hingga saat ini tidak di SK kan,” sebut Ammar Gozali.______
Diungkapkan Ammar Gozali bahwa Pilkades Kota P.Sdiimpuan yang dijadwalkan digelar serentak tanggal 26 Oktober 2017 diragukan legitimasinya karena Panwas yang merupakan bahagian dari perangkat Pilkades sesuai Perda No.2 Tahun 2016.”Penyelenggaraan Pilkades bisa dinilai cacat hukum karena perangkatnya tidak lengkap,” ungkapnya._______
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Marwan Rangkiuti SH mengatakan kerugian yang diderita kliennya atas perbuatan tergugat mencapai ratusan juta rupiah.”Perbuatan melawan hukumnya adalah tidak menjalankan amanat Perda No.2 tahun 2016 terkait Panwas Pilkades,” jelas Marwan._______
Ditanya tentang pertimbaangan hukum kenapa tidak digugat ke PTUN Medan ?, Marwan menjelaskann belum ada syarat formil berupa keputusan yang menjadi dasar gugatan ke PTUN.”Perkara ini akibat Walikota tidak menjalankan perintah peraturan sehingga merugikan orang lain,” tegasnya. (ANAS)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar