25 Mei 2017

Penyusunan Rencana Produk Hukum harus selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Tapsel STT _____ (24 Mei 2017)_____
Salah satu aspek penting mengenai pembangunan hukum nasional yang kini semakin mendapat perhatian serius adalah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Keseriusan ini tercermin dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011._________ Dalam menyahuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar bimbingan teknis penyusunan rencana produk hukum daerah tersebut._____ Bimbingan teknis tersebut berlangsung selama dua hari mulai dari tanggal 23-24 Mei 2017, di Hotel Sitamiang, Jalan Sisingamangaraja, Padangsidimpuan.____ Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu dalam sambutannya yang disampaikan Asisten 1, Hamdan Zen,SH meminta seluruh peserta sebanyak 100 orang dari Aparatur Sipil Negara utusan setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk betul-betul mengikuti Bimtek tersebut.______ "Jangan sia-siakan waktu yang diberikan untuk belajar memahami materi bimbingan teknis dengan baik,"imbaunya._____ Bupati menginginkan ada ilmu yang dibawa yang nantinya peserta dapat mengimplementasikannya di SKPD masing-masing. Untuk itu sangat penting meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga fungsional (legal drafter) dan non fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat._______ Plt Kepala Bagian Hukum Tapanuli Selatan Muhammad Said dalam laporannya mengatakan tujuan Bimtek dalam rangka meningkatkan pemahaman dalam upaya memenuhi standar dan kaidah penyusunan produk hukum daerah. Adapun produk hukum yang dipelajari dalam bimbingan teknis tersebut diantaranya legal drafting, naskah perjanjian hibah, dan perjanjian kerjasama. Sedang nara sumber dalam Bimtek tersebut yaitu Kabag Perundang-undangan Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Aprilla Haslantini Siregar. (ANAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar