4 Oktober 2017

KPU P.Sidimpuan Gelar Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik

P.Sidimpuan STT_____
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota P.Sidimpuan lakukan sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, peserta pemilihan umum anggota DPR, dan DPRD 2019 di Aula Hotel Sitamiang Kota P.Sidimpuan, Senin (2/10)._____ Sejumlah pimpinan partai dan pengurus partai di wilayah Kota P.Sidimpuan tampak hadir pertemuan tersebut. “bahwa sosialisasi ini berdasarkan arahan dari Peraturan KPU serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Untuk itu kita mengundang seluruh Parpol untuk menghadiri Sosialisasi pendaftaran dan verifikasi Parpol peserta Pemilu tahun 2019," ujar Ketua KPU P.Sidimpuan, Arbanur Rasyid saat dihubungi di sela sela acara tersebut. _____ Ia menambahkan sosialisasi yang dilakukan juga berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran Parol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. Pada acara sosialisasi ini, materi yang disampaikan di antaranya mengenai tujuan verifikasi, lokasi verifikasi dilakukan, pihak yang memverifikasi, alasan verifikasi, dan parpol yang harus diverifikasi._____ "Dalam peraturan KPU itu diamanatkan bahwa KPU Kota/Kota melaksanakan sosialisasi mengenai pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu dan tata cara penggunaan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," _____ Dalam hal ini, setiap partai politik yang melakukan pendaftaran diwajibkan memiliki anggota seperseribu jumlah penduduk. Artinya, di Kota P.Sidimpuan ini setiap partai politik wajib memiliki anggota minimal 288 jiwa, mengingat sampai saat ini jumalah penduduk di Kota P.Sidimpuan sebanyak 288.429 jiwa" ungkapnya. Lebih jauh Arbanur menjelaskan yang hadir dalam sosialisasi selain Parpol lama ada juga dihadiri oleh Parpol yang baru. "Semua perwakilan Parpol hadir dalam sosialisasi termasuk Parpol baru" paparnya. Ia berharap dengan sosialisasi yang ada informasi soal Pemilu yang akan dihadapi bisa dipahami dan diikuti Parpol sebagaimana ketentuan yang ada. "Ketentuan tentang Pemilu sudah ada. Tinggal dipahami dan dilaksanakan di lapangan," katanya berpesan.______ Pada saat yang bersamaan, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan juga menyelenggarakan hal yang sama di Hotel Natama Jalan SM.Raja P.Sidimpuan. Acara sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik,oleh KPU Tapsel ini lebih cepat selesai dimana sebelum pukul 13.00 WIB acara sudah rampung.(Anas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar